
Bukannya Diberantas, Maksiat Malah Dipajaki
Di tengah berbagai kasus degradasi moral yang terus muncul, negara justru masih memberi ruang bagi operasional tempat hiburan malam. Tidak hanya dibiarkan. Sebagian praktik di dalamnya (yang identik dengan pergaulan bebas dan kemaksiatan) bahkan menjadi objek yang dikenai pajak. Salah satunya seperti yang diberitakan oleh Radarkarawang.com (2/5/2026). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam di Karawang yang diduga melanggar perizinan dan kewajiban pajak. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut langkah ini sebagai upaya penertiban administrasi sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak makanan, minuman, hingga minuman beralkohol.
Padahal sudah jelas-jelas kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan masyarakat menunjukkan krisis moral yang kian mengkhawatirkan. Anehnya, akses terhadap minuman keras dan tempat hiburan malam tetap terbuka lebar selama memenuhi aspek legal formal dan kewajiban pajak.
Inilah ironi dalam sistem sekuler kapitalisme: ukuran utama kebijakan sering berorientasi pada keuntungan materi. Selama menghasilkan pemasukan daerah, aspek halal-haram kerap dikesampingkan. Akibatnya, aktivitas yang secara moral dan agama dinilai merusak tetap dapat berjalan selama memenuhi syarat administrasi dan fiskal.
Dalam pandangan Islam, seluruh aktivitas yang mengarah pada kemaksiatan seperti zina, khamar dan pergaulan bebas hukumnya jelas haram. Allah SWT berfirman (yang artinya): Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32). Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh memberikan ruang legalisasi, apalagi menjadikan itu sebagai sumber pendapatan.
Negara justru berkewajiban menutup seluruh sarana yang membuka pintu kemaksiatan, bukan memfasilitasi apalagi sampai memajakinya. Fungsi negara adalah menjaga masyarakat dari kerusakan moral, bukan mengambil keuntungan darinya.
Dalam sistem Islam, sumber pemasukan negara tidak bergantung pada pajak dari aktivitas maksiat. Negara memiliki mekanisme seperti fai’, ghanîmah, kharaj, jizyah, serta pengelolaan harta milik umum seperti tambang, minyak dan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat.
Oleh karena itu, akar persoalan bukan sekadar pelanggaran izin atau pajak, tetapi pada sistem yang memberikan legitimasi terhadap kemaksiatan selama menguntungkan secara ekonomi. Solusi yang ditawarkan Islam adalah penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Dengan itu negara dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga moral sekaligus pengurus urusan umat sesuai syariat.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Essy Rosaline Suhendi; (Aktivis Muslimah Karawang)]



