Hukum Syariah Seputar Operasi Kecantikan
Apa hukum syariah tentang operasi kecantikan?
Pertama: Operasi kecantikan itu ada termasuk bagian dari pengobatan seperti operasi untuk mengatasi cacat pada tubuh semacam cacat akibat penyakit, kecelakaan lalulintas, kebakaran atau yang lain, atau menghilangkan cacat bawaan lahir seperti pengamputasian jari tambahan atau memisahkan dua jari yang berdempetan dsb. Operasi semacam ini adalah boleh. Dalilnya adalah hadis riwayat at-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin Asad yang berkata:
أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Pada Hari al-Kulab zaman jahiliah hidungku rusak. Lalu aku menggunakan hidung buatan dari perak sehingga membuatku bau busuk. Kemudian Rasulullah saw. menyuruhku untuk menggunakan hidung buatan (yang terbuat) dari emas (HR at-Tirmidzi, hadis hasan gharîb).
An-Nasai juga telah meriwayatkan hadis dari ‘Arfajah bin As’ad bahwa dia:
أُصِيْبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاِتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرَقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَب: وحسنه الألباني
Hidungnya rusak pada Hari al-Kulab zaman jahiliah. Lalu dia menggunakan hidung buatan dari perak dan itu membuatnya bau busuk. Kemudian Nabi saw. memerintahkan dia untuk menggunakan hidung buatan dari emas (HR an-Nasa’i).
Al-Albani menilai hadis ini hasan. Makna “anfan min waraq[in]” yakni dari perak. Ini menunjukkan bahwa operasi kecantikan tersebut termasuk bagian dari treatment dan pengobatan yang boleh.
Kedua: Operasi kecantikan yang termasuk bagian dari mempercantik dan bukan termasuk dari pengobatan. Ini tidak boleh. Dalilnya adalah:
Hadis yang telah telah dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Alqamah, dari Abdullah yang berkata:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّراَتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, orang yang meminta dicabut rambut dari wajahnya, orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah (HR al-Bukhari).
Imam Muslim juga telah meriwayatkan hadis ini dengan redaksi:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّراَتِ خَلْقَ الله
Allah melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, orang yang mencabut rambut dari wajah dan yang meminta dicabut rambut dari wajahnya, dan orang mereggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah (HR Muslim).
Jelas dari hadis tersebut bahwa orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan adalah berdosa. Artinya, perbuatan ini haram. Juga jelas bahwa itu disertai dengan ‘illat “li al-husni (untuk kecantikan)”. Ini merupakan sifat yang memberikan makna konotatif. Artinya, orang yang merenggangkan gigi untuk tujuan kecantikan adalah berdosa. Ini berarti, jika bukan untuk tujuan kecantikan, yakni sebagai treatment atau pengobatan, maka boleh.
Di dalam Lisân al-‘Arab dinyatakan: al-falaju fî al-asnân adalah renggangnya antara gigi depan dan ar-rabâ’iyât (gigi antara gigi seri dan gigi taring) sejak bawaan lahir. Jika dibuat-buat maka itu adalah at-taflîj; laki-laki itu aflaju al-asnân dan perempuan itu faljâ`u al-asnân. Jadi al-mutafallijah adalah perempuan yang giginya dikikir untuk mengecilkannya dan membuat jarak kecil di antara gigi untuk mempercantik gigi dan menampilkan pemilik gigi itu seperti penampilan gadis kecil. Artinya, hal itu tanpa adanya di gigi perempuan itu cacat yang membutuhkan pengobatan dan treatment melainkan hanya untuk mempercantik dan kecantikan. Ini tidak boleh berdasarkan apa yang ada di dalam hadis tersebut. Rasul saw. melaknat al-mutafallijât li al-husni (perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan). Mereka melakukan hal itu demi kecantikan dan itu merupakan ‘illat dalam larangan tersebut. Jika ‘illat itu tidak ada, yakni jika tidak untuk kecantikan melainkan untuk pengobatan dan treatment, maka boleh.
Imam an-Nawawi menjelaskan al-mutafallijât lil al-husni di dalam hadis riwayat Imam Muslim dengan menyatakan, “Al-Mutafallijât maksudnya merenggangkan gigi dengan mengikir gigi antara gigi depan dan gigi taring. Itu berasal dari al-falju, yaitu renggangan antara gigi seri (gigi depan) dan gigi taring. Hal itu dilakukan oleh perempuan yang telah menopause dan yang mendekati usia menopause untuk menampakkan lebih muda dan punya gigi bagus sebab renggangan kecil di antara gigi itu milik gadis kecil.
Adapun sabda Rasul saw., “al-mutafallijât li al-husni” maknanya mereka melakukan hal itu demi kecantikan. Di dalamnya ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan demi kecantikan. Adapun seandainya perempuan itu membutuhkannya untuk pengobatan atau cacat di gigi dan semacamnya maka itu boleh.
Begitulah, ‘illat-nya adalah (untuk kecantikan). Jika operasi tersebut dalam bab treatment dan pengobatan maka boleh. Jika tubuhnya sejak lahir adalah normal dan operasi itu bukan dalam bab treatment, melainkan hanya untuk kecantikan dan mempercantik diri, maka tidak boleh.
Ini yang saya kuatkan dalam masalah ini. WalLâh a’lam wa ahkam. [Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah]
Sumber:
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/51222.html
https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/YVBQXXYH2qT
https://twitter.com/ataabualrashtah/status/984477933472505857
http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3864