
Fakta dan Hukum Kanzul Mal
Soal:
Dapatkah Anda uraikan definisi penimbunan (kanzul mal)? Hidup dalam masa ketidakpastian dengan sistem kapitalis yang diberlakukan terhadap kita, mudah untuk berpikir bahwa kita harus menyisihkan uang, sebab tidak diketahui kapan keadaan darurat akan muncul dan biaya perawatan kesehatan yang tiba-tiba datang atau perjalanan darurat mungkin terlalu berat untuk ditanggung.
Juga di beberapa budaya sangat normal untuk menyimpan emas pernikahan sebagai aset untuk anak-anak untuk (biaya) pernikahan mereka.
Dengan menggunakan kenyataan ini dan pemahaman yang jelas tentang penimbunan, mohon Anda jelaskan: Apakah dibolehkan kita memiliki tabungan untuk masa depan atau apakah kita diwajibkan untuk memutar semua kekayaan?
Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Jawab:
Pada bagian awal saya mengutipkan sebagian yang ada di dalam buku An-Nizhâm al-Iqtishâdî seputar larangan menimbun harta (kanzul mal) dan definisinya:
Larangan Menimbun Emas dan Perak
…Kekayaan yang besar (banyak) ini menyiapkan untuk pemiliknya kesempatan menabung (iddikhâr) dan membantu dia mendapatkan pemasukan yang besar. Lalu harta yang banyak itu tetap ada di mana harta yang besar (banyak) itu berada. Sebab harta mendatangkan harta. Meski tenaga juga memiliki pengaruh dalam mendatangkan kekayaan dan penyiapan kesempatan untuk memanfaatkan harta. Jadi tidak berbahaya menabung itu terhadap perekonomian, namun sebaliknya justru mengembangkan kekayaan ekonomi masyarakat, sebagaimana mengembangkan kekayaan individu. Bahaya itu tidak lain datang dari uang yang ditimbun pada beberapa individu dari kalangan pemilik harta besar (banyak). Dengan penimbunan uang, tingkat pemasukan menurun, pengangguran menyebar dan masyarakat sampai ke satu keadaan kemiskinan. Oleh karena itu harus ada penyelesaian atas masalah penimbunan uang. Uang adalah alat tukar harta dengan harta, harta dengan tenaga dan tenaga dengan tenaga. Uang adalah standar untuk pertukaran ini. Jika uang hilang dari pasar dan tidak sampai ke masyarakat maka pertukaran pun hilang dan roda perekonomian berhenti. Kadar ketersediaan alat tukar ini di masyarakat menentukan kadar yang mendorong jalannya aktivitas ke depan…
…Hanya saja, yang wajib diketahui bahwa bahaya ini tidak lain datang dari penimbunan uang, bukan datang dari menabung uang. Menabung tidak menghentikan roda aktivitas. Penimbunanlah yang menghentikan roda aktivitas. Perbedaan di antara menimbun dan menabung: Penimbunan merupakan ungka-pan dari mengumpulkan uang satu dengan yang lain tanpa ada keperluan. Itu berarti menahan uang dari pasar. Adapun menabung adalah menyimpan uang untuk suatu keperluan. Misalnya, mengumpulkan uang untuk membangun rumah, atau untuk menikah atau untuk membeli pabrik atau untuk membuka perdagangan atau untuk keperluan lainnya. Jenis pengumpulan uang ini tidak berpengaruh di pasar dan tidak berpengaruh pada roda aktivitas, sebab itu tidak menahan harta, melainkan mengumpul-kan harta untuk dibelanjakan. Jadi harta yang ditabung tersebut akan beredar ketika dibelanjakan. Oleh karena itu tidak ada bahaya dari menabung. Bahaya tidak lain datang dari menimbun uang, yakni dari mengumpulkan uang satu sama lain menjadi lebih banyak tanpa ada keperluan.
Islam telah membolehkan menabung emas dan perak. Sebab itu adalah mengum-pulkan uang untuk satu keperluan. Islam membolehkan budak mukatab bekerja dan mengumpulkan uang satu sama lain untuk menunaikan apa yang diwajibkan atas dirinya kepada tuannya agar dia merdeka. Islam juga membolehkan seorang laki-laki mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk mengumpulkan mahar seorang wanita untuk dia nikahi. Islam membolehkan untuk mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sampai bisa menunaikan kewajiban haji. Islam tidak menjadikan dalam uang yang dikumpulkan ini dari jenis emas dan perak selain zakat atasnya jika jumlahnya telah mencapai nishab dan berlalu satu haul atasnya.
Emas dan perak, ketika ayat larangan menimbun ini diturunkan, merupakan alat tukar dan standar untuk tenaga dalam kerja dan standar manfaat dalam harta, baik emas dan perak itu dicetak seperti Dinar dan Dirham, atau tidak dicetak seperti batangan/lantakan. Jadi larangan itu disematkan pada emas dan perak dalam sifatnya sebagai alat tukar.
Adapun menimbun emas dan perak telah diharamkan oleh Islam dengan pernyataan gamblang di dalam al-Quran. Allah SWT berfirman:
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan kedduanya di jalan Allah, maka beritahulah mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS at-Taubah [9]: 34).
