Opini

SDA Adalah Milik Umum, Bukan Milik Ormas

Presiden Joko Widodo memberikan Wewenang Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam PP/25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan PP/96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. PP tersebut disahkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku sesuai tanggal diundangkan.

Di antara motif Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas kegamaan adalah untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara langsung.

Niat tersebut bagus. Namun, cara yang dilakukan salah karena melanggar syariah Islam. Sebabnya,  SDA adalah milik umum. Milik umum tetaplah menjadi milik umum. Setiap orang  berhak  mendapatkan manfaatnya tanpa ada larangan.

Faktanya, setiap ladang tambang yang dikelola oleh swasta, apalagi ormas, bukan demi kesejahteraan rakyat tetapi demi memperkaya diri sendiri.  Rakyat secara umum atau yang ada di sekitar tambang hanya mendapatkan limbah sisa produksi, kerusakan lingkungan dan polusi. Ini sebagaimana yang terjadi di Newmont Sumbawa Barat, Exxon Mobile Arun Aceh Utara, Freeport di Papua dan lainnya. Tidak ada dalam sejarahnya, rakyat sejahtera dengan pengelolaan tambang oleh swasta.

Padahal Islam memerintahkan agar kepemilikan umum ini dikelola oleh negara. Lalu hasilnya harus dinikmati oleh seluruh warga negara. Bisa berupa subsidi kesehatan, subsidi pendidikan, pembangunan fasilitas transportasi, subsidi bahan bakar, listrik, subsidi subsidi perumahan, subsidi pertanian dan seluruh kebutuhan umum lainnya.

Dengan pengaturan seperti ini distribusi kepemilikan umum akan merata bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. Dengan itu otomatis penghasilan rakyat sepenuhnya bisa digunakan untuk kebutuhan pokoknya dan kebutuhan tersiernya. Dengan itu pula angka kemiskinan akan turun. Adakah negara-negara yang ada saat ini mengelola SDA seperti itu? Tidak ada, kecuali Khilafah. [Muhammad Ayyubi ; (Direktur Mufakkirun Siyasiyyun Community)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − six =

Back to top button