Fikih

Syar’i-kah Murabahah di Bank Syariah

Soal:

Murabahah adalah boleh secara syar’i. Namun, fakta murabahah saat ini di bank-bank islami (bank syariah) menyalahi syariah. Faktanya, nasabah memilih barang yang ada pada pedagang tertentu. Lalu ia menyepakati harga tertentu atas barang tersebut dengan pedagang itu. Nasabah kemudian berakad  dengan bank. Bank lalu melakukan pembelian barang tersebut dan menyerahkan barang itu kepada nasabah tersebut. Saat yang sama, bank tersebut menjadikan barang itu—baik berupa properti, mobil atau lainnya—sebagai agunan. Kepemilikan atas barang itu sendiri akan berpindah kepada nasabah setelah pembayaran sejumlah uang seharga barang tersebut ditambah jumlah atau prosentase tertentu yang telah ditetapkan sesuai jangka waktu pembayaran. Bank menganggap jumlah tambahan harga tersebut sebagai kompensasi atas proses transaksi yang terjadi. Pertanyaannya: Bagaimana hukum syariah atas model transaksi murabahah semacam ini?

 

Jawab:

Terkait pertanyaan di atas, ada tiga perkara yang perlu dibahas. Pertama: Murabahah dan hukumnya. Kedua: Apa yang disebut oleh bank islami (bank syariah) sebagai murabahah? Ketiga: Boleh-tidaknya menjadikan barang yang dibeli sebagai agunan.

Pertama: Terkait fakta murabahah dan hukumnya, kami telah menjelaskan hal itu dalam Jawab-Soal tertanggal 19 Rajab 1434 H-29 Mei 2013 M. Di antaranya dijelaskan sebagai berikut:

Murabahah menurut istilah adalah seorang penjual menawarkan barang dagangannya untuk dijual dengan kadar modalnya dan laba yang jelas (disepakati). Murabahah termasuk jual beli amanah (bay’ al-amânah) karena bersandar pada keamanahan penjual dalam memberitahukan modal barang dagangannya.

Murabahah secara syar’i adalah boleh. Pasalnya, murabahah adalah menjual barang dengan laba atas harga pembelian awal si penjual.  Jika penjual berkata, “Saya menjual kepada Anda barang ini dengan laba sekian atas harga pembelian saya,” lalu ia memberi tahu pembeli harga pembelian awalnya itu, dan pembeli menerima, maka ini boleh.

 

Kedua: Apa yang disebut oleh bank islami (bank syariah) sebagai murabahah, maka kami pun telah menjawab masalah ini secara rinci pada 24 Rajab 1434 H-03 Juni 2013 M. Di antaranya dijelaskan sebagai berikut:

Muamalah bank islami yang disebut jual-beli murabahah adalah muamalah yang menyalahi syariah. Penyebabnya ada beberapa aspek. Yang paling menonjol: Pertama, bank melangsungkan akad jual-beli dengan pembeli sebelum bank membeli barang (mobil atau kulkas, dll). Padahal Rasul saw. melarang jual-beli sesuatu yang belum Anda miliki. Dari Hakim bin Hizam ia berkata, aku katakan:

يَا رَسُوْلَ الله يأتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ، لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ، ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ: لا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Ya Rasulullah saw, ada orang yang datang padaku menanyakan jual beli, saya tidak punya apa yang saya jual, kemudian aku beli dari pasar.  Maka Rasul saw bersabda: “jangan kamu jual apa yang bukan milikmu” (HR Ahmad).

 

Hakim bin Hizam bertanya kepada Rasul saw tentang pembeli yang datang kepadanya untuk membeli barang darinya yang belum ia miliki, lalu ia pergi ke pasar dan membelinya lalu ia jual kepada pembeli itu, maka Rasul saw melarang hal itu, kecuali barang itu sudah dia miliki lalu ia tawarkan kepada pembeli, jika suka silahkan membeli dan jika tidak silahkan tidak membeli.

