Iqtishadiyah

Fraud dalam Sistem Keuangan Kapitalisme

Industri keuangan dalam sistem Kapitalisme tak pernah sepi dari tindakan kejahatan/penipuan alias fraud, mulai yang berskala kecil hingga yang berskala besar. Salah satu pelaku penipuan di sektor keuangan yang paling populer adalah Charlez Ponzi. Ia mulanya mengoperasikan perusahaan pinjaman kecil di salah satu pinggiran Kota Boston pada awal 1920-an. Ponzi menjanjikan bunga kepada deposannya sebesar 30 persen. Bisnisnya dapat berjalan lancar selama tiga bulan sejalan dengan makin banyaknya dana yang masuk. Namun, pada bulan keempat, arus kas deposan baru lebih kecil dari pembayaran bunga yang dijanjikan kepada para peminjam yang lebih duluan.1 Uang investornya kemudian musnah dan ia harus meringkuk seumur hidup di penjara.

Istilah Skema Ponzi kemudian menjadi istilah populer untuk skema penipuan di sektor keuangan. Para pelaku skema ini menghimpun dana investor dengan iming-iming suku bunga tinggi. Pembayaran bunga tersebut mengharuskan adanya suntikan uang baru yang lebih besar, lebih cepat dan berkelanjutan. Awalnya, para investor senang dengan pengembalian yang tinggi. Lalu mereka membiarkan pendapatan bunga mereka bertambah. Usaha peminjaman itu dapat terus berjalan ketika penarikan dana penabung lebih kecil dibandingkan dengan aliran uang baru yang digunakan untuk membayar bunga. Namun, perusahaan itu mengalami petaka ketika uang masuk lebih sedikit dibandingkan dengan penarikan oleh para deposan.2

Namun demikian, berbagai kecanggihan dan regulasi keuangan tidak mampu mencegah terulangnya kejahatan Skema Ponzi tersebut. Pada tahun 2008, industri keuangan Amerika Serikat dikejutkan dengan Skema Ponzi yang dilakukan oleh Bernie Madoff. Ia bahkan mampu menjalankan skema dalam waktu panjang: dari tahun 1970-an hingga tahun 2008. Kasus Madoff bahkan dianggap sebagai salah satu penipuan finansial terbesar dalam sejarah. Dana nasabah yang ditilap sekitar $65 miliar.3

Skandal keuangan modern lainnya yang juga cukup populer dalam industri keuangan adalah kebangkrutan Enron. Kasus ini juga disebut sebagai kegagalan audit terbesar sepanjang sejarah. Mulanya, Enron yang memperdagangkan gas alam, minyak bumi, listrik dan pita lebar berupaya agar harga saham perusahaan itu tetap tinggi. Karena itu para eksekutif puncak Enron melakukan rekayasa akuntansi agar pertumbuhan labanya kelihatan berkelanjutan. Intinya, biaya-biaya yang dikeluarkan dibuat lebih rendah, sementara laporan pendapatan dibuat lebih tinggi. Laporan laba perusahaan pun kelihatan sangat fantastis sehingga harga sahamnya makin melejit. Namun, rekayasa ini akhirnya terungkap dan berujung pada bangkrutnya perusahaan itu. Salah satu perusahaan akuntansi global yang paling disegani, Arthur Andersen, ikut gulung tikar karena terlibat dalam rekayasa keuangan Enron.4

Harga saham Enron terjun bebas dari US$90,7 perlembar pada pertengahan 2000 menjadi kurang dari $1 pada akhir November 2001. Dana investor pun lenyap seketika. Otoritas pasar modal AS kemudian memperketat akurasi pelaporan keuangan untuk perusahaan publik. Salah satunya adalah Sarbanes–Oxley Act.

Lagi-lagi berbagai kasus tersebut tidak mampu mencegah berulangnya kasus penipuan di sektor keuangan. Bahkan krisis keuangan tahun 2008, yang dianggap terbesar setelah Great Depression tahun 1929, salah satunya disebabkan oleh aksi penipuan dilakukan oleh beberapa perusahaan keuangan Wall Street. Mereka menjual sekuritas yang didukung hipotek bernilai rendah, yang kemudian direkayasa sehingga mampu membuat harganya menggelembung. Ketika gelembung itu meledak pada tahun 2008, tidak hanya menyebabkan triliunan dolar investasi raib. Ekonomi dunia pun mengalami resesi dan menciptakan pengangguran besar-besaran.

