Telaah Kitab

Sumber, Alokasi Dan Obyek Zakat (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 143)

Telah Kitab edisi kali ini membahas Pasal 143 dari Kitab Muqaddimah ad-Dustûr yang berbunyi:

تجبى الزكاة من المسلمين، وتؤخذ على الأموال التي عين الشرع الأخذ منها من نقد وعروض تجارة ومواش وحبوب. ولا تؤخذ من غير ما ورد الشرع به. وتؤخذ من كل مالك سواء أكان مكلفاً كالبالغ العاقل أم غير مكلف كالصبي والمجنون، وتوضع في باب خاص من بيت المال، ولا تصرف إلا لواحد أو أكثر من الأصناف الثمانية الذين ذكرهم القرآن الكريم .

Zakat dipungut dari kaum Muslim dan diambil dari harta-harta yang telah ditetapkan syariah untuk diambil zakatnya, yakni: nuqûd (emas dan perak), komoditas perdagangan, hewan ternak dan biji-bijian.  Zakat tidak diambil dari harta selain yang disebutkan syariah. Zakat diambil dari setiap orang yang memiliki harta, sama saja apakah ia mukallaf, seperti orang yang akil baligh dan berakal, maupun bukan mukallaf seperti anak kecil dan orang gila.  Zakat ditempatkan pada pos khusus di Baitul Mal.  Zakat tidak diberikan kecuali kepada salah satu atau lebih dari 8 golongan yang telah disebutkan oleh al-Quran.

 

Pasal 143 mencakup lima perkara: (1) kewajiban zakat atas kaum Muslim; (2) zakat hanya diambil dari harta-harta yang telah ditetapkan oleh syariah dan tidak diambil dari selainnya; (3) zakat dipungut dari setiap orang yang memiliki harta; (4) zakat ditempatkan pada pos khusus di Baitul Mal; (5) zakat tidak dibagikan kecuali kepada orang-orang tertentu yang sudah ditetapkan oleh s yariah.

Pertama: Zakat merupakan kewajiban.  Dalil yang menunjukkan kewajiban zakat adalah al-Quran dan Sunnah Nabi saw.  Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ  ٤٣

Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS al-Baqarah [2]: 43).

 

Kewajiban zakat juga dinyatakan antara lain dalam: QS al-Ahzab [33]: 33, QS an-Nur [24]: 37, dll.

Adapun di dalam as-Sunnah, diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mengutus Muadz ke Yaman. Beliau bersabda, “Ajarilah mereka bahwa Allah SWT telah memfardlukan zakat kepada mereka, yang diambil dari orang-orang yang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.”  (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dituturkan juga dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara yaitu… menunaikan zakat.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah ra. bahwa pernah ada orang Arab mendatangi Nabi saw. seraya bertanya, “Tunjukkan kepadaku suatu perbuatan yang jika aku kerjakan aku akan masuk ke dalam surga. Nabi saw menjawab, “Janganlah kamu menyekutukan Allah dengan apapun, tegakkanlah shalat wajib, tunaikanlah zakat yang difardhukan dan berpuasalah pada bulan Ramadhan. “ (HR al-Bukhari).

Dalil yang menunjukkan bahwa zakat tidak dipungut kecuali dari seorang Muslim adalah hadis Muadz bin Jabal ra. yang di dalamnya disebutkan, “Diambil dari orang kaya mereka.”

Dalil yang menunjukkan bahwa zakat tidak diberikan kecuali kepada Muslim adalah sabda Nabi saw. dalam hadis yang sama, “Diberikan kepada orang-orang fakir mereka.”  Maksudnya adalah diberikan kepada orang-orang Muslim, bukan kepada orang-orang kafir.

Adapun keberadaan zakat tidak diambil kecuali dari harta yang telah ditetapkan oleh syariah didasarkan pada dalil bahwa Asy-Syâri‘ telah menetapkan jenis-jenis harta tertentu dan kadar yang diambil dari harta-harta tersebut.   Setiap jenis harta yang ditetapkan nishabnya diambil zakatnya jika sudah mencapai nishab.  Zakat tidak dipungut jika harta yang dimiliki belum mencapai nishab.   Ketetapan semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Said bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنْ التَّمْرِ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةٌ

Tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima wasaq.  Tidak wajib zakat pada perak yang kurang dari lima ‘uqiyyah.  Tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor  (HR al-Bukhari).

