Problem Asasi Ekonomi (Pasal 125 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr-Lanjutan)
Di antara tugas penting yang diemban Negara Khilafah adalah menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok setiap warga negara, juga menjamin adanya peluang setiap individu rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada level tertinggi yang mampu dicapai.
Untuk itu, Konstitusi Negara Khilafah menetapkan hal demikian sebagai salah satu pasal penting dalam kebijakan politik-ekonomi negara. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah: (Khilafah) wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang-perorang dengan pemenuhan yang sempurna; dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai”. (Muqaddimah ad-Dustur, Bagian Kedua, Pasal 125, hlm. 12).
Pasal ini menjelaskan dua hal. Pertama, jaminan atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok. Kedua, jaminan atas adanya peluang bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap.
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok, Asy-Syari’ mendorong setiap orang berusaha dan mencari rejeki untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Asy-Syari‘ juga menjadikan al-kasb (usaha) mencari rejeki sebagai kewajiban bagi setiap orang yang mampu berusaha untuk menopang kebutuhan pokok dirinya dan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya (Lihat: QS al-Mulk [67]:15; QS al-Jumu’ah [62]: 10). Rasulullah saw. bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa (bila) menelantarkan orang yang wajib ia beri makan (HR Abu Dawud).
Nas-nas di atas merupakan dalil paling asal atas jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan pokok dengan cara berusaha (al-kasb). Asy-Syari’ memaksa setiap laki-laki yang sanggup berusaha agar bekerja untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Orang yang sanggup berusaha tetapi tidak bekerja akan diberi sanksi sebagaimana sanksi atas orang yang meninggalkan kewajiban. Wanita dan laki-laki lemah yang tidak sanggup bekerja wajib diberi nafkah. Negara menjamin nafkah mereka sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok oleh Negara adalah mekanisme tertentu yang didasarkan pada nas-nas syariah untuk memenuhi kebutuhan pokok wanita dan orang yang tidak mampu (lemah) berusaha. Mekanisme itu bisa dilihat dari nas-nas syariah yang berkaitan dengan kewajiban memberikan nafkah.
Syariah mewajibkan para suami menafkahi para istri. Nabi saw. bersabda:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Para istri memiliki hak belanja dan pakaian mereka yang wajib kalian (tunaikan) dengan cara yang baik (HR Muslim).
Syariah mewajibkan orangtua memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara yang makruf (QS an-Nisa’ [2]: 233).
Syariah menetapkan nafkah kerabat wajib ditanggung oleh ahli waris. Ketentuan ini didasarkan firman Alah SWT:
وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ
Ahli waris pun berkewajiban demikian (QS al-Baqarah [2]: 233).
Maksudnya, ahli waris berkewajiban memberikan nafkah kepada kerabat, sebagaimana wajibnya seorang ayah menafkahi istri-istri mereka.
Syariah mewajibkan suami/ayah memberikan nafkah kepada wanita/istri secara mutlak. Sebab, wanita/istri tidak diwajibkan untuk bekerja.
Laki-laki lemah yang tidak sanggup berusaha, nafkahnya ditanggung oleh ahli warisnya. Jika ahli warisnya fakir atau mampu memberikan nafkah tetapi tidak mencukupi, nafkah ditanggung oleh Baitul Maal. Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ فَإِلَيْنَا
Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami (HR al-Bukhari dan Muslim).
Nabi saw. pun bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَىَّ وَعَلَىَّ
Siapa saja yang meninggalkan harta, itu untuk keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau tanggungan, itu urusanku dan kewajibanku (HR Muslim).
Wanita fakir nafkahnya dijamin berdasarkan nas-nas di atas. Begitu pula laki-laki yang tidak sanggup bekerja, atau ia sanggup bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya; nafkahnya dijamin berdasarkan nas-nas yang telah dipaparkan di atas.
Orang lemah (al-‘ajiz) menurut syariah ada dua macam. Pertama, orang yang secara fisik memang benar-benar tidak mampu berusaha (al-‘ajiz haqiqat[an]). Kedua, lemah secara hukum, yakni orang yang sanggup bekerja, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan (al-‘ajiz hukm[an]).
Ketentuan yang terkandung di dalam nas-nas di atas merupakan mekanisme yang dijalankan oleh Negara Khilafah dalam memenuhi kebutuhan pokok setiap individu masyarakat. Nafkah bagi wanita secara mutlak serta laki-laki lemah—baik yang haqiqat[an] maupun hukm[an]—wajib ditanggung oleh suami maupun ahli warisnya. Jika mereka tidak ada, atau tidak memiliki kesanggupan, nafkah ditanggung oleh Baitul Mal (Negara).
