Fikih

Hukum Akting dan Menonton Film yang Memerankan Para Nabi dan Shahabat

Soal:

Apa hukum menonton film dan serial yang memerankan para nabi dan sahabat?

 

Jawab:

Film atau serial dengan realitanya sekarang secara syar’i tidak boleh. Sebab di dalamnya ada kebohongan dan ikhtilath. Tampaknya aurat ada di dalamnya. Sebab laki-laki asing memerankan suami dan mahram. Berikutnya wanita membuka aurat kepada mereka. Yang lebih keras dan lebih serius yang dosanya besar adalah seseorang biasa memerankan para nabi dan rasul tanpa rasa malu atau takut kepada Allah SWT.

Sebelumnya kami telah mempublikasikan Jawab-Soal pada 23 September 2009 seputar topik tersebut. Sebagai tambahan saya menyebutkan kembali Jawab-Soal tersebut untuk makin menambah faedah:

 

Berkaitan dengan drama dan film serial, maka banyak penyimpangan syariah di dalamnya: Pertama, ada unsur kebohongan di dalamnya. Seseorang memerankan perilaku/keadaan orang lain. Melalui lisannya berlangsung ucapan orang lain yang dia perankan itu. Dia mengucapkan ini-itu. Jika diperlukan dia bersumpah.  Sebab, jika orang lain yang dia perankan bersumpah, dia pun akan melakukannya. Bahkan lebih dari itu, melalui lisannya berlangsung talak jika orang yang dia perankan melakukan talak. Padahal manusia itu dimintai pertanggungjawaban atas ucapan lisannya yang berupa kebohongan hingga meskipun itu gurauan  saja.

Kedua, adanya campur-baur (ikhtilath) di dalamnya, antara pria dan wanita bersama-sama, tanpa ada keperluan yang dibenarkan oleh syariah

Ketiga, tampak aurat. Kadang laki-laki asing memerankan peran seorang suami dan mahram, yang peran itu menuntut terbukanya aurat. Padahal menutup aurat itu wajib di depan orang asing. Apalagi yang terjadi lebih dari masalah menutup aurat, seperti interaksi lainnya antara laki-laki dan perempuan yang memerankan peran suami dan mahram.

Jelas dari semua ini ada penyimpangan syar’iyyah yang besar. Yang lebih besar dan lebih berat lagi dalam hal penyimpangannya secara syar’i adalah ketika akting memerankan para nabi. Nabi itu telah dipilih oleh Allah SWT dengan diberi kenabian dan kerasulan. Hal itu merupakan keistimewaan khusus bagi mereka. Tidak diberikan untuk manusia selain nabi. Karena itu akting orang biasa memerankan nabi atau rasul yang mendapat wahyu merupakan permusuhan terhadap kerasulan, tidak memberikan kepada kenabian haknya, serta tidak memberikan penghormatan kepada risalah sebagaimana seharusnya. Dalam yang demikian ada kezaliman besar kepada risalah dan rasul. Apalagi ditambah penyimpangan syar’i lainnya yang merasuki tahapan-tahapan akting berupa interaksi laki-laki dan perempuan, dsb.

Oleh karena itu film serial dan drama ini tidak boleh (haram).

Adapun sikap Daulah/Khilafah ketika telah tegak, dengan izin Allah, tidak akan mengizinkan semisal drama dan serial yang mengandung penyimpangan syar’i semacam ini. Rincian hal itu, juga bagaimana perkaranya pada saatnya terkait dengan aktivitas-aktivitas semisal ini, maka kami akan rinci pada waktunya. Insya Allah (Pada 23/9/2009).

 

Saya berharap, ada kecukupan dalam jawaban di atas. WalLâh a’lam wa ahkam.

Perlu diperhatikan:

Kepada semua saudara yang memberikan komentar terhadap Jawab-Soal tentang menonton dan mereka mengatakan bahwa jawaban ini adalah tentang drama dan bukan tentang menonton, saya mengatakan: Saya mencukupkan diri dengan jawaban mengenai keharaman drama yang disebutkan dalam pertanyaan, yakni tampilnya seseorang memerankan para nabi dan sahabat. Saya mengatakan, sesungguhnya ini tidak boleh dan bahwa Daulah pada waktu telah tegak akan melarangnya. Dalam hal ini saya tidak menjawab mengenai masalah menonton. Saya menyerahkan masalah ini kepada para penanya agar berijtihad di dalamnya atau bertaklid kepada seorang mujtahid muktabar yang ijtihadnya menenteramkan dirinya. Dengan ungkapan lain, saya tidak me-rajih-kan satu pendapat dalam topik tersebut. Saya berharap perkaranya telah menjadi jelas.

 

[Soal-Jawab Amir Hizbut Tahrir, Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah: 28 Rabiul Akhir 1441 H/25 Desember 2019 M]

 

Sumber:

Http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/64745.html; Https://www.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/1230227290507673/?type=3&theater&_rdc=1&_rdr

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 5 =

Back to top button