Terkait permasalah di atas, seseorang pergi ke bank berniat mengkredit barang. Misalnya kulkas, mobil, mesin cuci, dll. Lalu bank melangsungkan kesepakatan dengan orang tersebut bahwa pihaknya akan membelikan untuk orang tadi barang yang dimaksud, lalu menjual barang itu kepadanya secara kredit dengan angsuran sekian. Kesepakatan itu mengikat sebelum bank membeli barang. Lalu bank membeli barang tersebut untuk orang itu. Orang tersebut tidak bisa menolak untuk membeli kulkas itu dari bank. Pasalnya, kesepakatan dengan bank telah terjadi sebelum barang itu menjadi milik bank.  Jadi akad tersebut telah sempurna sebelum bank memiliki barang tersebut.

Tidak bisa dikatakan, bank menjualnya ke pembeli itu setelah bank membelinya.  Sebab kesepakatan bank dengan pembeli telah sempurna secara mengikat sebelum bank membeli barang itu. Buktinya, pembeli tidak bisa menolak membelinya setelah bank membeli barang itu untuknya.  Jadi akad itu sudah sempurna secara mengikat sebelum bank membelinya.

Andai bank memiliki gudang. Di situ ada beberapa barang (misal: kulkas). Bank lalu menawarkan barangnya kepada orang tersebut dan dia sepakat membelinya, maka pada saat itu jual-beli tersebut sah baik kontan ataupun dengan angsuran.

Kedua, tidak boleh (haram) jika pembeli terlambat membayar angsuran, lalu utangnya atas pembelian tersebut ditambah. Pasalnya, yang demikian adalah riba, yakni riba nasi’ah.  Riba ini terjadi pada masa jahiliah. Islam datang dan mengha-ramkan riba ini secara final. Dalam Islam, debitor yang kesulitan membayar utang diberi tangguh tanpa ada penambahan utang (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 280).

Oleh karena itu tidak boleh bermuamalah dengan bank sesuai yang telah disebutkan di atas.

 

Ketiga: Terkait boleh-tidaknya menjadikan barang yang dibeli sebagai agunan sampai angsurannya lunas seluruhnya, maka kami pun telah menjawab hal itu pada 06 Sya’ban 1436 H-24 Mei 2015 M. Di situ antara lain dinyatakan:

Masalah ini dikenal di dalam fikih dengan disebut “rahnu al-mabî’ ‘alâ tsamanihi (mengagunkan barang atas harganya)”. Artinya, barang tersebut tetap tergadai pada penjual sampai pembeli membayar harga. Masalah ini tidak muncul jika penjual dan pembeli itu keduanya seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw dalam hadis dari Jabir bin Abdullah ra.:

رحِم الله رَجُلا سَمْحَا إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقْتَضَى

Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah dan toleran jika menjual, jika membeli dan jika menuntut haknya pada orang lain (HR al-Bukhari).

 

Akan tetapi, kadang-kadang penjual dan pembeli berselisih seputar serah-terima barang atau pembayaran harga. Kadang penjual setelah akad jual-beli sengaja menahan barang, yakni menjadikan barang itu agunan. Barang itu dia kuasai sampai harganya dibayar. Berikutnya, muncullah masalah ini. Masalah ini diperselisihkan di antara para fukaha. Di antara mereka ada yang memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Di antara mereka ada yang tidak memperbolehkan. Ada juga yang memperbolehkan pada kondisi tertentu dan tidak memperbolehkan pada kondisi lainnya.

Yang saya rajih (kuat)-kan adalah sebagai berikut: Pertama, dari aspek jenis jual-beli:

  1. Barang yang dijual adalah barang yang ditakar, ditimbang atau dihitung seperti beras, kapas atau tekstil (kain) dll.
  2. Barang yang dijual bukan barang yang ditakar, ditimbang atau dihitung seperti mobil, rumah, hewan, dll.

