Takrifat

  • Pengkhususan Al-Kitab (Bagian Kedua)

    Takhsîsh al-Quran terjadi dengan al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat atau Qiyas syar’i. Takhsîsh itu bisa terjadi melalui dalâlah secara manthûq maupun…

    Selengkapnya
  • Pengkhususan Al-Kitab (bagian 1)

    Takhsîsh al-Quran dan as-Sunnah kadang terjadi dengan dalil yang independen (mustaqill[un]), yakni melalui kalimat sempurna yang terpisah dari kalimat sempurna,…

    Selengkapnya
  • Takhshish Dengan Dalil Terpisah

    Pengkhususan (at-takhshîsh), seperti dikatakan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi di dalam Al-Mahshûl, adalah ikhrâju ba’dhi mâ yatanâwaluhu al-khithâbu ‘anhu (mengeluarkan sebagian…

    Selengkapnya
  • Pengkhususan Dengan Pengecualian

    Pengkhususan (at-takhshîsh), seperti yang sudah dijelaskan, adalah pengeluaran sebagian dari cakupan lafal, yakni pengeluaran sebagian dari cakupan keumuman makna lafal.…

    Selengkapnya
  • Pengkhususan Dengan Pengecualian

    Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Jilid 3 menjelaskan, pengkhususan dengan menggunakan pengecualian adalah mengeluarkan apa yang disebutkan…

    Selengkapnya
  • Pengkhususan yang Bersambung

    اَلتَّخْصِيْصُ الْمُتَّصِلُ Pengkhususan (at-takhshîsh) sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama adalah membatasi lafal pada sebagian cakupannya. Artinya, ada sebagian yang…

    Selengkapnya
  • Pengkhususan Keumuman

    تَخْصِيْصُ الْعُمُوْمِ Secara bahasa al-khâsh maknanya dhiddu al-‘âm (lawan dari umum). Artinya adalah yang khusus, tertentu dan spesifik. Al-Khushûsh maknanya…

    Selengkapnya
  • Seruan Kepada Umat

    خِطَابُ الْأُمَّةِ Khâthaba bermakna tawjîhu al-kalâm ilâ ghayr (mengarahkan ucapan kepada orang lain). Al-Khithâbah merupakan pengarahan atau penginformasian kepada orang…

    Selengkapnya
  • Seruan Rasul saw.

    خِطاَبُ الرَّسُوْل صلى الله عليه وسلم Ahmad bin Muhammad al-Fayyumi (w. 770 H) di dalam Mishbâh al-Munîr menyatakan, khâthaba mukhâthabat[an]…

    Selengkapnya
  • Sebagian Hukum Lafal Umum

    مِنْ أَحْكَامِ الْأَلْفَاظِ الْعُمُوْمِ Lafal umum tetap berlaku pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Lafal umum dengan latar…

    Selengkapnya
Back to top button