Tarikh

Khilafah Anti Kritik?

Apakah sistem Khilafah adalah sistem anti kritik? Bagaimana Islam memberikan ruang lebar bagi rakyatnya dalam meyampaikan aduan atas kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh pejabat? Bagaimana mekanismenya? Bagaimana Islam memberi keadilan? Apakah pernah terjadi dalam masa Khilafah rakyat mengadukan pejabat atas kesalahan kebijakannya?

Fragmen bagaimana rakyat Khalifah Umar bahkan prajuritnya sendiri tatkala melakukan pengaduan terhadap pejabatnya berikut bisa menjadi bukti bahwa dalam sistem Khilafah terbuka lebar usaha dalam rangka mengkritik atau menasehati penguasa. Siapa pun yang melakukan nasihat bebas bahkan dilindungi kehormatan dan pribadinya tanpa ada ancaman sedikitpun.

Dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khathab, Dr. Muhammad ash-Shalabi menceritakan bahwa pada masa Khalifah Umar pernah terjadi pengaduan rakyat Mesir kepadadirinya atas sikap dan perbuatan gubernurnya, Amr bin al-‘Ash ra. Khalifah Umar sangat memberhatikan betul apa yang diadukan oleh rakyatnya. Ia meneliti permasalahan yang sebenarnya terjadi. Dengan itu tampak jelas apa yang terjadi, siapa yang salah dan siapa yang benar. Khalifah Umar memperhatikan betul kasus yang ada. Ia berusaha untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya. Jika memang penguasa, dalam hal ini pejabatnya yang bersalah, Umar tidak segan-segan menindaknya. Ia tidak pernah sedikitpun terpikir untuk membela apalagi melindungi kasusnya hanya semata karena pejabatnya atau teman dekatnya. Di mata Umar, semua mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Siapa yang salah, walau dia pejabat, akan dihukum. Umar sangat senang jika ada rakyatnya yang berani mengadukan penguasa atau pejabatnya jika ada yang melakukan kesalahan. Tanpa perlu takut untuk diintimidasi atau tekanan yang lain.

Melihat sikap tegas dari Khalifah Umar ini, Gubernur Mesir, Amr bin al-‘Ash, sangat khawatir akan pengawasan Umar bin al-Khaththab terhadap dirinya. Dia mengetahui bahwa Khalifah Umar sangat mengharapkan dirinya menerapkan keadilan kepada rakyat dan menerapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh syariah Islam. Gubernur Amr berusaha dengan keras agar berita tidak sampai ke telinga Khalifah Umar kecuali yang menyenangkan.

Diriwayatkan, Abdurrahman putra Khalifah Umar dan orang lain sedang minum-minuman keras. Mereka sejatinya tidak tahu bahwa yang diminum adalah minuman yang memabukkan. Setelah minum, keduanya mabuk. Melihat apa yang terjadi pada dirinya, mereka kemudian mendatangi Gubernur Amr bin Ash untuk memohon agar hukuman had diterapkan kepada dirinya. Namun, Gubernur Amr justru malah mengusir keduanya. Merasa mendapat kebijakan yang tidak semestinya, Abdurrahman berkata kepada Gubernur Amr, “Jika engkau tidak menerapkan hukuman had, saya akan memberitahu Ayahku.” Amr bin Ash berkata, “Saya sadar jika saya tidak menerapkan hukuman had kepada mereka berdua Umar bin al-Khaththab marah dan akan memecatku.”

Amr bin Ash akhirnya menerapkan hukuman had kepada keduanya, namun tidak di hadapan orang-orang. Amr menggunduli kepala keduanya di dalam rumahnya. Hukuman yang sebenarnya adalah digunduli kepalanya dan dicambuk dalam waktu yang bersamaan di hadapan orang banyak.

Tatkala Khalifah Umar mendengar aduan dari rakyatnya bahwa hukuman yang diberikan kepada Abdurrahman dan temannya tidak sesuai dengan aturan yang ada maka Khalifah Umar pun menulis surat kepada Gubernur Amr. Surat itu isinya memarahi Amr bin al-‘Ash karena tidak menggunduli putranya di hadapan orang banyak. Isi lengkap surat tersebut adalah: “Aku mendengar kamu mencambuk Abdurrahman dan menggunduli kepalanya di dalam rumahmu. Dengan perbuatanmu ini berarti kamu tidak mentaati perintahku (senantiasa terikat dengan hukum syariah, pen.). Abdurrahman adalah salah satu rakyatmu. Kamu harus menerapkan hukuman kepada dia seperti kamu menerapkan hukuman kepada yang lain. Dalam menerapkan hukuman, kamu tetap menganggap dia sebagai putra Amirul Mukminin. Bukankah kamu mengetahui bahwa aku dalam menerapkan hukuman tidak membedakan antara satu dengan yang lain?”1

Peristiwa di atas menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Abdurrahman, putra Khalifah Umar, rakyatnya dan Khalifah Umar sendiri merupakan sikap yang unik. Langka terjadi saat ini dan memang sungguh sangat luas biasa. Bagi Abdurrahman, meminta agar dihukum karena mabuk walau faktanya dia mabuk tidak tahu—karena dia tidak tahu minuman yang dia minum adalah minuman yang memabukkan—adalah merupakan sikap yang luar biasa. Bagaimana tidak. Yang ada sekarang justru pemakluman. Tujuannya untuk melindungi pejabat ketika melakukan kesalahan. Alibi yang dibangun adalah melakukan tanpa sengaja agar bisa dimaklumi dan terhindar dari hukuman. Itu berbeda jauh dengan sikap Abdurrahman, putra Khalifah Umar.

