Iqtishadiyah

Industri Strategis Dalam Islam

Industri strategis, yang menguasai hajat hidup orang banyak, penting bagi negara. Hal ini juga bisa mempengaruhi posisi sebuah negara dalam tatanan global. Beberapa negara membuat industri strategis sebagai cetak biru untuk merangkak naik posisinya dalam tatanan global. The Big four BRIC (Brazil, Rusia, India dan Cina) sebagai kekuatan ekonomi baru global mengerahkan kekuatan penuh untuk industri strategis. Hal ini wajar karena menurut Alice Lyman Miller1, negara superpower diukur salah satunya dari kesiapan industri strategis.

Melihat fenomena ini bagaimana dengan posisi Indonesia? F. Harry Sampurno-Kuffal, seorang mantan komisaris BUMN dan pemegang gelar doktor industri militer justru mengungkapkan sebaliknya. Kata dia, industri strategis di Indonesia berjalan mundur. Bahkan runtuh.2

Pembubaran Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) dan likuidasi PT Dua Satu Tiga Puluh Tbk (DSTP) adalah salah satu pertanda tegasnya. Padahal BPIS lahir dari usaha panjang untuk mengembangkan industri strategis Indonesia.

Setidaknya, terdapat sepuluh perusahaan yang berada di bawah naungan BPIS pada masanya: IPTN (bidang dirgantara), PT PAL Indonesia (bidang perkapalan), PT Pindad (bidang senjata dan pertahanan), Perum Dahana (bidang bahan peledak), PT Krakatau Steel (bidang industri baja), PT Barata Indonesia (bidang alat berat), PT Boma Bisma Indra (bidang permesinan), PT Industri Kereta Api/INKA (bidang industri perkertaapian), PT Inti (bidang telekomunikasi), dan Lembaga Elektronika Nasional sebagai lembaga kajian elektronika dan komponen. BPIS bertugas mengupayakan percepatan proses alih teknologi dengan jalan progressive manufacture. Visinya, kelak Indonesia mampu mengembangkan produk teknologi untuk kepentingan sipil dan militer secara mandiri.

Momen penting pasca reformasi terhadap industri strategis ini sempat disusun ulang. Yang paling jelas tergambar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru.

 

Politik Ekonomi sebagai Penentu

Realitas dan harapan terus berjalan menjauh. Saat ini kondisi industri strategis Indonesia nyatanya justru mundur seperti yang dikemukakan F. Harry Sampurno-Kuffal. Sangat jauh dari peningkatan posisi dalam tatanan global. Jauh berbeda dengan apa yang dilakukan negara-negara BRIC untuk terus memperbaiki posisi dalam tatanan global melalui industri strategis. Pada faktanya kemunduran atau adanya stagnasi tentang hal ini hampir merata di seluruh negeri-negeri Muslim. Bukan hanya Indonesia. Abdurrahman Al-Maliki3 menyatakan hal ini tidak bisa lepas dari sebuah politik ekonomi. Negara-negara kapitalis besar memainkan strategi politik dengan memainkan pion-pionnya di negara-negara potensial. Mereka berupaya meyakinkan bahwa membangun industri peralatan (termasuk industri strategis) akan memerlukan waktu lama, karena itu cukup fokus saja dengan memproduksi kebutuhan-kebutuhan primer. Padahal maksud sebenarnya adalah untuk memperlambat berkembangnya perindustrian di negara-negara potensial.

Terdapat juga pendapat bahwa memproduksi peralatan membutuhkan adanya terlebih dulu lingkungan industri, terdiri dari para insinyur dan pekerja teknik. Hanya negara-negara kapitalis maju saja yang sudah siap. Maksud sesungguhnya adalah pemutarbalikkan fakta. Faktanya di negeri-negeri kaum Muslim semisal jazirah Arab, Asia Selatan atau Nusantara, berlimpah para insinyur dan pekerja teknik. Bahkan di beberapa negeri-negeri jazirah Arab seperti Uni Emirat Arab atau Arab Saudi, dengan kemampuan finansial mereka, mereka mampu dengan mudah mendatangkan beratus-ratus expert untuk segera memulai produksi. Jadi cukup aneh negara kaya seperti UEA berupaya mendatangkan income alternatif selain minyak, dengan jalur pariwisata, bahkan sampai tumbuh subur bisnis klub-klub malam4 yang penuh kemaksiatan hanya untuk mendatangkan devisa. Tidak menggunakan uang mereka untuk membangun industri strategis. Mereka hanya memungut serpihan receh pariwisata dari pesta-pesta malam. Begitu juga dengan Saudi. Potensi kekayaan mereka tidak mampu membuat mereka menjadi negara industri strategis. Menurut The Federation of American Scientists (FAS), sejak tahun 1990 Saudi adalah top customer dalam impor peralatan militer dari Amerika.5

Hal ini berakar dari penyesatan para ekonom Barat. Salah satunya yang paling tersebar luas dan dipercayai di berbagai belahan dunia adalah The Rostow’s Five Stages of Economic Growth and Development6. Diingatkan bahwa masyarakat harus menempuh lima fase pertumbuhan dan berkembang. Tidak mungkin untuk langsung meloncat pada tahap kelima yang salah satunya ditandai dengan menjalankan industri strategis. Setiap fase tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi. Penerbitan karya ini sebenarnya memiliki tujuan yang buruk, yang mencegah terjadinya revolusi industri di negeri-negeri yang dapat menjadi pesaing negara-negara kapitalis pemimpin peradaban saat ini.

