Opini

Menyelesaikan Sejumlah Problem di Papua

Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina, di Jayapura, Senin, mengatakan prosentase penduduk miskin di Papua untuk daerah perkotaan mengalami peningkatan sebanyak 0,12 persen poin menjadi 4,59 persen (4,47 persen pada Maret 2020) serta perdesaan naik sebanyak 0,19 persen poin menjadi 35,69 persen (35,50 persen pada Maret 2020).

Menurut Adriana, pada September 2020 sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan di perkotaan sebesar 67,40 persen, sedangkan perdesaan sebesar 78,80 persen (Merdeka.com).

Masalah menonjol yang menjadi pemicu berbagai permasalahan di Papua adalah tidak adanya pendistribusian kekayaan alam yang ada di wilayah mereka untuk membangun dan memajukan Papua dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. Akhirnya, dikembangkan asumsi di kalangan sebagian masyarakat Papua, bahwa semua itu terjadi karena yang memerintah dan mengelola semua itu bukan orang asli Papua.

Jika Papua diperintah dan kekayaannya diatur oleh orang Papua sendiri, atau jika mereka bisa menentukan kebijakan pengelolaan wilayah mereka sendiri, maka dianggap semua itu akan berubah total, kemajuan akan bisa diujudkan di Papua dan taraf hidup masyarakatnya pasti meningkat.

Penguasa harus tampil untuk mengentaskan masalah kemiskinan di Papua. Islam menetapkan bahwa penguasa adalah ra’in (pemelihara) urusan rakyat. Dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas sejauh mana terpeliharanya urusan-urusan dan kepentingan-kepentingan rakyat. Konsekuensinya, segala hal, apalagi kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat, harus dihilangkan. Itu artinya, segala kebijakan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerusakan baik lingkungan, sosial, kesehatan, dan sebagainya harus dihentikan. Apalagi Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk kerusakan dan pembuat kerusakan di muka bumi atau mufsidun diancam dengan siksa neraka.

Untuk menjamin agar sistem Islam itu berjalan secara konsekuen dan konsisten, Islam membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat secara individual ataupun kelompok untuk mengoreksi dan menyampaikan kritik kepada penguasa. Bahkan Islam menetapkan koreksi dan kritik kepada penguasa itu sebagai kewajiban. Kemudian jika penguasa dan aparat negara melakukan kezaliman atas rakyat baik individu maupun kelompok apalagi komunitas, maka rakyat secara individual ataupun kelompok diberi ruang yang luas untuk mengadukan dan memperkarakan kezaliman itu kepada Mahkamah Mazhalim agar kezaliman itu segera dihilangkan.

Jadi menyelesaikan masalah Papua dan daerah-daerah lain, adalah dengan menghilangkan kezaliman dan ketidakadilan yang terjadi; mengelola kekayaan negeri demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; mendistribusikan kekayaan itu secara merata dan berkeadilan; memberikan keadilan kepada semua tanpa diskriminasi atas dasar suku, etnis, warna kulit, ras, agama, kelompok dan cara pandang dan kriteria sektarian lainnya. Juga dengan mewujudkan pemerintah yang bisa menjalankan semua itu, pemerintah yang betul-betul berperan sebagai ra’in pengatur dan pemelihara segala urusan dan kemaslahatan rakyat. [Aji Salam ; (ASSALIM Jatim)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 3 =

Check Also
Close
Back to top button