 

Zakat tidak diambil kecuali dari jenis harta yang telah ditetapkan oleh Asy-Syâri’, yaitu: unta, sapi, kambing, emas, perak, gandum (al-khinthah), jelai (sya’ir), kurma (tamr) dan zabib (kismis).

Unta, sapi, dan kambing termasuk hewan yang wajib dizakati.  Dalilnya adalah as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Dalil as-Ssunnah adalah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi saw. yang bersabda, “Tak seorang pun yang memiliki unta, sapi atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan didatangkan pada Hari Kiamat nanti,  yang lebih besar, yang lebih gemuk dari yang tidak dilaksanakan.” (HR Muttafaq ’alayh).

Hewan-hewan lain seperti ayam, burung, ikan dll, selain tiga hewan di atas, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat emas dan perak ditetapkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۗ وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ  ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ  ٣٥

Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (Lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta kekayaan kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri. Rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu (QS at-Taubah [9]: 34-35).

 

Adapun di dalam as-Sunnah, Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak ada kewajiban atas kamu—yakni  mengenai emas—sampai kamu memiliki dua puluh dinar.  Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.  Kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani masa satu tahun.”  (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Ali ra. juga menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba sahaya. Keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Namun, tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh.  Jika telah cukup dua ratus, barulah kamu keluarkan lima dirham.” (HR Ashhâb as-Sunan).

Imam al-Bukhari mensahihkan hadis ini sehingga hadis ini layak dijadikan dalil.

Zakat juga diwajibkan pada gandum, jelai (asy-sya’ir), kurma (at-tamru) dan kismis (az-zabib). Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari dari bapaknya, dari Abdullah bin Amru yang berkata, “ Rasulullah saw. membuat daftar zakat hanya terhadap jelai (jewawut), gandum, kurma dan kismis.”

Hadis-hadis ini menjelaskan bahwa zakat pada tanaman dan buah-buahan hanya diambil dari empat jenis saja yaitu: jelai (jewawut), gandum, kurma dan kismis. Selain dari jenis tanaman serta buah-buahan tersebut tidak diambil zakatnya.

Adapun hadis-hadis yang menuturkan tentang zakat jagung (adz-dzurah), maka hadis-hadis tersebut lemah (dhâ’if).  Misalnya, hadis dari jalan ‘Amru bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya yang berkata, “Rasulullah saw. hanya menetapkan zakat pada gandum, jelai, kurma, kismis dan jagung.” (HR Ibnu Majah).

Al-Hafidh di dalam Kitab At-Talkhîsh menyatakan, “Dua isnad-nya, yakni isnad Imam Ibnu Majah dan Daruquthniy, wâh (lemah).  Di dalam isnad-nya terdapat al-‘Azumi dan dia matrûk.

Demikian juga hadis dari jalan al-Hasan yang berkata, “Rasulullah saw. tidak memfardhukan (zakat) kecuali pada 10 jenis: unta, sapi, kambing, emas, perak, gandum, jelai, kurma dan kismis.” (HR al-Baihaqi).

Ibnu ‘Uyainah berkata: Saya melihatnya  dan berkata, “Ad-Dzurah (jagung).”

Al-Hafidh di dalam Kitab At-Talkhîsh mengatakan bahwa riwayat al-Hasan adalah mursal dari jalur ‘Amru bin Syu’aib dan dia (al-Hasan) adalah lemah sekali.

Imam Abu Hatim berkata, “Dia matrûk.”

Imam al-Baihaqi sendiri di dalam Kitab As-Sunan al-Kubrâ menuturkan di dalam riwayat lain dari jalur al-Hasan, di dalamnya terdapat seorang perawi bernama ’Amru bin ‘Ubaid, dia berkata, “Rasulullah saw. tidak menetapkan zakat kecuali pada 10 benda. Lalu ia menyebutkannya dan di dalamnya ia menyebut al-sult (sejenis dengan jewawut), dan tidak menyebutkan adz-dzurah (jagung).”

Dua riwayat tersebut, selain isnad-nya lemah, juga isinya berbeda.

WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Gus Syams-Bersambung]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × five =

Back to top button