Kebutuhan pokok yang dijamin pemenuhannya bagi setiap individu rakyat adalah sandang, pangan dan papan. Dalil yang menunjukkan bahwa kebutuhan pokok mencakup tiga hal tersebut adalah realitas kebutuhan setiap individu itu sendiri, juga nas-nas syariah. Realitas setiap orang menunjukkan bahwa kebutuhan pokok mereka adalah makanan, pakaian dan tempat tinggal. Adapun nas-nas syariah, Allah SWT dan RasulNya menetapkan makanan, pakaian dan rumah sebagai nafkah yang wajib ditunaikan. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara yang makruf (QS an-Nisa’ [2]: 233).
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ ٦
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian (QS ath-Thalaq [65]: 6).
Nas-nas di atas, dan masih banyak lagi, menjelaskan bahwa kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain tiga hal tersebut hanyalah kebutuhan pelengkap. Dalil yang menunjukkan bahwa selain tiga hal itu kebutuhan pelengkap adalah sebuah riwayat berikut:
كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَ جِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لاِبْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ
Segala sesuatu selain naungan rumah, potongan roti, pakaian yang menutup aurat dan air tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya (HR Ahmad).
Demikianlah, Negara Khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, orang-perorang, melalui mekanisme yang diatur hukum syariah dengan pemenuhan terbaik (bil ma’ruf).
Nas-nas syariah tidak hanya mewajibkan adanya jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, tetapi juga kebutuhan masyarakat asasi, yakni keamanan, pendidikan dan kesehatan. Negara Khilafah melalui mekanisme tertentu wajib menjamin pemenuhan rasa aman, pendidikan dan kesehatan yang bisa dinikmati seluruh warga negara.
Keamanan merupakan kebutuhan vital yang menyangga penyelenggaraan urusan negara dan rakyat. Masyarakat tidak bisa/terganggu dalam melaksanakan aktivitasnya jika tidak ada jaminan keamanan bagi mereka. Begitu negara, pengaturan urusan rakyat yang menjadi kewajibannya akan terbengkelai bahkan terhenti sama sekali jika ia tidak mampu menciptakan keamanan di dalam negeri. Bahkan eksistensi sebuah negara akan lenyap akibat ketidakmampuan menciptakan keamanan. Pada saat, Rasulullah saw memerintahkan para Sahabat pindah dari kota Makkah menuju Madinah, beliau terlebih dulu mengabarkan kepada mereka perlindungan dan keamanan di Kota Madinah. Di dalam Kitab Sirah Ibnu Hisyam dinyatakan:
إِنَّ الله عَزّ وَجَلّ قَدْ جَعَلَ لَكُمْ إخْوَانا وَدَارًا تَأْمَنُونَ بِهَا
Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla telah menjadikan untuk kalian, saudara-saudara dan rumah yang kalian akan aman dengannya (Sirah Ibnu Hisyam, hlm. 468).
Selain itu, ucapan pertama yang disampaikan Sahabat Anshor, tatkala menyambut Nabi saw. dan Abu Bakar, sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik ra.:
فَاسْتَقْبَلَهُمَا زُهَاءَ خَمْسِ مِائَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ، حَتَّى انْتَهَوْا إِلَيْهِمَا، فَقَالَتِ الْأَنْصَارُ: انْطَلِقَا آمِنَيْنِ مُطَاعَيْنِ
Kira-kira 500 orang Anshar menyambut keduanya hingga mereka menyampaikan kepada keduanya. Orang Anshor berkata, “Beranjaklah Anda berdua sebagai orang yang aman dan ditaati.” (HR Ahmad).
Kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan masyarakat vital untuk memaksimalkan produktivitas hidup mereka. Untuk itu Negara bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan dan pengobatan, sekaligus menjamin kemudahan dalam mengaksesnya, mengamalkan sabda Nabi saw., (artinya), “Setiap kamu adalah pemimpin dan pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dia pimpin.” (HR al-Bukhari).
Selain itu, ada dalil khusus yang menunjukkan kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan vital rakyat. Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat dari jalur Jabir ra., bahwa Rasulullah saw. pernah mengirim seorang tabib untuk mengobati Ubay bin Ka’ab ra.
Imam al-Hakim mengeluarkan sebuah riwayat dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, bahwa beliau berkata, “Saya menderita sakit parah pada masa ‘Umar bin al-Khaththab ra. ‘Umar mengirimkan seorang tabib kepadaku. Tabib itu memerintahkanku untuk diet, hingga aku menghisap biji kurma, karena saking ketatnya diet.” (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak).
Riwayat ini menunjukkan bahwa kepala negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya.
Pendidikan juga ditetapkan sebagai kebutuhan vital masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Di antara dalil yang menunjukkan adalah perilaku Nabi saw. yang mewajibkan tawanan perang mengajar kaum Muslim sebagai tebusan pembebasan mereka. Tebusan termasuk bagian dari ghanimah yang menjadi hak seluruh kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh kaum Muslim. Negara berkewajiban menjamin pemenuhannya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya, orang-perorang, dengan mekanisme yang telah ditetapkan syariah. Negara juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan vital masyarakat, yakni keamanan, kesehatan dan pendidikan. [Gus Syams]