Hiwar

Ustadz Dwi Condro Triono Ph.D: Negara Wajib Menggunakan Mata Uang Emas-Perak

Pengantar Redaksi:

Rusia tiba-tiba menyandarkan mata uangnya, Rubel, pada emas. Apakah ada pengaruhnya? Apakah bisa mengancam Dolar AS atau Euro? Bagaimana kaitannya dengan kedudukan standar mata uang emas dan perak di dalam Islam? Bagaimana pula prospeknya jika Khilafah masa depan memberlakukan mata uang emas dan perak dalam seluruh transaksi ekonomi global?

Itulah di antara hal yang ditanyakan kepada pakar ekonomi Islam, Ustadz Dwi Condro Triono, Ph.D. dalam wawancara dengan Redaksi kali ini.

 

Rusia tiba-tiba menyandarkan mata uangnya, Rubel, pada emas. Apakah ada pengaruhnya?

Tentu ada pengaruhnya. Menurut pengumuman Bank Sentral Rusia, mereka akan mematok 1 gram emas senilai 5.000 rubel. Jika Rubel terikat pada emas pada 5000 Rubel per-gram, sedangkan 1 troy ounce emas murni beratnya adalah 31.1 gram, maka 1 ounces emas akan berharga 155.000 Rubel. Konsekuensinya (sebagai perbandingan), harga emas murni nilainya akan setara dengan $ 1600 per troy ounce-nya jika dibeli menggunakan Rubel. Perbandingannya, jika dibeli dalam Dolar AS harganya adalah $ 1.928 per troy ounce-nya.

Di mata dunia, harga emas senilai itu tentu akan sangat menggiurkan. Dampaknya, mata uang Rubel tentu akan menjadi perburuan dunia. Sebabnya, dengan menggunakan Rubel bisa mendapatkan emas yang lebih banyak dibandingkan dengan menggunakan Dolar AS. Hal itu tentu akan membuat nilai Rubel Rusia akan semakin perkasa, sedangkan Dolar AS akan semakin merosot di mata dunia.

 

Apakah langkah tersebut mampu meredam tekanan embargo ekonomi AS dan Eropa?

Tentu saja akan mampu meredam embargo ekonomi AS dan Eropa. Syaratnya, Rusia harus memiliki produk komoditas yang dibutuhkan dunia, khususnya Eropa. Faktanya, saat ini Eropa sangat menggantungkan kebutuhan minyak dan gasnya kepada Rusia. Jika Rusia mensyaratkan untuk membeli minyak dan gas Rusia menggunakan Rubel (bukan Dolar AS atau Euro), padahal untuk mendapatkan Rubel harus membayar dengan emas, dengan kurs 1 gram = 5000 Rubel, maka kedigdayaan Dolar dan Euro akan berangsur pudar. Konsekuensinya, seiring dengan menurunnya kekuatan Dolar AS dan Euro tersebut, akan membuat posisi ekonomi AS dan Eropa justru yang akan terancam, sedangkan Rusia kondisi ekonominya yang akan semakin menguat.

 

Apakah langkah Rusia ini bisa memberi pengaruh pada kondisi ekonomi internal negaranya?

Jelas akan sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi negaranya. Jika Rubel di-backup 100% dengan emas, hal itu akan membuat mata uang Rubel menjadi sangat stabil. Kestabilan nilai mata uang itu menjadi prasyarat bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi. Semua aktivitas perencanaan ekonomi dan bisnis akan mudah dilakukan jika ada jaminan kestabilan nilai mata uangnya. Kondisi ini tentu juga akan membuat negara-negara dunia semakin tertarik untuk melakukan transaksi perdagangan dengan Rusia. Ini berarti akan membuat aktivitas ekonomi di dalam negerinya-pun akan semakin bergairah dan terus meningkat.

 

Apakah langkah Rusia berpengaruh menggoyang sistem mata uang kertas yang ada saat ini?

