Opini

Bahaya Corporate State

Banyak warga Indonesia yang tidak menyadari bahwa negeri ini telah lama dicengkeram oleh sistem ekonomi neoliberalisme. Mereka hanya tahu kalau ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan.

Apakah neoliberalisme itu? Neoliberalisme adalah wujud pembaruan dari paham ekonomi liberalisme yang telah ada sebelumnya. Ekonomi neoliberalisme ini dikembangkan sejak tahun 1980 oleh IMF, Bank Dunia dan Pemerintah AS melalui Washington Consensus. Ekonomi liberalisme memiliki tujuan agar negara-negara kapitalis, yaitu Amerika dan sekutunya, dapat terus menguasai ekonomi negara-negara berkembang, sehingga dapat terus menjadi sapi perahannya.

Paham ekonomi ini menghendaki agar negara tidak banyak berperan dalam penguasaan ekonomi. Pengembangan sektor ekonomi cukup diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi, baik nasional maupun asing. Hal-hal seperti inilah yang didiktekan oleh IMF atas Indonesia. Dengan demikian neoliberalisme sesungguhnya merupakan upaya pelumpuhan negara menuju corporate state (korporatokrasi). Negara akan dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi hanya untuk kepentingan perusahaan baik lokal maupun asing.

Sebagian pengamat menjelaskan bahwa saat ini demokrasi di Indonesia memang telah berkembang menjadi corporated democracy, yakni demokrasi yang dikuasai oleh para pemilik modal. Dengan kekuatan uangnya, mereka menguasai media massa, market (pasar), society (masyarakat), bahkan state (negara), termasuk di dalamnya partai-partai politik dan lembaga-lembaga politik.

Untuk mewujudkan nafsu neoliberalismenya, kekuatan kapitalis asing dunia telah memaksakan kepada Indonesia maupun negara Muslim lainnya sejumlah undang-undang yang bernuansa liberal. Di Indonesia lebih dari 76 UU yang bernuansa liberal, draft (rancangan)-nya telah “dipaksakan” oleh pihak kapitalis asing. Contohnya adalah: UU Migas, UU Penanaman Modal, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Alam, UU Sumber Daya Air, UU Perbankan dan sebagainya. Muatan berbagai macam UU tersebut sangat jelas, yaitu untuk meliberalisasi ekonomi di sektor-sektor yang vital di Indonesia. Alhasil, negeri ini maupun negeri-negeri Islam lainnya tengah dalam ancaman neoimperialisme (penjajahan gaya baru) melalui neoliberalisme.

Neoliberalisme dan neoimperialisme telah menyebabkan dampak yang sangat buruk bagi Indonesia maupun Dunia Islam pada umumnya. Dengan menggunakan tangan lembaga keuangan dunia, seperti IMF, World Bank, WTO, serta lembaga yang ada di bawahnya, seperti ADB, Indonesia dibelenggu utang yang sudah menembus angka Rp 6000 triliun. Neoliberalisme dan neoimperialisme juga telah mengakibatkan BUMN strategis Indonesia harus dijual kepada pihak swasta asing.

Neoliberalisme dan neoimperialisme telah mengakibatkan berbagai macam malapetaka kehidupan seperti tingginya angka kemiskinan dan lebarnya kesenjangan ekonomi. [Lukman Noerochim ; (peneliti senior FORKEI)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =

Back to top button