Tarikh

Jejak Khilafah Di Tatar Sunda (2)

Islam sudah masuk ke Tatar Sunda sebelum abad ke-15 M melalui jalur perdagangan laut yang masyhur, yang menjadi penghubung antara Timur Tengah, India dan Cina. Terdapat beberapa tokoh Ulama dan Dai yang menjadi para perintis dakwah Islam di Tatar Sunda sebelum era Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Djati, yaitu (1) Raden Bratelegawa atau Haji Purwa dari Galuh (Ciamis), (2) Syaikh Hasanuddin atau Syekh Quro yang mukim di Karawang, dan (3) Syaikh Dzatul Kahfi atau Syekh Nur Jati di Cirebon. Dari namanya diketahui bahwa Haji Purwa adalah pribumi Tatar Sunda dan kedua Syaikh adalah pendatang dari luar Tatar Sunda.

Haji Purwa mengenal Islam saat dalam perjalanan dagang di Gujarat, India. Kemudian setelah masuk Islam, ia menuju Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Sepulang dari Makkah, ia kembali ke negeri asalnya, Galuh dan berdakwah di sana. Namun, keluarga dan masyarakat negerinya belum menerima Islam meskipun juga tidak memusuhinya. Akhirnya, beliau hijrah untuk melakukan dakwah tidak di daerah asalnya.

Para Sultan di India pada masa tersebut secara umum tunduk pada Khilafah Abbasiyyah di Mesir, termasuk Sultan Gujarat, sedangkan para Syarif di Hijaz (Makkah – Madinah) merupakan pemimpin resmi yang diangkat Khalifah. Demikian pula Aceh, sejak awal hubungannya dengan India, Makkah dan Mesir sangatlah erat. Artinya, proses keislaman Haji Purwa dari Galuh berkaitan dengan negeri-negeri Islam yang berada dalam naungan dan perlindungan Khilafah Abbasiyyah.

Syaikh Quro sampai ke Tatar Sunda bersama rombongan Laksamana Cheng Ho dari Cina masa Dinasti Ming yang singgah di Champa. Beliau tiba di Tatar Sunda melalui Cirebon dan sempat menjalin hubungan baik dengan Ki Gedeng Tapa. Namun, karena tekanan penguasa Padjadjaran, ia akhirnya hijrah dari Cirebon dan mendirikan pusat dakwah dan pendidikan Islam di Tanjung Pura, Karawang. Pada masa tersebut Cina masih memberikan kelonggaran bagi kaum Muslim, namun dengan banyak syarat yang menyulitkan, terutama keharusan untuk penyesuaian antara Islam dengan budaya Cina. Berbeda dengan masa sebelumnya, saat Dinasti Yuan dari Mongol berkuasa. Mereka tidak ikut campur terhadap urusan internal kaum Muslim bahkan cenderung mendukung. Pada masa tersebut yakni sekitar abad ke-14 M, saudara mereka di bagian Timur, yakni Ilkhanate, Golden Horn maupun Chatagai memilih Islam sebagai agama dan jalan hidup. Pada masa sebelumnya, yakni setelah jatuhnya Baghdad, pemimpin Golden Horn sejak masuk Islam tak ragu untuk mendukung Khilafah Abbasiyyah, memisahkan diri dari Mongol dan bekerjasama dengan Mamluk.

Adapun Syaikh Nur Jati diutus oleh penguasa Baghdad, Irak (Parsi atau Persia) sekitar abad ke-14 atau ke-15 M. Ia berasal dari Malaka, namun pernah mukim di Makkah, lalu rihlah ke Baghdad, selanjutnya hijrah untuk dakwah di Tatar Sunda. Beliau mukim dan mendirikan pusat dakwah dan pendidikan Islam di Amparan Jati, Cirebon. Penguasa Baghdad yang dimaksud ialah Syarif Sulaiman, yang dimungkinkan ialah para Naqib ‘Alawiyyin yang masih eksis setelah jatuhnya Baghdad oleh Mongol. Jabatan Naqib adalah pejabat pemerintahan yang diangkat Khilafah Abbasiyyah untuk mengurus para ‘Alawiyyin atau ‘Abbasiyyin.

Secara praktis, kekuasaan yang diberikan Khalifah dan keutamaan sebagai Ahlul Bait menjadikan mereka menjadi pemimpin yang dimuliakan dan ditaati masyarakat, terutama saat negara pusat mengalami krisis politik atau serangan militer. Pada masa Khalifah Sulaiman al-Qanuni, para Naqib di Baghdad bahkan masih tetap ada dan memimpin masyarakat, kemudian diangkat sebagai pejabat resmi Khilafah Utsmaniyyah, di antaranya Sayyid Zainuddin al-Kailani al-Qadiri.