Berbagai kasus fraud juga mewarnai industri keuangan di Indonesia. Salah satu fraud terbesar yang pernah terjadi di Indonesia adalah penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diketahui, pada saat krisis 1997/1998, Pemerintah melalui Bank Indonesia menggelontorkan bantuan likuiditas sebesar Rp 144,5 triliun kepada bank-bank yang ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Meskipun pemilik bank wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada Pemerintah, beberapa pemilik bank bukan hanya menyalahgunakan dana tersebut, namun juga melarikan diri ke luar negeri. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 138 triliun, sementara dana yang dikembalikan hanya enam triliun.5

Kasus lainnya yang juga menghebohkan publik adalah Skandal Bank Century yang terjadi pada tahun 2008. Skandal tersebut terjadi ketika para pemilik saham bank itu, termasuk Robert Tantular, menggelapkan dana talangan yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Dalam laporan BPK, terungkap beberapa pejabat Pemerintah dan Bank Indonesia yang terlibat dalam skandal tersebut. Namun, hanya Budi Mulya, seorang deputi Bank Indonesia, yang dijebloskan ke penjara. Skandal Bank Century juga merugikan para investor PT Ananta Boga yang membeli produk investasi perusahaan tersebut yang dijual melalui Bank Century.

Industri asuransi di Tanah Air juga tidak lepas dari kasus fraud. Yang paling mutakhir adalah kasus Jiwasraya. BPK memperkirakan kerugian perusahaan asuransi itu, pada September 2019, mencapai Rp 13,7 triliun. Dalam laporan auditnya tahun 2006, BPK telah mengungkap berbagai praktik curang yang dilakukan oleh pihak manajer perusahaan tersebut.6

Di tengah bergolaknya kasus Jiwasraya, PT Asabri diterpa isu korupsi sebesar Rp 10 triliun. Tahun 1995 silam, direktur perusahaan asuransi TNI itu pernah menggarong dana perusahaan sebesar Rp 410 miliar. Padahal saat ini OJK juga tengah menangani kasus yang melilit PT AJB Bumiputera yang tahun lalu posisi keuangannya sudah mencapai minus Rp 20 triliun. Sebelumnya lagi, Bakrie Life juga mengalami pailit lantaran aset-asetnya yang mayoritas saham terjun bebas akibat krisis tahun 2008 silam.

 

Bersifat Sistemik

Dalam sistem keuangan Kapitalisme, prinsip utama yang berlaku adalah liberalisasi pasar. Dengan prinsip ini, produk keuangan tumbuh dan berkembang dengan berbagai model, mulai yang berisiko rendah hingga yang berisiko tinggi. Sebagai contoh, produk yang menjadi sumber fraud adalah penjualan kontrak derivatif yang disebut Collateral Debt Obligation (CDO). Para broker dan dealer bank memasarkan produk-produk tersebut yang memang dirancang untuk gagal. Pasalnya, basis produk tersebut adalah nasabah-nasabah miskin yang berpotensi besar gagal bayar terhadap cicilan utang rumah mereka. Namun, para pelaku sektor keuangan mengemas kredit-kredit tersebut dan menjualnya melalui bank-bank dealer.7

Produk tersebut kemudian booming yang membuat pendapatan di sektor keuangan tumbuh fantastis. Meskipun sektor keuangan di AS pada masa itu hanya menyumbang tujuh persen ekonomi dan menciptakan empat persen lapangan pekerjaan, pada saat penjualan kredit perumahan booming, sektor tersebut menghasilkan hampir sepertiga dari semua laba perusahaan di Amerika. Meskipun mulanya hanya dimaksudkan untuk sekadar memfasilitasi bisnis, sektor keuangan mampu mencengkeram ekonomi global dengan sangat kuat.8