Ancaman dengan siksaan pedih terhadap orang-orang yang menyimpan emas dan perak ini merupakan dalil yang jelas bahwa Asy-Syâri’ menuntut dengan tuntutan yang tegas agar aktivitas menyimpan emas dan perak itu ditinggalkan. Dengan demikian menyimpan emas dan perak itu haram.
Dalam hal ini, kami telah ditanya dengan pertanyaan serupa. Adapun jawaban saya untuk penanya pada 13/1/2014 adalah sebagai berikut:
Pertama: Menimbun harta adalah mengumpulkan harta tanpa keperluan. Jika di situ ada keperluan yang disyariatkan seperti Anda mengumpulkan harta untuk membangun rumah, membeli tanah, membangun pabrik, menikah, dsb, atau Anda punya anak-anak sehingga Anda mengumpulkan untuk mereka angsuran mereka untuk menyekolahkan mereka di sekolah tertentu atau untuk membeli mobil atau semacam itu, maka ini adalah mengumpulkan harta untuk keperluan dan bukan menimbun. Ini adalah pengumpulan harta yang halal. Dizakati jika nishab-nya telah berlalu satu haul. Adapun mengumpulkan uang untuk perkara yang mustahil maka itu adalah menimbun. Ini tidak boleh. Misalnya, mengumpulkan harta untuk jaga-jaga jika terjadi gempa sehingga rumahnya hancur, lalu dia nanti ingin membangun kembali rumahnya ketika itu terjadi. Contoh lain: mengumpulkan harta sedikit demi sedikit dengan alasan ini nafkah (belanja) dua puluh tahun ke depan!
Kedua: Mengumpulkan nafkah (belanja) untuk diri sendiri dan untuk orang yang menjadi tanggungannya yang cukup untuk satu tahun adalah perkara yang boleh dan bukan merupakan penimbunan. Sebab Rasul saw. memberi para Ummul Mukminin nafkah untuk satu tahun. Umar ra. bertutur:
كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ، مِمَّا لَم يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ، فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً، فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ، وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ، عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللهِ
Dulu harta Bani Nadhir termasuk apa yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya; termasuk harta yang tidak diperoleh oleh kaum Muslim dengan kuda atau pasukan. Dengan demikian itu adalah untuk Nabi saw. secara khusus. Beliau membelanjakan harta itu kepada keluarga beliau sebagai nafkah satu tahun. Yang tersisa beliau jadikan untuk membeli kuda dan senjata sebagai persiapan jihad fi sabilillah (HR Muslim).
Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini di dalam Syarh Shahîh Muslim: “Ucapan Umar, ‘Beliau membelanjakan kepada keluarga beliau sebagai nafkah satu tahun,’ yakni beliau sisihkan untuk mereka nafkah satu tahun, tetapi akhirnya sebelum habis satu tahun beliau belanjakan dalam berbagai kebaikan sehingga tidak sampai genap satu tahun.
Oleh karena itu, mengumpulkan harta untuk nafkah selama satu tahun bukan merupakan penimbunan (kanzul mal). Nishab-nya dizakati jika telah berlalu satu haul.
Ketiga: Seorang wanita yang bekerja, seandainya dia mengumpulkan harta untuk membantu pernikahannya, ini pun bukanlah menimbun harta (kanzul mal). Demikian juga ketika wanita itu memiliki anak-anak. Dia boleh mengumpulkan harta untuk anak-anaknya itu, angsuran sekolah mereka atau kebutuhan mereka. Semua itu bukanlah penimbunan (kanzul mal). Nishab-nya harus dizakati jika telah berlalu atasnya satu haul.
Keempat: Demikian juga, seorang laki-laki boleh mengumpulkan harta untuk menikah, dan itu bukanlah penimbunan (kanzul mal). Demikian juga ketika dia memiliki anak-anak. Dia boleh mengumpulkan untuk mereka cicilan sekolah mereka atau kebutuhan mereka. Semua itu bukan merupakan penimbunan. Namun demikian, harus dizakati nishab-nya jika telah berlalu atasnya satu haul.
Kelima: Adapun mengumpulkan harta untuk jaga-jaga menghadapi bencana yang kemungkinan terjadinya jauh, dengan anggapan bahwa jika suatu ketika terjadi bencana yang akan memporakporandakan rumah, menghancurkan harta benda, dan dia ingin mengumpulkan harta sebagai jaga-jaga untuk kondisi-kondisi yang tidak biasa itu, maka ini tidak boleh.
Solusi yang menjadi pandangan saya untuk orang yang Allah beri karunia dengan harta yang banyak melebihi nafkah mereka satu tahun dan nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya, dan dia tidak memiliki keperluan yang ingin dibiayai, maka hendaknya pemilik harta itu hendaknya menginvestasikan hartanya dalam proyek yang halal baik industri, perdagangan, pertanian; atau dia sedekahkan; atau dia tanggung anak yatim dan dia belanjakan di pintu-pintu kebaikan yang benar. Janganlah dia pertahankan harta itu sebagian dengan sebagian lainnya, tidak dia belanjakan. Ketika itu maka berlaku atasnya hukum penimbunan harta (kanzul-mâl) yakni menyimpannya tanpa ada keperluan yang ingin dibiayai, dan itu adalah haram.
Saudaramu:
Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah.
14 Jumadil Awwal 1440 H /
20 Januari 2019 M
(Sumber: http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/57464.html