Jelas ini tentu akan menggoyang mata uang kertas dunia. Para pelaku perdagangan dunia akan lebih tertarik memegang Rubel yang sangat stabil ketimbang memegang mata uang kertas dunia yang nilainya sangat fluktuatif. Faktanya, proses perdagangan ekspor dan impor dunia itu tidak bisa berlangsung secara singkat, membutuhkan durasi waktu yang cukup panjang.

Jika transaksi perdagangan itu dengan menggunakan mata uang kertas, maka akan bisa terjadi, pada saat akad jual-beli nilai kursnya akan sangat berbeda dengan kurs pada saat terima barang. Sebab, nilai tukar mata uang kertas itu terus berfluktuasi. Kondisi ini jelas akan membuat pelaku bisnis dunia akan berpindah pada mata uang yang lebih stabil.

 

Lalu bagaimana konsepsi mata uang emas dan perak dalam Islam?

Dalam Islam, dibedakan antara penggunaan emas dan perak untuk muamalah antarindividu dengan penerbitan mata uang emas dan perak oleh negara. Untuk keperluan muamalah antarindividu, Islam menetapkan hukumnya mubah menggunakan emas dan perak, bukan wajib. Dalilnya dapat dipahami dari penetapan hukum-hukum jual-beli (bai’) dan sewa-menyewa (ijaarah). Islam tidak menetapkan alat tukar tertentu sebagai asas pertukaran (mubâdalât) untuk barang dan jasa. Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk melangsungkan pertukaran dengan asas apa saja selama terdapat unsur saling ridha (taraadhi) dalam pertukaran tersebut.

Adapun dalam penerbitan mata uang oleh Negara, Islam telah menetapkan wajib menggunakan emas dan perak. Mengapa wajib? Sebabnya, Islam telah mengaitkan hukum-hukum syariah tertentu dengan emas dan perak sebagai mata uang.  Dalil syariah untuk ketentuan hukum ini dipahami dari pengaitan emas dan perak dengan hukum-hukum syariah yang bersifat tetap dan tidak berubah-ubah (qath’i). Misalnya, Islam mewajibkan zakat emas dan perak dan telah menetapkan nishâb-nya. Sabda Rasulullah saw., “Pada setiap 20 dinar (zakatnya) setengah dinar.”

Nishab zakat dinar (emas) adalah 20 dinar (85 gr emas). Zakatnya sebesar 2,5%. Rasulullah saw. juga bersabda, “Pada setiap 200 dirham (zakatnya) 5 dirham.”

Nishab zakat dirham (perak) adalah 200 dirham (595 gr perak). Zakatnya adalah 2,5%. Contoh lain, Islam mewajibkan pembayaran diyat dengan emas dan perak dan telah menentukan ukurannya. Diyat berupa emas besarnya 1000 dinar. Diyat berupa perak besarnya 12.000 dirham. Islam juga mewajibkan potong tangan dalam pencurian dengan kadar minimal nilai harta yang dicuri adalah seperempat dinar atau 3 dirham. Sabda Rasulullah saw., “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali dalam (barang senilai) seperempat dinar atau lebih.” (HR Khamsah).

Dari pemahaman dalil-dalil tersebut dapat juga dikuatkan dengan kaidah syariah yang berbunyi: “Mâ lâ yatim al-wâjibu illâ bihî fa huwa wâjib (Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana secara sempurna maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya).”

 

Bagaimana kekuatan mata uang emas di banding mata uang yang lain?

Emas dan perak adalah mata uang dunia paling stabil yang pernah dikenal. Sejak masa awal Islam hingga hari ini, nilai mata uang Islam dwilogam itu tetap stabil dalam hubungannya dengan barang-barang konsumtif. Seekor kambing di jaman Nabi saw., harganya adalah 1 dinar, atau yang besar adalah 2 dinar. Hari ini, 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih sama, yaitu 1 atau 2 dinar. Seekor ayam pada zaman Nabi saw. harganya 1 dirham. Hari ini, 1400 tahun kemudian, harganya kurang lebih masih sama, yaitu 1 dirham. Dengan demikian selama 1400 tahun, inflasinya adalah nol.

