Tarikh

Sikap Tegas Khalifah Kepada Keluarganya

Mungkin sudah menjadi hal yang jamak. Pejabat memperkaya keluarga dan kerabatnya. Bisa juga keluarga dan kerabatnya memanfaatkan kesempatan jabatan orangtuanya. Kita bisa melihat fenomena kasus korupsi yang membelit hampir sebagian besar pejabat negara di negeri ini. Setelah ditelesik, ternyata uang hasil korupsi mengalir juga ke istri, anak dan saudaranya. Demikian juga fenomena keluarga pejabat yang tiba-tiba punya akses mudah dalam fasilitas dan peluang bisnis. Tiba-tiba dengan mudah punya perusahaan ini dan itu. Buka pabrik di sana dan di sini. Dengan mudah mendapatkan proyek di sana dan di sini. Tentu dengan nila yang menggiurkan. Seolah-olah, para pegawai negara memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak dan kerabat pejabat dalam segala hal. Tinggal sebut saja, anak atau kerabat si fulan, maka urusan akan lancar dan beres.

Fenomena ini adalah fakta yang kasatmata terjadi menggerogoti negeri ini. Susah memang membuktikan secara hukum. Namun, praktik seperti di atas adalah hal yang lumrah terjadi. Fenomena ini adalah fenomena yang lumrah dalam alam demokrasi. Pasalnya, setiap pejabat yang akan menjabat harus mengeluarkan cost politic. Nilainya tidaklah sedikit. Cost ini harus dicarikan jalan keluar menutupi dan tentunya mencari selisih buat keuntungan. Dari mana? Tentu dari catut sana catut sini, ambil proyek sana ambil proyek sini.

Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan ajaran syariah Islam dalam sistem Khilafah. Syariah Islam mengharamkan setiap keluarga dan kerabat pejabat untuk mengambil kesempatan memperkaya diri dan keluarga ketika keluarganya sedang menjabat. Selain hukuman berat telah menanti, sang pejabat diwajibkan oleh syariah memberikan contoh terbaik bagi rakyatnya, bahwa keluarganya memang tidak melakukan itu. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar. Dalam buku The Great Leader of Umar bin Al Khattab karya Dr. Muhammad ash-Shalabi, Sang Khalifah pernah berkata, “Rakyat akan menunaikan kepada pemimpin apa-apa yang pemimpin tunaikan kepada Allah. Jika pemimpin bermewah-mewahan maka rakyat akan bermewah-mewahan.”1

Khalifah Umar adalah seorang pemimpin yang sangat ketat melakukan introspeksi terhadap diri dan anggota keluarganya. Ia sadar bahwa pandangan rakyat akan tertuju kepada dirinya. Tidak akan ada gunanya bila ia bertindak keras terhadap rakyatnya, sementara anggota keluarganya bermewah-mewahan yang mengakibatkan mereka akan hisab di akhirat kelak dan lidah rakyat tidak mengasihi mereka di dunia.

Bila Khalifah Umar melarang rakyat untuk melakukan sesuatu, maka ia menemui keluarganya dan menyampaikan kepada mereka:

Aku telah melarang rakyat untuk melakukan ini dan itu. Rakyat akan melihat tindak-tanduk kalian sebagaimana seekor burung melihat sepotong daging. Bila kalian melanggar maka mereka akan melanggar. Bila kalian takut melakukannya, mereka juga akan takut melakukannya. Demi Allah, bila salah seorang di antara kalian diserahkan kepada saya karena ia melanggar apa yang sudah saya larang maka saya akan melipatgandakan hukuman kepada dia karena dia kerabat saya. Siapa di antara kalian yang ingin melanggar, silakan! Siapa yang ingin mematuhinya, juga silakan!2

 

Sikap tegas Khalifah Umar tidak hanya sekadar manis di mulut atau demi pencitraan. Sikap tegas Khalifah Umar benar-benar diwujudkan. Ini bukan hanya semata meneguhkan sikap konsistensi sebagai seorang pemimpin dalam memegang keputusannya. Namun, yang lebih utama, ini adalah bentuk pelaksanaan syariah Islam yang memang mewajibkan seorang pemimpin seperti itu. Pemimpin harus tegas melarang keluarga dan kerabatnya memanfaatkan fasilitas negara.

Sikap tegas ini diwujudkan ketika Khalifah Umar melarang anggota keluarganya memanfaatkan fasilitas-fasilitas umum yang dikhususkan oleh negara bagi rakyatnya. Khalifah Umar khawatir bila anggota keluarganya mengkhususkan fasilitas tersebut untuk mereka.

Abdullah bin Umar (putra Khalifah Umar) bercerita, “Aku pernah membeli beberapa ekor unta dan mengirimnya ke tempat penggembalaan. Setelah unta-unta itu besar dan gemuk, aku mengambilnya.