Peran Pemerintah yang memberikan kebebasan investasi juga mendorong tumbuhnya industri keuangan yang berisiko tinggi dan rawan penipuan. Sementara itu, peran sektor keuangan hanya sebagai pengawas yang menjadi pemadam kebakaran di saat terjadi krisis. Seperti diketahui, sektor keuangan tidak lepas dari siklus ekspansi dan kontraksi yang membuat harga aset naik dan turun. Ketika terjadi ekspansi kredit terbuka, para pelaku sektor ini mendorong terjadinya liberalisasi dengan prinsip laissez-faire. Namun, ketika terjadi kontraksi, yang menyebabkan kredit merosot dan merugikan sebagian pelaku pasar, mereka menuntut penerapan prinsip sosialisme yang mendorong intervensi Pemerintah.9

Keberadaan lembaga Pemerintah seperti bank sentral, yang menjadi sumber akhir pendanaan bank, dan lembaga pengawas keuangan yang memberikan jaminan kepada para deposan, justru oleh sebagian pihak menjadi pendorong untuk melakukan moral-hazard. Mereka lebih percaya diri untuk memberikan pinjaman yang berisiko tinggi. Sementara itu, para deposan cenderung mencari bank-bank yang menawarkan tingkat bunga tertinggi tanpa memperhatikan keamanan bank, sebab mereka yakin semua uang mereka, pada level tertentu, tetap dijamin oleh Pemerintah.10

Dalam berbagai skandal industri asuransi jiwa yang terjadi di berbagai negara, liberalisasi industri tersebut lewat deregulasi sektor jasa keuangan retail menjadi salah satu pemicunya. Liberalisasi tersebut membuat persaingan semakin intensif. Dengan itu bank dan lembaga keuangan lainnya dapat memasuki pasar asuransi. Masuknya pesaing baru ke dalam industri mendorong perusahaan asuransi untuk bertindak kreatif dengan mengadopsi teknik penjualan yang lebih agresif dan memperluas produk mereka. Salah satunya mengawinkan asuransi dan investasi.11

Penilaian risiko dan manfaat potensial untuk asuransi kemudian menyebabkan tingkat ketidakpastian semakin tinggi karena menjadi ajang spekulasi. Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa dan agen-agen mereka juga mengeksploitasi ketidaktahuan konsumen dengan iming-iming proyeksi kinerja asuransi pada masa depan yang nyatanya sangat spekulatif. Sementara itu, Pemerintah tidak banyak belajar dari berbagai celah yang menjadi penyebab skandal-skandal sebelumnya. Mereka juga cenderung reaktif ketika terjadi kerugian nasabah dan bahkan mengalihkan tanggung jawab mengenai kepatuhan kepada perusahaan asuransi sendiri.12

Persaingan yang ketat di pasar keuangan, yang menuntut para manajer investasi untuk menawarkan imbal hasil sebaik mungkin, juga menjadi sebab maraknya kejahatan keuangan. Pasalnya, jika mereka tidak mampu memberikan imbal hasil tinggi, para investor mereka akan menarik dana mereka dan mengalihkannya pada instrumen yang menawarkan imbalan yang lebih tinggi. Tekanan untuk imbal hasil pasar uang yang tinggi tersebut mendorong manajer investasi untuk menggunakan strategi peminjaman yang berisiko tinggi.13

Setali tiga uang, sifat serakah investor mendorong mereka untuk bertindak irasional dengan mengejar aset-aset yang menjanjikan pendapatan di atas rata-rata. Sikap tersebut kemudian menjadi sasaran empuk para pelaku di sektor keuangan. Padahal, basis pendapatan mereka adalah aset-aset sektor keuangan yang nilainya sangat fluktuatif. Ketika harga aset investasi mereka turun tajam seperti yang marak pada saham dan produk derivatif, dana investor pun ikut menciut.

 

Investasi Islami

Dalam perspektif Islam, kaidah bahwa setiap perbuatan terikat pada hukum syariah juga berlaku dalam bidang ekonomi. Dengan demikian setiap produk-produk investasi yang diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan syariah. Jelas, prinsip liberalisasi sektor keuangan yang diterapkan di negara-negara kapitalisme bertentangan dengan prinsip Islam. Kegiatan investasi juga diarahkan pada sektor riil. Sektor yang tidak berhubungan secara langsung dengan sektor tersebut tidak dibiarkan berkembang.

