Analisis

Sistem Pendidikan Islam Solusi Permasalahan Global Pendidikan

Global Education Monitoring (GEM) Report 2020 yang dikeluarkan oleh UNESCO menggambarkan kepada kita kecenderungan global pendidikan yang eksklusif. Sumberdaya dan peluang pendidikan terdistribusi secara tidak merata. Kemiskinan membuat eksklusivitas ini sangat kontras.1

Apa sebab? Penyebabnya adalah kapitalisme-sekularisme yang bekerja melalui elit kapitalis global. Kapitalis dunia bekerja dengan logika akumulasi kapital yang ditandai dengan investasi, industri, informasi dan individual.2

Pendidikan pun kemudian mengikuti logika ini. Privatisasi, negara lepas tanggung jawab. Komersialisasi, pendidikan berbasis investasi.  Relasi lembaga pendidikan dan peserta didik mengarah pada transaksi harga antara penjual dan pembeli. Rupanya bukan harta kekayaan saja, tetapi ilmu pengetahuan dan keterampilan pun dalam kapitalisme beredar hanya di kalangan orang kaya saja.

Pola hubungan pendidikan menyesuaikan dengan proses industrialisasi. Pendidikan selalu diarahkan pada kepentingan dagang atau politik. Budaya belajar bergeser menjadi budaya ekonomis, yaitu upaya mempersiapkan tenaga produktif untuk dijual dalam bursa kerja. Karakter pembelajar yang dibangun adalah sekularis, hedonis, materialis, individualis dan pragmatis.

Kenyataan global pendidikan saat ini sangat berbeda ketika sistem pendidikan Islam yang diterapkan oleh negara Khilafah dulu. Negara ini mengemban ideologi Islam dengan kedaulatan politik dan ekonomi yang berpengaruh global dalam rentang 14 abad lamanya.

 

Sistem Pendidikan Islam

Islam mewajibkan pemeluknya untuk belajar. Ada pahala yang besar di sisi Allah SWT. Karena itu pendidikan memiliki posisi yang penting dalam masyarakat Islam. Pendidikan memastikan pemikiran (tsaqofah) Islam tetap terjaga di tengah kaum Muslim dari generasi ke generasi. Tsaqafah ini merupakan kekayaan yang menjadi sumber peradaban Islam.

Pendidikan dapat dimaknai sebagai proses manusia menuju kesempurnaan yang diridhai oleh Allah SWT.3 Sosok Rasulullah Muhammad saw. menjadi panutan (role model) peserta didik yang mesti menjalankan fungsi sebagai abdullah sekaligus al-khalifah fil ‘ardh. Keberadaan role model ini menjadi ciri pembeda pendidikan Islam dengan yang lain. Karena itu akidah Islam menjadi dasar pemikiran (fikrah) pendidikan Islam dan metodologi penerapannya (thariqah).

Tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dan rekayasa bagi peserta didik. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan pesarta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah SWT (bertakwa). Dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, tersebarnya dakwah dan jihad ke penjuru dunia.

Pemikiran (fikrah) pendidikan Islam ini tidak bisa dilepaskan dari metodologi penerapannya (thariqah), yaitu Negara Khilafah. Pendidikan Islam merupakan sebuah sistem dari sebuah supra-sistem Islam dalam Kegara Khilafah. Khalifah sebagai pemimpin Negara Khilafah wajib menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pendidikan Islam dan menjamin pelaksanaannya. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Negara menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam formalisasi pendidikan Islam seperti kebijakan terkait tujuan, strategi, kurikulum dan perbukuan; metode kegiatan belajar mengajar, ijazah dan sertifikasi; penetapan usia sekolah, jenjang pendidikan, kalender pendidikan, standardisasi pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; akreditasi lembaga; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; kerjasama internasional; serta pembiayaan. Kebijakan ini ditetapkan agar warga negara baik kaum Muslim atau kafir dzimmiy dapat mengakses pendidikan secara mudah, murah bahkan gratis, terjangkau, serta berpengaruh.

Sistem pendidikan Negara Khilafah disusun dari sekumpulan hukum syariah dan berbagai aturan administratif yang berkaitan dengan pendidikan formal. Tujuan umum dari sistem pendidikan ini adalah: (1) membangun kepribadian Islam warga negara; (2) memastikan ketersediaan ulama/mujtahid dan para ahli dalam berbagai disiplin pengetahuan yang menempatkan Negara Khilafah sebagai pemimpin dunia.

Untuk mewujudkan tujuan ini disusun kurikulum pendidikan formal yang berlandaskan akidah Islam. Kurikulum yang berlaku hanya satu, yaitu kurikulum yang ditetapkan oleh negara. Keberadaan sekolah dan perguruan tinggi swasta tidak dilarang selama mengikuti kebijakan negara.