Berkaitan dengan struktur Naqib, Imam al-Mawardi menjelaskan sebagai berikut:

الْأَنْسَابِ الشَّرِيفَة عَنْ وِلَايَةِ مَنْ لَا يكَافِئُهُمْ فِي النَّسَبِ، وَلَا يُسَاوِيهِمْ فِي الشَّرَفِ؛ لِيَكُونَ عَلَيْهِمْ أَحْبَى وَأَمْرُه فِيهِمْ أَمْضَى… وَوِلَايَة هَذِهِ النِّقَابَةِ تَصِحُّ مِنْ إحْدَى ثَلَاثِ جِهَات: إمَّا مِنْ جِهَةِ الْخَلِيفَةِ الْمُسْتَوْلِي عَلَى كُلِّ الْأُمُور. وَإِمَّا مِمَّنْ فَوَّضَ الْخَلِيفَة إلَيْهِ تَدْبِيرَ الْأُمُورِ؛ كَوَزِيرِ التَّفْوِيضِ وَأَمِيرِ الْإِقْلِيم. وَإِمَّا مِنْ نَقِيبٍ عَامِّ الْوِلَايَةِ اسْتَخْلَفَ نَقِيبًا خَاصَّ الْوِلَايَةِ، فَإِذَا أَرَادَ الْمَوْلى أَنْ يُوَلِّي عَلَى الطَّالِبِيِّينَ نَقِيبًا أَوْ عَلَى الْعَبَّاسِيِّينَ نَقِيبًا يُخَيِّرُ مِنْهُمْ أَجَلَّهُمْ بَيْتًا وَأَكْثَرَهُمْ فَضْلًا وَأَجْزَلَهُمْ رَأْيًا فَيُوَلَّى عَلَيْهِمْ؛ لِتَجْتَمِعَ فِيهِ شُرُوطُ الرِّياسَةِ وَالسِّيَاسَةِ، فَيُسْرِعُوا إلَى طَاعَتِهِ بِرِيا سَتِهِ، وَتَسْتَقِيمُ أُمُورُهُمْ بِسِيَاسَتِه. وَالنِّقَابَة عَلَى ضَرْبَين: خَاصَّة وَعَامَّةٌ، فَأَمَّا الْخَاصَّة فَهُوَ أَنْ يَقْتَصِرَ بِنَظَرِه عَلَى مُجَرَّدِ النِّقَابَةِ مِنْ غَيْرِ تَجَاوُزٍ لَهاَ إلَى حُكْمٍ وَإِقَامَةِ حَد…

Bagian kedelapan tentang Wilayah an-Niqabah atas nasab mulia. Niqabah ini merupakan jabatan untuk menjaga nasab mulia dari wilayah pihak yang tidak se-kufu dengan mereka dalam hal nasab dan tidak menyamainya dalam kemuliaan supaya ada atas mereka kecintaan dan perintahnya terhadap mereka terlaksana … Wilayah Niqabah ini sah dengan 3 (tiga) cara, (1) dari pihak Khalifah yang menguasai atas segala urusan, (2) dari pihak orang yang diserahkan kepadanya urusan oleh Khalifah semisal Wazir dan Amir di daerah dan (3) dari pihak Naqib yang umum wilayahnya, dia menunjuk Naqib yang khusus wilayahnya. Apabila seorang  Maula menyerahkan wilayah atas Thalibiyyin seorang Naqib atau atas Abbasiyyin seorang Naqib hendaknya dipilih yang terbaik dari mereka, paling mulia keluarganya, paling banyak keutamaannya dan paling tepat pendapatnya lalu menjadi Wali atas mereka, supaya terkumpul padanya syarat – syarat kepemimpinan dan politik maka mereka bersegera untuk taat pada kepemimpinan dia dan menjadi lurus urusan mereka dengan politiknya. Niqabah ada 2 (dua) jenis, yakni khusus dan umum. Adapun jenis khusus maka dia terbatas dengan pandangannya atas sekedar Niqabah yang bukan berkaitan dengan pemerintahan dan penegakan hadd  (sanksi pidana) …1

 

Oleh karena itu, dakwah Islam sampai ke Tatar Sunda setelah Khilafah Abbasiyyah berpindah ibukota dari Baghdad, Irak ke Kairo, Mesir. Artinya, sejarah Islam di Tatar Sunda pada masa awal terkait erat dengan perkembangan Dunia Islam sejak masa al-Khulafa al-Rasyidin di Madinah, lalu Kufah; Khilafah Umayyah di Damaskus, Syam; dan Khilafah Abbasiyyah di Baghdad Irak, lalu Kairo, Mesir. Dengan demikian, terdapat pengaruh langsung secara kultural dari Kesultanan Salajiqah (Seljuk), Kesultanan Ayyubiyyah, Kesultanan Mamalikah (Mamluk), para Sultan India dan dakwah Islam di kalangan Tatar – Mongol terhadap rintisan dakwah Islam di Tatar Sunda. [Bagian Kedua-Bersambung] [Abdurrahman Al-Khaddami dan Wirahadi Geusan Ulin ; (Tim Penulis Naskah Film Jejak Khilafah di Tatar Sunda)]

 

Catatan Kaki

1        al-Mawardi, al-Ahkam ash-Shultaniyyah

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + ten =

Back to top button