Dengan demikian, penjualan saham baik yang diperjualbelikan di pasar primer ataupun sekunder tidak dibenarkan. Pasalnya, konsep perseroan terbatas yang menjadi penerbit saham-saham tersebut bertentangan dengan konsep syirkah dalam Islam.14

Produk-produk keuangan yang tidak islami seperti riba, spekulasi dan perjudian juga dilarang untuk dikembangkan. Dengan demikian produk-produk seperti obligasi Pemerintah dan korporasi, medium term notes, commercial paper, negotiable certificate of deposit (NCD), dan produk-produk derivatif, seperti collateral debt obligation (CDO) tidak mendapatkan tempat di dalam keuangan Islam. Lembaga-lembaga asuransi yang memperjualbelikan produk asuransi juga tidak diperkenankan. Sebab, selain akadnya tidak terjadi pada barang dan jasa, ia juga bertentangan dengan konsep penjaminan di dalam Islam.15

Dengan demikian produk-produk investasi yang berkembang pada pasar uang dan pasar modal sistem Kapitalisme tidak akan dijumpai dalam kehidupan Islam.

Sistem ekonomi Negara Islam juga tidak mengenal siklus ekspansi dan kontraksi sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Lebih dari itu, para pelaku yang mencoba untuk mempraktikkan hal-hal tersebut, apalagi dengan cara menipu dan mengambil hak orang lain secara ilegal, akan mendapatkan hukuman yang berat dari Khalifah. Al-Baladzury meriwayatkan bahwa Marwan bin al-Hakam pernah memotong tangan orang yang merusak mata uang dirham. Hal itu kemudian disampaikan kepada Zubair bin Awwam. Ia setuju atas tindakan itu karena merupakan bagian dari hukuman ta’zir.16

Alhasil, fraud yang marak terjadi dalam sistem keuangan dewasa ini lahir akibat penerapan prinsip Kapitalisme yang mengadopsi prinsip kebebasan. Hal demikian memungkinkan para pelaku usaha memproduksi produk-produk investasi yang spekulatif. Konsekuensinya, selama sistem Kapitalisme masih tegak dan tidak diganti dengan sistem Khilafah yang menerapkan Islam secara total, maka peluang fraud masih terbuka lebar.

WalLâhu a’lam bis-shawâb. [Muis]

 

Catatan kaki:

1        Charles P. Kindleberger dan Robert Z. Aliber, Manias, Panics, and Crashes: A History of Financial Crises, edisi ke-5 (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc, 2015), 25.

2        Kindleberger, 25

3        Robert Shiller, Irrational Exuberance, edisi ke-3 (New Jersey: Princeton University Press, 2015), 122.

4        Kindleberger, 21.

5        Badan Pemeriksa Keungan, Pemeriksaan atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

6        Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas  Pengelolaan Bisnis Asuransi, Investasi, Pendapatan dan Biaya Operasional  Tahun 2014 S.D 2015  pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  serta Instansi Terkait Lainnya. 27 Juli 2016.

7        Neil Fligstein dan Alexander  Roehrkasse,  All  the  Incentives  Were  Wrong:  Opportunism  and  the Financial  Crisis.  Conference  paper. American  Sociological Association Annual  Meeting,  New York, August 9, 2013.

8        Rana Foroohar, Makers and Takers: The Rise of Finance and the Fall of American Business (New York: Crown Publishing, 2016), epub

9        George Cooper, The Origin Financial Crisis: Central Banks, Credit Bubble, and The Efficiency of Credit Fallacy (England: Harriman House, 2008), 161

10      Cooper, 58

11      Richard V. Ericson dan Aaron Doyle, The Institutionalization of Deceptive Sales in Life Insurance: Five Sources of Moral Risk. British Journal of Criminology No. 46, 2006, 993–1010.

12      Ibid.

13      Cooper, 15

14      Taqiyuddin al-Nabhany, al-Nidham al-Iqtishady fi al-Islam (Beirut: Dar al-Ummah, 2012), 173-176

15      Ibid, 179-186

16      Al-Baladhuriy, Kitab Al-Nuqud dalam Al-Nuqud Al-Arabiyyah wa Ilmu an-Nummiyah (Mesir: al-Matba’ah al-Misriyyah, 1939),

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − one =

Back to top button