Opini

Perang Terhadap Judol Sekedar Lisptik?

Dikabarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD diduga terlibat permainan judi online. Bahkan PPATK juga mencatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai mencapai Rp 25 miliar.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada. Faktanya,  jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Hal ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR/DPRD yang sudah ketagihan bermain judi online. Ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Publik juga menyoroti nilai agregat dari transaksi judi online yang dilakukan, yakni sekitar Rp 25 miliar persatu orang. Jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

Oleh karena itu, negara tidak boleh menganggap enteng masalah ini. Sebabnya, para anggota DPR dan DPRD yang kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain. Pemerintah wajib gercep menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya.

Pihak Kepolisian juga harus segera memproses para pihak yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar segera diadili di pengadilan, serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

Sejumlah pihak juga meminta agar pihak Kepolisian menyelidiki asal-muasal kekayaan yang mereka dapat dan digunakan untuk berjudi, karena diduga untuk memenuhi hasrat berjudinya. Bagi para pemain, mereka berpotensi bisa saja melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal tersebut tentu tidak bisa kita terima, karena akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa, dan negara.

Dari fakta ini, menunjukkan pentingnya mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Berikutnya, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi ta’ziir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Termasuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan. [Yuli Sarwanto ; (Direktur FAKKTA)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =

Back to top button