Pengantar

Pengantar [Istiqamah di Jalan Dakwah]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui, gugatan HTI atas keputusan Pemerintah mencabut BHP HTI ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim di PTUN.

Di satu sisi, putusan Majelis Hakim ini hanya semakin membenarkan sinyalemen betapa Lembaga Peradilan di negeri ini sudah sangat sulit diharapkan keadilannya. Khusus dalam kasus gugatan HTI, tampak jelas Majelis Hakim hanya mempertimbangkan kesaksian para saksi dan keterangan para ahli dari Pihak Tergugat (Pemerintah) yang sangat sumir dan lemah. Sebaliknya, mereka mengabaikan sama sekali kesaksian para saksi dan keterangan para ahli dari Pihak Penggugat (HTI). Majelis Hakim seolah hanya mengikuti narasi yang dibangun oleh Pemerintah, yang nyata-nyata telah melanggar hukum yang mereka buat sendiri, yakni UU Ormas.

Di sisi lain, putusan Majelis Hakim tersebut tentu bukan akhir dari segalanya. Pasalnya, secara hukum positif, yang dicabut adalah BHP-nya saja. Adapun HTI sebagai organisasi dakwah sejatinya tetap bisa menjalankan aktivitas dakwahnya secara normal. Alasannya: Pertama, HTI bukan organisasi terlarang, sebagaimana sangkaan sebagian orang. Pasalnya, tidak ada satu putusan hukum pun yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, sebagaimana PKI, misalnya. Kedua, aktivityas HTI hanyalah dakwah. Dakwah adalah bagian dari ajaran Islam, termasuk di dalamnya mendakwahkan khilafah. Sejatinya, sebagaimana yang selalu mereka gembar-gemborkan, Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Logikanya, Islam dan seluruh ajarannya—termasuk syariah dan khilafah—tidak bertentangan dengan Pancasila.

Sayang, bagaimanapun rezim ini lebih mengedepankan logika kekuatan daripada kekuatan logika; lebih mengedepankan pembenaran daripada mencari kebenaran. Meski nyata-nyata hanya mendakwahkan ajaran Islam, HTI tetap dituding bertentangan dengan Pancasila dan bahkan dituduh mengancam NKRI. Padahal selama ini HTI tak pernah berbuat onar, tak pernah terlibat aksi-aksi kekerasan, apalagi sampai mengangkat senjata atau terlibat dalam tindak terorisme.

Namun demikian, apapun yang terjadi, HTI tetap akan terus berdakwah. HTI tak akan mundur walau selangkah. Sebabnya, dakwah—termasuk mendakwahkan Khilafah—adalah kewajiban dari Allah SWT. Dakwah tak boleh bergantung pada selembar surat ijin dari Pemerintah.

Itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + four =

Back to top button