Rezim Anti Islam!
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidaklah begitu mengejutkan. Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku tak kaget dengan putusan tersebut. Menurut dia, dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat dikriminatif dan politis, putusan seperti ini sangat mungkin terjadi. Tom Power menilai politisasi hukum ini semakin terbuka dan sistematis di era Jokowi untuk membungkam lawan-lawan politiknya. Hal senada dinyatakan analis politik Australia, Greg Fealy. Dalam wawancara dengan situs tirto.id ia menyebutkan satu hal yang Jokowi lakukan dan buruk bagi demokrasi Indonesia adalah ia menggunakan negara untuk melarang dan menindas oposisi Islam, seperti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keputusan penolakan perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 yang secara resmi diputuskan MA pada Kamis (14/02) semakin memperkuat anggapan bahwa rezim sekarang anti Islam. Meskipun keputusan MA ini terkait dengan TUN (Tata Usaha Negara) hingga semestinya lebih dominan adalah perkara yang sifatnya prosedural dan administratif, ada opini kuat menggeser ke persoalan subtansial. Terdapat narasi yang sangat kuat untuk melakukan kriminalisasi dan monsterisasi terhadap syariah Islam terkait dengan ajaran Khilafah Islam.
Inilah kejahatan anti Islam yang dilakukan rezim sekarang ini: mengkriminalkan syariah Islam tentang Khilafah Islam. Ajaran Islam yang mulia ini dituding mengancam negeri ini, akan memecah-belah negeri ini, diskriminatif, penuh dengan pertumpahan darah dan tudingan-tudingan keji lainnya. Jelas tudingan ini penuh dengan kebohongan. Bagaimana mungkin Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT Yang ar-Rahman dan ar-Rahim dianggap mengancam? Justru dengan penerapan syariah Islam secara kaffah (totalitas) inilah umat manusia akan merasakan bagaimana Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Khilafah Islam akan menerapkan seluruh syariah Islam yang diwajibkan Allah SWT, mempersatukan umat Islam sehingga mengokohkan negeri-negeri Islam termasuk negeri ini serta melindungi umat Islam dan kemuliaan Islam. Khilafah Islam akan membebaskan negeri-negeri Islam termasuk negeri ini, yang masih dijajah oleh negara-negara imperialis-kapitalis. Khilafah Islam akan menjaga kekayaan alam negeri-negeri Islam dari perampokan negara-negara kapitalis yang mengatasnamakan investasi, perdagangan bebas, atau liberalisme pasar. Khilafah Islam akan memanfaatkan kekayaan alam milik rakyat itu benar-benar untuk kepentingan rakyat. Menjamin kesejahteraan rakyat.
Kejahatan yang mencerminkan sikap anti Islam itu juga tampak pembubaran gerakan dakwah yang dilakukan terhadap HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Padahal yang dilakukan oleh HTI adalah menjalankan perintah Allah SWT untuk berdakwah (QS Ali Imran [3]: 104).
Dakwah dan amar makruf nahi mungkar ini adalah perkara yang mulia dan penting. Inilah juga yang dilakukan oleh HTI. HTI menyaari, ketiadaan amar makruf nahi mungkar akan mengakibatkan berbagai kerusakan karena kemaksiatan dibiarkan, sekaligus akan mengundang azab Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda: “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya. Kalian harus melakukan amar makruf nahi munkar atau, jika tidak, Allah segera menimpakan azab dari sisi-Nya atas kalian dan ketika kalian berdoa, doa kalian tidak Dia kabulkan.” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Sebagai bagian dari sikap rezim yang anti Islam, dibangun narasi seolah-oleh HTI adalah kelompok terlarang. Padahal keputusan yang dilakukan Pemerintah adalah mencabut status badan hukum HTI, yang itu artinya sekadar pembubaran. Tidak hanya itu, gerakan dakwah HTI bahkan disamakan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Tuduhan yang jelas-jelas merupakan penghinaan terhadap kemuliaan dakwah Islam yang menyerukan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Sebaliknya, PKI jelas-jelas tidak percaya terhadap Tuhan, anti agama, bahkan memusuhi agama.
Jelas ini merupakan bagian dari monsterisasi, upaya menakut-nakuti masyarakat, agar menjauhi dakwah Islam. Apalagi tidak ada satu keputusan pengadilan pun yang menyatatakan bahwa HTI adalah partai terlarang. Berbeda dengan PKI yang diputuskan terlarang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang, termasuk larangan menyebarkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.
Kriminalisasi dan monsterisasi terhadap ajaran Khilafah dan terhadap gerakan dakwah yang memperjuangkannya adalah sebuah kejahatan dalam pandangan Islam. Hal itu bisa merupakan bentuk kebencian terhadap Islam yang diturunkan Allah SWT, termasuk kebencian terhadap syariah Islam. Sikap kebencian terhadap syariah Islam seperti inilah yang ditampakkan orang-orang kafir (QS Muhammad [47]: 8-9). Perkara ini jelas tidak pantas dilakukan orang seorang Mukmin. Bahkan bisa menjatuhkan seseorang pada kekafiran kalau penolakan dan kebencian pada syariah Islam didasarkan kepada keyakinan (i’tiqad).
Tindakan anti Islam ini juga merupakan bentuk kezaliman apalagi disertai dengan berbagai tuduhan-tuduhan yang penuh dengan kebohongan.
Namun demikian, perlu dicatat, semua ini merupakan bagian dari ujian di jalan kebenaran. Ujian dalam jalan dakwah. Hal yang sama juga dialami oleh Rasulullah saw. dalam dakwahnya: dihina, dituduh makar, dituduh memecahbelah, difitnah dengan berbagai macam kebohongan, hingga tindakan fisik dengan melempari Rasulullah saw. dengan dengan batu. Para sahabat beliau ada yang disiksa dengan mengerikan hingga dibunuh. Namun, semua ujian ini tidak pernah membuat Rasulullah saw. dan para sahabat beliau berhenti berdakwah. Malah mereka semakin meneguhkan dan mengobarkan api semangat yang menyala-nyala untuk tetap istiqaomah memperjuangkan Islam. Tentu disertai dengan keyakinan bahwa kemenangan dari Allah SWT akan semakin dekat. Allahu Akbar! [Farid Wadjdi]