Jika dibandingkan dengan mata uang kertas, dalam kondisi krisis ekonomi, ketika semua mata uang kertas dunia merosot, nilai emas justru menguat. Pada saat terjadi krisis peso Meksiko tahun 1995, nilai emas naik sebesar 107% dalam waktu 3 bulan pada waktu krisis. Ketika krisis menimpa ASEAN tahun 1997 nilai emas mengalami kenaikan  375% dalam kurun waktu 7 bulan pada waktu krisis. Pada saat krisis menimpa rubel Rusia tahun 1998, emas mengalami kenaikan 307%. Fakta itu juga membuktikan kestabilan nilai emas tersebut.

 

Bagaimana gambaran teknis sistem mata uang emas? Apakah uang emas harus di bawa kemana-mana ketika transaksi ataukah ada cara yang lain?

Sebagai mata uang, maka emas secara teknis bisa ditransaksikan sebagaimana mata uang pada umumnya. Bisa digunakan untuk jual beli secara kontan maupun secara online selama itu digunakan untuk membeli barang-barang biasa (non barang ribawi).

Dalam Islam, memang ada aturan yang khusus untuk mata uang (sebagai barang ribawi), yaitu untuk pertukaran (sharf) dengan sesama mata uang lainnya, baik dengan mata uang perak atau mata uang kertas lainnya,  harus dilakukan secara kontan dan di tempat (yadd[an] bi yadd[in]). Artinya, tidak boleh dilakukan secara online dan atau kredit. Hukum itu juga berlaku jika emas tersebut ditransaksikan dengan barang ribawi makanan, yaitu: gandum, juwawut, korma dan garam. Walaupun, untuk barang ribawi makanan tersebut masih ada pengecualiannya (takhshîsh) sehingga bisa ditransaksikan secara tidak kontan, yaitu: dengan akad salam, atau dengan jaminan, atau jika sudah ada saling percaya antara dua belah pihak.

 

Apakah bitcoin atau dinar/dirham yang beredar saat ini identik dengan sistem mata uang emas dalam Islam?

Mata uang emas, jika diidentikkan dengan bitcoin, jelas tidak sama. Sebabnya, bitcoin itu bukan mata uang, karena tidak memenuhi syarat sebagai mata uang. Bitcoin hanya berupa kombinasi kode-kode digital yang kemudian diberlakukan sebagi mata uang, yang bisa dijual dan bisa digunakan sebagai alat transaksi barang dan jasa. Transaksinya pun hanya terbatas untuk komunitas tertentu saja secara eksklusif, yang memang percaya pada bitcoin tersebut. Bitcoin tidak ada wujud fisiknya sama sekali dan penerbitnya pun tidak jelas.

Mata uang emas, jika diidentikkan dengan dinar dan dirham yang sekarang beredar, maka itu secara wujud fisiknya adalah sama. Perbedaannya, dinar dan dirham yang sekarang beredar penerbitnya adalah swasta. Adapun emas dan perak, jika diterbitkan sebagai mata uang, tentu penerbitnya adalah Negara secara resmi. Jika dinar dan dirham saat ini harus beredar bersamaan dengan mata uang kertas resmi Negara, maka akan beraku Hukum Gresham (Gresham Law), yaitu: “Mata uang jelek akan mengusir mata uang baik (bad money drives out good money).” Maknanya, dinar dan dirham tidak akan digunakan untuk transaksi oleh masyarakat karena akan disimpan (sebab nilainya terus naik). Sebaliknya, yang akan digunakan untuk transaksi sehari-hari adalah mata uang jelek, yaitu mata uang kertas resmi negara (yang nilainya terus turun).

 

Apa faktor penentu sehingga emas bisa sah secara syariah menjadi mata uang, bukan sebagai komoditas belaka?