Abdullah selanjutnya bercerita:

Tatkala Khalifah Umar pergi ke pasar, ia melihat beberapa ekor unta yang berbadan gemuk. “Siapa pemilik unta-unta ini?” tanya Umar.

Dikatakan kepada Umar, “Unta-unta ini adalah milik Abdullah bin Umar.”

Kemudian Umar berkata kepada saya, “Abdullah bin Umar, kamu hebat! Hebat…Kamu adalah putra Amirul Mukminin! Ada apa dengan unta-unta ini?”

Saya jawab, “Dulu, unta-unta ini saya beli dan saya kirim ke tempat penggembalaan sebagaimana dilakukan kaum Muslim.”

Umar berkata, “Mereka pasti berkata, ‘Gembalakanlah unta-unta milik putra Amirul Mukminin! Berilah minum unta-unta milik Putra Amirul Mukminin!’ Hai Abdullah, ambillah modalmu dan masukkanlah sisa (keuntungan)-nya ke Baitul Mal kaum Muslim!”3

 

Dalam kisah lain, diriwayatkan dari Aslam, ia bercerita:

 

Abdullah bin Umar bin Ubaidillah bin Umar ikut pergi bersama rombongan pasukan kaum Muslim ke Irak. Tatkala mereka berdua hendak pulang, mereka bertemu dengan Abu Musa al-Asy’ari. Saat itu Abu Musa menjabat sebagai walikota Bashrah. Abu Musa menyambut mereka berdua dengan baik. Kepada mereka berdua, Abu Musa berkata, “Andai aku bisa melakukan sesuatu yang dapat mendatangkan manfaat untuk kalian berdua, niscaya akan kulakukan. Oh ya, ini ada uang milik publik yang hendak kuserahkan kepada Amirul Mukminin. Aku akan pinjamkan uang ini kepada kalian berdua, lalu kalian belikan barang berharga di sini, kemudian kalian jual di Madinah. Setelah itu, kalian serahkan modalnya kepada Amirul Mukminin dan labanya untuk kalian berdua.”

Mereka berdua melakukan apa yang disarankan Abu Musa. Abu Musa menulis sepucuk surat kepada Khalifah Umar. Isinya memberitahukan agar Umar mengambil uang dari mereka berdua. Tatkala mereka berdua bertemu dengan Khalifah Umar, beliau bertanya, “Apakah Abu Musa meminjamkan uang kepada anggota pasukan yang lain sebagaimana dia meminjamkan uang kepada kalian berdua?”

Mereka berdua menjawab, “Tidak.”

“Kalau begitu, hendaklah kalian berdua serahkan uang itu dan labanya ke Baitul Mal!” kata Khalifah Umar.

Abdullah diam, sementara Ubaidillah berkomentar, “Anda tidak patut melakukan hal ini, wahai Amirul Mukminin. Sekiranya uang ini hilang atau berkurang, kami akan mengganti dan menjaminnya.”

“Hendaklah kalian berdua serahkan uang itu dan labanya ke Baitul Mal!” kata Khalifah Umar sekali lagi.

Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap memprotes keputusan Umar. Salah seorang sahabat yang berada di majelis menyarankan, “Wahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya bila Anda jadikan hal itu sebagai qirâdh (pemberian modal untuk berdagang dan memperoleh bagian laba).”4

 

Setelah itu, Khalifah Umar mengambil modal dan separuh dari labanya. Abdullah dan Ubaidillah mendapat separuh dari labanya. Dikatakan, “Hal ini merupakan praktek qirâdh pertama dalam Islam.”

Beginilah sosok Khalifah. Tegas dalam pelaksanaan syariah Islam. Ia melarang keras keluarga dan kerabatnya untuk memanfaatkan fasilitas negara dan umum untuk kepentingan pribadinya. Sebuah teladan yang jauh panggang dari api dengan situasi sekarang.

Pejabat dalam alam demokrasi-kapitalis justru sebaliknya. Sebuah kesempatan dan peluang ketika keluarga dan kerabatnya jadi pejabat. Dipakai untuk memperkaya diri dengan mengambil dan memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada.

Alhasil, hanya dengan pelaksanaan syariah Islam sajalah, keluarga dan kerabat tidak akan pernah berani memanfaatkan fasilitas negara.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Abu Umam]

 

Catatan kaki:

1        Dr. Muhammad Qal’aji, Mawsu’ah Fikih Umar bin Al Khattab, halaman 146.

2        Mahdh Ash-Shawab, 3/893.

3        Ibnu Al jauzi, Manaqib Umar, halaman 157-158.

4        An-Najjar, Al Khulafaur Ar-Rasyidun, halaman 244.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × five =

Back to top button