Padahal sejarah mencatat, terdapat banyak lompatan kemajuan pertumbuhan mencapai fase tinggi tersebut tanpa harus menunda-nunda dengan berbagai banyak syarat. Misalkan Kekaisaran Rusia saat keluar dari Perang Dunia I masih bergantung pada Eropa. Belum memiliki industri peralatan untuk sektor strategis. Dikisahkan, Lenin7 diminta untuk meningkatkan produksi pertanian negara dengan mendatangkan (impor) peralatan mesin pembajak tanah (traktor) agar pengerjaan pertanian dijalankan dengan alat modern dan peningkatan yang masif dalam hasil pertanian. Namun Lenin berkata, “Kita tidak akan menggunakan traktor sampai kita mampu memproduksinya sendiri. Setelah itu, baru kita akan menggunakannya.”

Terbukti tidak lama kemudian, tepatnya pada 1930 dibangunlah Kharkivskii Traktorniy Zavod (the Kharkiv Tractor Factory) dan industri sektor agraria mereka berkembang pesat. Pada masa itu Kekaisaran Rusia menggunakan ideologi sosialisme untuk bangkit melawan hegemoni ideologi kapitalisme.

 

Politik Ekonomi Islam

Kebangkitan industri ternyata tidak bisa lepas dari sandaran ideologi yang dijalankan negara. Wajar jika negeri-negeri kaum Muslim termasuk Indonesia saat ini tidak mampu keluar dari stagnasi dan kemunduran industri. Pasalnya, mereka tidak mengemban ideologi yang seharusnya dijalankan, yaitu ideologi Islam. Sebaliknya, ideologi kapitalisme dan sosialisme terbukti mampu membawa kebangkitan industri bagi negara-negara sekular dan kufur meski nyatanya merusak kehidupan.

Sejarah mencatat, ketika kaum Muslim mulai meninggalkan ideologi Islam sebagai arah pergerakan negara, kemunduran akhirnya menimpa mereka. Dalam aspek perindustrian ini dialami pada masa Khilafah Utsmaniyah. Erkut Duranoglu dan Guzide Okutucu8 dalam karya ilmiah mereka menyoroti kejumudan Khilafah Utsmani dalam menghadapi Revolusi Industri di Inggris yang kemudian menyebar ke Eropa. Bahkan slogan-slogan seperti “’kadimden olagelene aykr i yaplmamas’ yang berarti seseorang tidak melawan apa yang datang dari masa lalu (tradisi) mengakar kuat dalam pemikiran pemerintahan yang salah dalam menyikapi modernisasi industri. Celakanya hal ini digunakan dalam konteks teknologi sehingga perkembangan industri tersendat. Puncaknya, inilah yang menjadi salah satu penyebab negara adidaya ini tertinggal, juga semakin lemah.

Padahal dalam tradisi Islam, saat negara bersandar pada ideologi Islam, peningkatan dalam perindustrian sudah dipraktikkan sejak masa-masa awal. Salah satunya ketika Khalifah Umar Ibn Khathab ra. Jaribah Al-Haritsi9 dalam bukunya yang berasal dari disertasi doktoralnya di Universitas Ummul Qura Makkah, berhasil melihat peran besar Khalifah Umar ra. dalam melakukan lompatan perindustrian bagi kaum Muslim. Dalam fikih ekonominya, untuk mewujudkan lompatan perindustrian, beliau mengecualikan Abu Lu’luah al-Majusi dari larangan yang beliau tetapkan atas tawanan perang yang telah dewasa untuk masuk ke Madinah. Sebab pengecualian ini adalah adanya keahlian industri yang dimiliki oleh anak muda Majusi tersebut. Sebenarnya Khalifah Umar ra. tidak mengizinkan tawanan yang menginjak akil balig untuk masuk Madinah. Lalu Mughirah bin Syu’bah, yang ketika itu di Kufah menulis surat bahwa dia memiliki anak muda yang terampil dan meminta Khalifah Umar ra. agar memasukkan dia ke Madinah. Anak muda itu mampu membuat beberapa pekerjaan yang bermanfaat. Dia adalah tukang besi, ahli ukir, dan tukang kayu. Lalu Khalifah Umar ra. menulis surat kepada dia agar mengirimkan anak muda tersebut ke Madinah. Anak muda tersebut mampu membuat gilingan tepung yang digerakkan dengan tenaga udara. Tidak terlewatkan oleh Khalifah Umar ra. keinginan untuk mengetahui peralatan yang menjadi jalan mendatangkan banyak manfaat bagi manusia dalam urusan penghidupan itu. Hal ini merupakan ilmu perindustrian yang terdepan pada masanya.