Dalam Islam, segala sesuatu yang akan digunakan sebagai mata uang, harus memenuhi tiga syarat. Pertama: Mata uang tersebut harus dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai suatu barang dan jasa, yaitu sebagai penentu harga dan upah. Kedua: Dikeluarkan oleh otoritas yang bertanggung jawab menerbitkan mata uang tersebut dan ini bukan badan yang tidak diketahui keberadaannya (majhûl). Ketiga: Mata uang tersebut harus tersebar luas dan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif hanya untuk sekelompok orang tertentu saja.

Jika emas digunakan sebagai mata uang resmi oleh Negara, maka ketiga syarat tersebut akan terpenuhi dan bukan hanya sekedar menjadi komoditas biasa.

 

Bagaimana Khilafah tatkala tegak dalam usahanya mencukupi kebutuhan emasnya sebagai alat tukar, dll? Karena secara fakta hampir semua negeri Islam sangat minim cadangan emasnya.

Jika negara Khilafah tegak dan kekurangan emas dan perak, maka upaya yang dapat dilakukan negara adalah: Pertama, mengambil alih seluruh aset-aset pertambangan yang dikuasai asing, termasuk tambang emas dan perak. Kedua, membangun industri-industri baru untuk mengeksplorasi emas dan perak. Ketiga, menghimbau kepada seluruh rakyatnya agar menyumbangkan atau menjual kelebihan emas dan peraknya kepada negara. Keempat, menghapuskan segala bentuk hambatan bagi peredaran emas dan perak, baik di dalam negeri maupun untuk transaksi luar negeri. Kelima, melarang praktik kanzul-mâl (menyimpan emas, perak tanpa ada tujuan tertentu) bagi segenap rakyatnya dan senantisa mengawasi peredaran mata uangnya. Keenam, melarang segala bentuk praktik riba, judi (maysîr) dan spekulasi terhadap mata uang dan surat-surat berharga lainnya. Ketujuh, memperbanyak ekspor berbagai barang produksi dalam negeri dan dijual dengan menggunakan emas atau perak sebagai alat pembayarannya.

 

Bagaimana kekuatan politik sistem mata uang emas dalam politik luar negeri Khilafah?

Jika Khilafah menggunakan mata uang emas, maka negara ini secara ekonomi akan kuat karena mata uang emas ini tidak akan bisa dipermaikan dan diombang-ambingkan nilai tukarnya oleh mata uang kertas manapun, sekuat apapun mata uang kertas tersebut. Sebaliknya, justru seluruh mata uang kertas dunia akan menstandarkan nilai tukarnya pada mata uang emas ini. Semua mata uang kertas dunia akan bertekuk lutut pada mata uang emas ini.

 

Apa yang umat Islam harus lakukan agar sistem mata uang bisa diterapkan secara sempurna?

Emas hanya dapat diterapkan sebagai mata uang yag sempurna jika emas tersebut diterbitkan oleh Negara. Penggunaan emas sebagai mata uang tidak cukup hanya diterbitkan oleh swasta. Ia harus beredar bersama dengan mata uang kertas resmi Negara. Jika tidak, akan memunculkan Hukum Gresham.

Syarat negaranya pun harus negara adikuasa (super power). Tidak bisa hanya sembarangan negara. Sebabnya, penerbitan emas sebagai mata uang resmi negara tentu akan mengancam eksistensi mata uang kuat dunia yang saat ini mencengkeram ekonomi dunia. Tentu mereka tidak akan rela kalau eksistensi mata uang kertasnya terganggu oleh kehadiran mata uang emas ini. Segala cara tentu akan dilakukan untuk “menghabisi” negara penerbitnya.

Oleh karena itu, upaya yang wajib diperjuangkan oleh umat Islam adalah terwujudnya negara adidaya Islam tersebut, yang tidak lain adalah Negara Khilafah ar-Râsyidah. []

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 2 =

Back to top button