Kurikulum diterapkan dengan memperhatikan tumbuh kembang peserta didik. Peserta didik yang sudah balig belajar secara terpisah dengan peserta didik yang belum balig. Peserta didik laki-laki belajar secara terpisah dengan peserta didik perempuan. Kurikulum ini berlaku tanpa membedakan agama, mazhab, kelompok ataupun ras.

Dalam penerapan kurikulum, pendidikan formal dibagi dalam dua jenjang (marhalah). Pertama: Pendidikan sekolah. Kedua: Pendidikan tinggi.

Jenjang pendidikan sekolah dibagi menjadi 3 tingkatan; (1) ibtidaiyah (6-10 tahun); (2) mutawasithah (11-14 tahun); dan (3) tsanawiyah (15 tahun-tuntas). Di jenjang ini, materi pelajaran terbagi dalam 3 rumpun: (1) bahasa arab, (2) tsaqafah Islam; dan (3) matematika-komputer, sains, teknologi, rekayasa, serta aneka keterampilan dan seni. Pada tingkat tsanawiyah disediakan berbagai program khusus seperti: tsaqafah, sains, industri, pertanian, perdagangan dan kerumahtanggaan (khusus perempuan). Materi pelajaran yang berhubungan langsung dengan pembentukan kepribadian Islam seperti bahasa Arab dan tsaqafah Islam (Al-Quran, al-Hadits, akidah, fikih, tafsir, sirah, tarikh, dakwah, dll) diajarkan di setiap tahapan dengan porsi waktu yang lebih besar. Keterampilan dan seni yang bertentangan dengan Islam tidak boleh diajarkan.4

Kalender pendidikan didasarkan pada hitungan Tahun Hijrah. Setiap tahun terbagi menjadi 4 periode dengan kebolehan mengambil cuti satu periode di setiap tahunnya. Untuk menuntaskan jenjang pendidikan sekolah, peserta didik diwajibkan menyelesaikan 36 periode belajar (dawrah). Dengan demikian seorang peserta didik bisa menyelesaikan jenjang ini paling cepat di usia 15 tahun kemudian berlanjut ke jenjang pendidikan tinggi.5

Jenjang pendidikan tinggi terbagi menjadi dua jenis: (1) Pendidikan tinggi setara diploma serta sarjana, dan (2) Pendidikan tinggi setara magister serta doktoral. Pendidikan tinggi terlembaga dalam berbagai akademi dan universitas. Di pendidikan tinggi, tsaqafah asing seperti kapitalisme, sekularisme, sosialisme, komunisme, materialisme, dll diajarkan untuk  dijelaskan kecacatannya.6

Negara berkewajiban untuk menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas: amanah, kompeten dan etos kerja yang baik serta mampu menjadi teladan bagi peserta didik. Negara wajib memberikan pendidikan berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pendidik serta tunjangan dan jaminan kesejahteraan.

Negara juga berkewajiban membangun sarana dan prasarana belajar seperti gedung sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, asrama, ruang seminar, pusat kajian dan penelitian, pusat informasi dan publikasi, percetakan, berbagai buku, jurnal, majalah, surat kabar, radio, televisi, dll. Hal ini wajib untuk meniscayakan lahirnya ulama mujtahid dan para ahli yang menghasilkan karya inovasi baik temuan (discovery) maupun ciptaan (invention).

Karya-karya yang dihasilkan merupakan produk intelektual yang berhak dimanfaatkan oleh setiap warga negara. Pemikir, ilmuwan, atau penemu tidak lagi berhak atas produk intelektualnya setelah memberikan temuannya kepada orang lain dengan sebab mengajarkan, menjual melalui berbagai media, atau sebab-sebab lainnya yang tidak menyalahi syariah. Syariah meniadakan syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau proteksi atas suatu produk intelektual selama tidak terdapat unsur penipuan/kebohongan. Hal ini akan menciptakan iklim yang baik untuk belajar dan berkarya.

Negara memperbolehkan warga negara untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, jurnal, serta mengudarakan radio dan televisi. Adapun bagi warga negara asing, negara melarangnya kecuali buku/jurnal ilmiah. Ini selama tidak bertentangan dengan Islam.77

Negara mengijinkan pelaksanaan pendidikan secara informal dan non-formal oleh lembaga keluarga dan masyarakat yang dilakukan di rumah, masjid, partai politik, media massa, dll.  Negara tetap bertanggung jawab atas pendidikan informal dan non-formal ini agar berbagai pemikiran dan pengetahuan tetap berlandaskan akidah Islam.

 

Kecemerlangan Sistem Pendidikan Islam

Pada masa Khilafah, pendidikan Islam mengalami kecemerlangan yang ditandai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis ilmu pengetahuan, serta lahirnya ulama dan ilmuwan yang pakar dalam berbagai disiplin pengetahuan. Cendekiawan Barat, Montgomery Watt, menyatakan, “Cukup beralasan jika kita menyatakan bahwa peradaban Eropa tidak dibangun oleh proses regenerasi mereka sendiri. Tanpa dukungan peradaban Islam yang menjadi ‘dinamo’-nya, Barat bukanlah apa-apa.” Pendidikan Islam menjadi mercusuar peradaban dan rujukan dunia.