Keinginan Khalifah Umar ra. terhadap apa yang tidak ia ketahui adalah bukti akan motivasinya terhadap perindustrian, yang pada waktu itu ia lihat sangat besar pengaruhnya.10

Dalam pemikiran ekonomi Islam, posisi penting perindustrian tercermin dalam pemikiran Asy-Syaibani11 dengan konsep Al-Kasb-nya. Asy-Syaibani menyatakan bahwa sesuatu yang dapat menunjang terlaksananya yang wajib, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya. Dalam konteks ekonomi, bekerja adalah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Karena itu bekerja adalah wajib, seperti halnya thaharah saat hendak shalat. Teori ini adalah benih-benih lahirnya teori produksi dalam pemikiran ekonomi Islam kontemporer tentang teori produksi12, khususnya terhadap perindustrian strategis.

Industri strategis diperlukan untuk merealisasikan politik ekonomi Islam, dalam konteks masa kini yaitu menyelamatkan negeri kaum Muslim dari metode hidup Kapitalisme yang menjajah dan penuh kerusakan.

Kaum Muslim kini telah semakin menyadari pentingnya memisahkan diri dari Barat (negeri-negeri Kapitalis) dan pentingnya mengubah metode hidupnya. Hal ini mengharuskan adanya sikap tidak membutuhkan Barat. Alasannya adalah karena permusuhan mereka terhadap kaum Muslim, serta kejahatan dan kerakusan mereka mengeruk sumber-sumber daya alam di negeri kaum Muslim.

Untuk itu politik industri harus bertujuan menjadikan negara sebagai negara industri agar tidak lagi membutuhkan negara-negara kapitalis seperti pada hari ini terjadi. Untuk mencapai hal ini harus dimulai dari pembangunan industri peralatan yang membingkai kerangka utama industri strategis. Langkah besar ini tidak mungkin jika hanya dilakukan satu negeri kaum Muslim saja. Pasalnya, tekanan politik dan militer negeri-negeri kapitalis besar sulit untuk dihadapi langsung. Berbeda jika negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia, menggabungkan diri mereka dalam satu institusi politik tunggal. Juga menggabungkan kekuatan politik dan militer mereka. Dengan begitu ada bargaining position yang mendekati bahkan bisa jadi lebih kuat dari negeri-negeri kapitalis. Dengan itu pula kemandirian sekaligus berlepas dari ketergantungan pada negeri-negeri kapitalis dapat terwujud.

WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Indra Fajar Alamsyah; Kandidat Ph.D Ekonomi, International Islamic University Malaysia]

 

Catatan kaki:

1        Lyman Miller. (2005). “China an Emerging Superpower?,” Stanford Journal of International Relations. Vol 6. URL: https://web.stanford.edu/group/sjir/6.1.toc.html.

2        F. Harry Sampurno-Kuffal. (2011). “Keruntuhan Industri Strategis Indonesia”. Jakarta: Khazanah Bahari.

3        Al-Maliki, A. (1963). As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla. (ttp.: tp.)

4        Claire Ferris-Lay. High-rolling nightclubs still big business for Dubai. [Online]. https://www.arabianbusiness.com/high-rolling-nightclubs-still-big-business-for-dubai-442827.html

5        https://fas.org/asmp/profiles/saudi_arabia.htm

6        Rostow, W. W. (1960). “The Five Stages of Growth-A Summary”. The Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 4–16.

7        Crawford, C.E. (2017). “From Tractors to Territory: Socialist Urbanization through Standardization”. Journal of Urban History. 1-24.

8        Duranoglu, E., & Okutucu, G. (2009). “Economic Reasons Behind the Decline of the Ottoman Empire.” [Tesis]. Bergen: NORGES HANDELSHطYSKOLE (The Norwegian School of Economics).

9        Al-Haritsi, J. (2003). Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amiril Mukminin Umar Ibn Khathab. Jeddah: Dar Al-Andalus Al-Khadra

10      Abbas Mahmud Al-‘Aqqad, Abqariyyatu Umar, hlm. 197; bandingkan Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa An-Nihayah (7:142)

11      Al-Syaibani. (1986). Al-Iktisab fi Al-Rizq Al-Mustathab. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah

12      Chapra, M.U. (1994). Islam and Economic Development: a Strategy for Development with Justice and Stability. New Delhi: Adam Publishers.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =

Check Also
Close
Back to top button