Selanjutnya adalah sikap rakyat Khilafah. Rakyat tidak rela jika pejabat berbuat seenaknya. Melabrak syariah yang ada. Rakyat tidak mau seorang pejabat lemah dalam menangani kasus hukum ketika melibatkan pejabat atau putra/keluarga pejabat. Hukum harus bernilai sama terhadap siapapun. Oleh karena itu, tatkala melihat kebijakan Gubernur Amr tidak sesuai dengan hukum syariah, rakyat langsung melaporkan dia kepada Khalifah Umar tanpa rasa takut sedikitpun. Khilafah pun menjamin dan melindungi setiap kritik dan aduan rakyat kepada pejabat. Padahal itu bisa berpotensi mencemari nama baik dan karir sang pejabat. Khalifah menjamin rakyatnya tidak akan dikriminalisasi apalagi diproses hukum sebagai upaya membungkam mereka.

Hal luar biasa lainnya adalah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar. Beliau langsung merespon dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Beliau dengan sikap dan aksi nyata tidak melindungi pejabatnya bahkan keluarganya sendiri ketika melakukan kesalahan. Istilah hukum hanya tajam ke bawah atau ke samping kiri saja tidak berlaku bagi Umar. Yang ada justru sebaliknya. Jika ada pejabat dan keluarganya, termasuk keluarga Khalifah Umar, terbukti melakukan kesalahan maka hukumannya justru dilipatgandakan. Apa yang menimpa Gubernur Amr dan putranya Abdurrahman dalam kisah di atas menunjukkan bagaimana dalam Khilafah, Khalifah harus bersikap adil. Walau itu bersinggungan dengan pejabatnya atau keluarganya sendiri. Sebabnya, dalam Islam, semua orang adalah rakyat. Semua rayat kedudukannnya sama di mata hukum.

Dalam kesempatan yang lain, Gubernur Mesir Amr bin al-Ash sering diadukan oleh bawahannya. Pengaduan tersebut kadang dari anggota pasukannya dan kadang dari orang-orang Koptik. Hal ini menyebabkan Amr bin al-‘Ash dipanggil berkali-kali oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab. Tiap kali dipanggil Amr bin al-‘Ash kadang hanya mendapatkan teguran dan kadang mendapatkan sanksi dari Khalifah.

Kisah lain adalah bagaimana seorang prajurit pasukan biasa melaporkan pejabat atas perbuatan yang tidak baik kepadanya. Salah seorang anggota pasukan juga pernah mengadukan Amr bin al-‘Ash kepada Umar al-Faruq bahwa telah menuduh dia berbuat nifak (munafik). Khalifah Umar menulis surat yang isinya agar Gubernur Amr dicambuk di hadapan orang banyak jika tuduhan prajurit tersebut benar dengan kesaksian para saksi. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut benar. Gubernur Amr menuduh dia telah berbuat nifak. Kemudian sebagian orang berusaha agar Amr tidak dicambuk. Sebagai gantinya, dia diharuskan membayar sebidang tanah kepada prajurit tersebut. Akan tetapi, prajurit itu menolak usulan ini. Ketika dia bangkit untuk memukul Gubernur Amr, dia bertanya kepada Amr, “Apakah ada yang berhak melarang untuk memukulmu?” Tanya Amr. “Tidak ada,”  jawab sang prajurut.” Amr berkata, “Kalau begitu, lakukan apa yang telah diperintahkan kepadamu.” Prajurit tersebut berkata, “Sungguh saya telah memaafkanmu.”

Apa yang ditunjukkan di atas adalah penegasan bahwa sistem Khilafah sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya. Sistem Khilafah bukan sistem anti kritik. Siapapun bebas memberikan kritik dan aduan. Bahkan dalam Islam ada satu aktivitas mulia yang disejajarkan dengan penghulu syuhada, Hamzah, yakni melakukan muhasabah kepada penguasa. Aktivitas ini disamakan dengan jihad fi sabililah. Rasul saw. bersabda,

“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang melawan penguasa kejam. Ia melarang dan memerintah. Namun, akhirnya ia mati terbunuh.” (HR ath-Thabarani).

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Abu Umam]

 

Catatan kaki:

Al-Wilayah ‘ala Al-Buldan, I/81.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =

Back to top button