Fikih

Haram Menjual Barang Haram

Soal:

Ada tawaran pekerjaan (duta komoditi) milik salah satu perusahaan yang menjual produk kecantikan dan parfum. Sebagian jenisnya mengandung alkohol yang kadarnya berbeda-beda (Ada kolonyet yang mengandung nisbah tinggi etil alkohol (etanol). Ada produk-produk yang mengandung proporsi etil alkohol, metil alkohol, isopropil alkohol semisal parfum dan kosmetik).

Pertanyaannya: Bolehkah bekerja sebagai duta produk di situ? Bolehkah bekerja di dalam perusahaan tersebut bukan pada bidang produk, misalnya pekerjaan administrasi?

 

Jawab:

Pertama: Hukum bekerja sebagai duta produk di perusahaan untuk menjual sebagian barang yang haram (parfum dan kosmetik yang di dalamnya ada etil alkohol dsb). Kami telah membahas perkara ini di buku kami dan kami jelaskan bahwa itu haram. Di dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz 2 bab “Kullu Mâ Hurima ‘alâ al-‘Ibâd Fa Bay’uhu Harâm[un] (Semua yang Diharamkan atas  Hamba maka Menjualnya adalah Haram)” dijelaskan:

Di situ ada sesuatu yang Allah haramkan untuk dimakan  seperti daging bangkai,  sesuatu yang Allah haramkan untuk diminum seperti khamr,  sesuatu yang Allah haramkan diambil (digunakan) seperi berhala,  sesuatu yang Allah haramkan untuk dimiliki seperti patung, dan sesuatu yang Allah haramkan untuk dibuat seperti gambar. Semua ini dinyatakan oleh nas-nas syar’i berupa ayat atau hadis tentang pengharamannya. Apa yang Allah haramkan bagi hamba berupa sesuatu yang pengharamannya dinyatakan oleh nas syar’i, baik haram dimakan, atau diminum, atau yang lainnya, maka menjual sesuatu ini yang telah Allah haramkan atas hamba itu adalah haram karena keharaman harganya. Jabir ra. pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِير وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ الله، أَرَأَيْت شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بها السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَال: لَا، هُوَ حَرَامٌ. ثُم قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ الله الْيَهُودَ، إِنَّ الله لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوه ثُمَّ بَعُوه فَأَكَلُوا ثَمَنَه

Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan berhala. Lalu dikatakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan Anda dengan lemak bangkai, sebab itu bisa digunakan untuk mengecat perahu, mengurapi kulit dan orang menggunakan itu untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak. Itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah saw. ketika itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sungguh Allah, ketika mengharamkan lemak hewan, mereka lelehkan kemudian mereka jual dan mereka makan harganya.” (HR al-Bukhari).

 

Jamalûhu adalah adzâbuhu (melelehkannya). Ibnu Abbas ra. juga bertutur bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

قَاتَلَ الله الْيَهُودَ ثَلَاثًا، إِنَّ الله حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانها، وَإِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ [رواه البخاري]

“Semoga Allah membinasakan Yahudi.” Beliau mengatakan ini tiga kali. “Sungguh Allah telah mengharamkan atas mereka lemak lalu mereka jual dan mereka makan harganya. Sungguh Allah jika telah mengharamkan atas kaum memakan sesuatu maka Allah pun mengharamkan atas mereka harganya.” (HR al-Bukhari).

 

Oleh karena itu, bekerja di bidang ini adalah haram.

Kedua: Adapun pekerjaan administratif di perusahaan yang menjual sebagian barang yang haram maka dilihat sebagai berikut:

Jika pekerjaan administratif itu berhubungan langsung dengan penjualan barang haram, seperti Anda bekerja dalam menyiapkan permintaan-permintaan yang terkait dengan penjualan barang-barang yang haram atau semacam itu, maka pekerjaan administratif ini adalah haram. Hal itu karena terkait langsung dengan pekerjaan yang haram yaitu penjualan barang yang haram. Sebaliknya, jika pekerjaan administratif itu tidak memiliki hubungan langsung dengan penjualan barang haram (jadi tidak termasuk dalam pekerjaan administratif  menyiapkan permintaan-permintaan untuk penjualan barang yang haram atau semacam itu), maka pekerjaan administratif ini tidak haram  meskipun di perusahaan itu ada aktivitas menjual barang yang haram. Hal itu karena Anda dalam keadaan ini tidak melakukan pekerjaan yang haram.

Meski demikian, kehati-hatian seseorang untuk agamanya bukan hanya menjauh dari yang haram, tetapi hingga dari sebagian kemubahan karena khawatir adanya yang haram yang dekat darinya. Para Sahabat Rasul saw. dulu  menjauhi banyak pintu-pintu mubah karena khawatir mendekat pada yang haram. Rasululalh saw.  bersabda:

لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ الْمُتَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لاَ بَأْسَ بِهِ حَذَرا لِمَا بِهِ البَأْسُ [أخرجه الترمذي]

Seseorang tidak mencapai derajat takwa sampai dia meninggalkan apa yang tidak ada masalah dengannya karena khawatir terhadap apa yang ada masalah dengannya (HR at-Tirmidzi).

 

Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkan hadis ini dan ia berkata, “Hadis ini hasan shahiih,” yakni dari jalur Hasan bin Ali ra. yang berkata: Aku menghapal hadis dari Rasulullah saw. yang bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju  pada apa yang tidak meragukanmu (HR at-Tirmidzi).

 

Oleh karena itu, yang lebih utama  dan lebih selamat untuk agama adalah menjauh dari bekerja di perusahaan semacam ini dan mencari pekerjaan yang di dalamnya ada rezeki yang baik. Allah SWT pasti menjadikan jalan keluar untuk orang yang bertakwa kepada-Nya:

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا  ٢ وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا  ٣

Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menyediakan bagi dirinya jalan keluar (solusi) dan memberi dia rezeki dari arah yang tiada dia sangka-sangka. Siapa saja yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupi (keperluan)-nya. Sungguh Allah melaksanakan urusan-Nya-Nya. Sungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu (QS ath-Thalaq [65]: 2-3).

 

WalLâh a’lam wa ahkam.

 

[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah pada 23 Syawal 1443 H/23 Mei 2022 M]

 

Sumber:

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/82216.html

https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/556162352737805

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × five =

Back to top button