Beberapa lembaga pendidikan Islam kala itu antara lain, Nizhamiyah (1067 -1401 M) di Baghdad, Al-Azhar (975 M-sekarang) di Mesir,  Al-Qarawiyyin (859 M-sekarang) di Fez, Maroko dan Sankore (989 M-sekarang) di Timbuktu, Mali, Afrika. Lembaga pendidikan Islam ini pun menerima para siswa dari Barat. Paus Sylvester II, sempat menimba ilmu di Universitas Al-Qarawiyyin.

Literasi warga negara Khilafah saat itu lebih tinggi daripada Eropa. Perpustakaan Umum Cordova (Andaluisa) memiliki lebih dari 400 ribu buku. Ini termasuk jumlah yang luar biasa untuk ukuran zaman itu. Perpustakaan Al-Hakim (Andalusia) memiliki 40 ruangan yang di setiap ruangannya berisi lebih dari 18 ribu judul buku. Perpustakaan Darul Hikmah (Mesir) mengoleksi sekitar 2 juta judul buku. Perpustakaan Umum Tripoli (Syam) mengoleksi lebih dari 3 juta judul buku. Perpustakaan semacam itu tersebar luas di berbagai wilayah negara Khilafah.

Pada masa Khilafah terlahir banyak ulama di bidang tsaqafah Islam bagai bunga di musim semi.  Filosofi Islam, mazjul maddah birruh, yang mengintegrasikan belajar dan kesadaran akan perintah Allah SWT menjadikan tsaqafah Islam sebagai inspirasi, motivasi, dan orientasi pengembangan matematika, sains, teknologi, dan rekayasa hingga melahirkan banyak ilmuwan dan teknolog founding father disiplin ilmu pengetahuan modern. Tsaqafah Islam dan ilmu pengetahuan yang kita pelajari juga produk-produk industri yang kita nikmati saat ini tidak lain adalah sumbangan para ulama dan ilmuwan Muslim.

Di bidang kedokteran Ibnu Sina,  Ibn Rusyd, dan Az-Zahrawi. Al-Khawarizmi, pakar matematika, penggagas angka nol dan algoritma, peletak dasar komputasi. Al-Idris (Dreses) pakar geografi, inventor globe, penggagas teknik pemetaan. Az-Zarkalli, pakar astronomi, inventor astrolobe pengukur jarak bintang-horison,  penyumbang prinsip navigasi. Ibnu Al-Haitsam, pakar fisika penggagas optika. Al-Kindi, seorang filososf yang juga pakar fisika, mewariskan dasar meteorologi, anemologi, klimatologi, oseanografi, dan fisika musik. Jabir Ibn Hayyan, pakar kimia, penggagas karakterisasi unsur logam dan non-logam. Muhammad, Ahmad dan Hasan (tiga bersaudara), pakar mekanika, penyumbang teknik irigasi. Buku karya mereka diterjemahkan ke banyak bahasa bahkan menjadi rujukan hingga saat ini. Selain mereka, masih banyak lagi ulama dan ilmuwan dengan kepakarannya.

Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, ulama, serta inventor telah memberikan kemaslahatan yang besar bagi umat. Negara memberikan jaminan kesejahteraan juga penghargaan yang besar baik berupa beasiswa, tunjangan, bahkan hadiah kepada mereka kala itu.

 

Khatimah

Permasalahan global pendidikan adalah fakta yang harus diatasi. Solusinya adalah penerapan sistem pendidikan Islam yang sudah terbukti. Hal ini hanya melalui penegakan negara Khilafah yang menjadikan Islam sebagai ideologi dan syariah Islam sebagai dasar pengaturan segenap aspek kehidupan manusia, termasuk pendidikan. [Dr. Hakim Abdurrahman; (Direktur DARBA Institute)]

 

Catatan kaki:

1        Global Education Monitoring Report. Inclusion and education: all means all. [On line]: https://www.wfp.org/publications/global-education-monitoring-report-2020-0

2        Kenichi Ohmae, Berakhirnya Negara Bangsa, terj. Sunarto Ndaru Mursito, Jurnal Analisis CSIS XXV, No.2, 1996.

3        Muhammad Rawwas Qol’ah Ji. Biografi Nabi SAW. Bogor: Mahabbah Pustaka, 2007.

       Usus At-Ta’lim Al-Manhajiy fiy Daulah Al-Khilafah. Min Mansyurati Hizb At-Tahrir, 2004.

5        idem

6        idem

       Muqaddimah Ad-Dustur Aw Al-Asbab Al-Mawjabah Lahu, Juz 2. Min Mansyurati Hizb At-Tahrir, 2010.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 4 =

Back to top button