Penyegeraan Pengambilan Utang dan Pengurangan Sebagiannya
Soal:
Assalâmu ‘alaykum wa rahmatulLah wa barakatuhu.
Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda, ya Syaikhuna. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda. Saya punya pertanyaan dalam masalah ini. Sekarang, saya bekerja pada lembaga swasta. Lembaga ini memotong sebagian gaji saya untuk asuransi dan pensiun. Saya ingin mengambil sebagian dari jumlah harta yang dipotong dari saya itu, tetapi mereka mengharuskan saya untuk mengambil prosentase tertentu dari jumlah yang menjadi hak saya itu. Apakah ini secara syar’i boleh?
Semoga Allah melimpahkan berkahnya kepada Anda dan semoga Allah memanjangkan usia Anda.
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saya paham pertanyaan Anda. Anda ingin menyegerakan sebagian dari pensiun yang menjadi hak Anda sebelum waktunya yang dipersyaratkan dalam akad/kontrak kerja Anda.
Saya memandang, seolah masalah ini ada pada bab penyegeraan pembayaran utang. Intinya, jika seseorang memiliki piutang kepada orang lain. Waktu jatuh tempo piutang itu dua tahun misalnya, baik apakah diangsur sampai dua tahun atau pembayarannya sekaligus setelah dua tahun itu. Lalu kreditur berkata kepada debitur, “Bayarlah jumlah itu kepada saya dan saya akan mengurangi sejumlah tertentu untukmu dari utang itu.”
Ini menyerupai masalah Anda. Anda memiliki hak sejumlah uang pada lembaga tempat kerja Anda yang akan mereka berikan kepada Anda ketika usia Anda 60 tahun, misalnya. Anda sekarang berusia 40 tahun. Anda ingin mengambil sebagian dari hak Anda itu sekarang, yakni 20 tahun sebelum waktu seharusnya.
Penyegeraan pembayaran utang dengan kompensasi pengurangan sebagian dari utang itu menunjukkan bahwa debitur mengambil nilai utang 1.000 setelah satu tahun. Dia ambil sekarang 900. Masalah ini diperselisihkan.
Kami sebelumnya telah menjawab masalah ini dalam Jawab-Soal yang kami keluarkan tertanggal 14 Shafar 1434 H/27 Desember 2012. Saya mengulangi sebagian yang ada di dalam Jawab Soal itu yang memiliki hubungan dengan perkara ini:
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, menurut para fuqaha seperti yang kami katakan, itu ada di bawah bab “Dha’ wa Ta’ajjal”, yakni menggugurkan sebagian dari utang yang dibayar bertempo dengan kompensasi pembayaran utang atau sebagiannya segera. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat:
Di antara mereka ada yang tidak membolehkan dengan disandarkan pada dalil-dalil di antaranya:
Pertama, Miqdad bin al-Aswad berkata: Aku pernah berutang kepada seseorang seratus dinar. Kemudian keluarlah bagianku di suatu ekspedisi peperangan yang diutus Rasul saw. lalu aku berkata kepada orang itu, “Percepat untukku sembilan puluh dinar dan aku ambil sepuluh dinar.” Orang itu berkata, “Baiklah.” Lalu hal itu dikabarkan kepada Nabi saw. lalu beliau bersabda:
أَكَلْتَ رِبًا يَا مِقْدَادُ, وَأَطْعَمْتَهُ
Engkau memakan riba, wahai Miqdad, dan engkau pun memberi makan dia (riba juga). (HR al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubrâ).
Perlu diketahui, Imam Ibnu al-Qayyim berkata di dalam Ighâtsah al-Lahfân: Di dalam sanad hadis al-Baihaqi ini ada perawi yang lemah.
Kedua, mereka mengatakan, yang sudah diketahui bahwa riba jahiliah tidak lain adalah utang yang ditangguhkan dengan tambahan yang disyaratkan. Tambahan itu sebagai kompensasi tambahan tempo. Lalu Allah membatalkan dan mengharamkannya. Allah SWT berfirman:
وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ
Jika kalian bertobat maka bagi kalian pokok harta kalian (TQS al-Baqarah [2]: 279).
Mereka menambahkan bahwa pengurangan sebagian dari utang sebagai kompensasi dari pengurangan tempo demikian juga adalah haram disebabkan kompensasi karena tempo, baik berupa tambahan maupun pengurangan.
Yang berpendapat tentang keharaman masalah ini, yakni dha’ wa ta’ajjal, adalah jumhur fuqaha Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar dan sejumlah tabi’in memakruhkannya.
Di antara mereka ada yang membolehkan dengan disandarkan pada dalil-dalil di antaranya:
Pertama, Ibnu Abbas ra. berkata: Ketika Rasulullah saw. ingin mengusir Bani Nadhir, mereka berkata, “Ya Rasulullah, engkau memerintahkan mengusir kami dan kami memiliki piutang yang belum dibayar. Rasul saw. bersabda:
ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا
Gugurkan sebagian dan segerakan (HR al-Hakim di dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahîhayn. Ia berkata, “Hadis ini sahih sanad-nya, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya).”
Perlu diketahui, Ad-Dzahabi berkata di dalam Talkhîsh-nya: Az-Zanji dha’if dan Abdul Aziz tidak tsiqah. Ibnu al-Qayyim di dalam Ahkâm Ahl adz-Dzimmah berkata: Sanad-nya hasan. Tidak ada di dalamnya kecuali Khalid az-Zanji dan haditsnya tidak turun dari tingkatan hasan.
Kedua, pendapat Abdullah bin Abbas ra.: “…riba itu adalah: akhirkan untukku dan aku tambah”, bukan “percepat untukku dan aku gugurkan darimu.”
Diriwayatkan, kebolehan hal itu dari Ibnu Abbas, an-Nakha’i, al-Hasan dan Ibnu Sirin. Itu adalah satu riwayat dari Imam Ahmad dan satu pandangan menurut Syafiiyah. Itu adalah pilihan Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu al-Qayim. Ibnu ‘Abidin dari fuqaha Hanifiyah membolehkannya seperti di dalam Hasyiyah ‘ala ad-Durr al-Mukhtâr.
Kami tidak suka untuk mengadopsi suatu pendapat dalam masalah ini. Karena itu penanya hendaknya mengikuti fuqaha yang ia yakini pendapatnya.
Sebagaimana yang Anda lihat, kami tidak suka mengadopsi hukum dalam masalah itu. Silakan Anda mengikuti pendapat mujtahid yang Anda yakini ketepatan pandangannya. Dua pendapat itu jelas. Jadi pendapat pertama memandang penyegeraan penyerahan utang hak Anda dengan pengurangan sebagian darinya adalah tidak boleh. Pendapat kedua mengatakan boleh disegerakan pengambilan utang atau sebagian darinya dengan digugurkan sebagiannya. Dalam hal ini kami tidak suka untuk mengadopsi satu pendapat dari dua pendapat itu.
Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar melapangkan dada Anda untuk menerima kebaikan.
[Dari Soal-Jawab Amir Hizbut Tahrir, Syaikh ‘Atha Abu Rasytah/8 Dzul Qa’dah 1440 H/ 11 Juli 2019 M]
Sumber:
Http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/61405.html