 

Kedua, dari aspek harga barang:

  1. Harganya tunai kontan, seperti Anda membeli barang dengan harga sepuluh ribu tunai dibayar sekaligus kontan.
  2. Harganya ditangguhkan untuk tempo tertentu, seperti Anda membeli barang dengan harga sepuluh ribu dan Anda bayar setahun kemudian (kredit satu tahun).
  3. Harganya sebagian kontan dan sebagian lagi ditangguhkan, seperti Anda membeli barang lalu Anda bayar pertama lima ribu (tunai) dan lima ribu lagi Anda bayar setahun kemudian (kredit satu tahun) atau Anda angsur bulanan.

 

Ketiga, hukum syariah atas masalah ini berbeda-beda bergantung pada perbedaan yang disebutkan di atas.

Pertama: Barang yang dijualbelilkan adalah bukan barang yang ditakar, ditimbang atau dihitung semisal rumah, mobil atau hewan.  Harganya kontan, yakni Anda membeli mobil seharga sepuluh ribu kontan dan hal itu ditetapkan di dalam akad. Pada kondisi ini, penjual boleh menahan barang tersebut, yakni barang itu tetap tergadai pada dirinya sampai harganya dibayar kontan sesuai akad.  Dalilnya adalah hadis dari Abu Umamah yang menuturkan: Aku pernah mendengar Nabi saw. bersabda pada khutbah Haji Wada’:

الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ

Pinjaman itu harus ditunaikan (dikembali-kan). Az-Za’im itu gharim. Utang itu harus dibayar (HR at-Tirmidzi).

 

Az-Za’îm adalah al-kafîl (orang yang menanggung). Ghârim adalah dhâmin (orang yang menjamin). Aspek penarikan dalil dalam hadis tersebut adalah pada sabda Nabi saw. “wa ad-dayn maqdhiy[un] (utang harus dibayar)”.  Dalam hal ini, jika pembeli menerima barang sebelum ia membayar harganya, maka berarti ia telah membeli barang itu  secara utang/kredit, sementara  utang itu harus dibayar…

Atas dasar itu,  penjual boleh menahan barang sampai pembeli membayar semua harganya…Ini sesuai dengan akad. Sebabnya, di awal jual-beli tersebut tidak secara utang (kredit), tetapi dengan harga tunai.

Kedua: Harga ditangguhkan (kredit), seperti Anda membeli mobil dengan harga sepuluh ribu yang Anda bayar setahun kemudian (kredit satu tahun). Pada kondisi ini, tidak boleh barang ditahan sampai harga lunas. Sebabnya, harga tersebut sesuai akad, yakni ditangguhkan, dengan persetujuan penjual. Jadi penjual tidak boleh menahan barang untuk menjamin harganya selama ia telah menjual barang itu dengan harga yang ditangguhkan…Ia harus menyerahkan barang itu kepada pembeli.

Ketiga: Harganya sebagian tunai dan sebagian lagi ditangguhkan. Seperti Anda membeli mobil dengan pembayaran pertama lima ribu yang Anda bayarkan tunai dan lima ribu lagi Anda bayar setahun lagi sekaligus (kredit satu tahun dibayar sekaligus) atau Anda membayarnya secara angsuran selama tempo-tempo itu. Pada kondisi ini, penjual boleh menahan barang sampai harga tunainya dibayar. Namun, ia tidak boleh menahan barang itu jika harga tunainya sudah dibayar demi  terlunasinya pembayaran harga tangguhnya. Alasannya sesuai dengan apa yang telah kami sebutkan pada poin 1 dan 2.

Ringkasnya, penjual boleh menahan barang atas harganya yang tunai saja.

Tidak dikatakan di sini, bagaimana pembeli mengagunkan barang sebelum barang itu ia terima, yakni sebelum ia miliki? Hal itu karena agunan (rahn) itu tidak boleh kecuali pada apa yang boleh dijual, sementara barang yang dibeli tidak boleh dijual kecuali setelah diserahterimakan. Ini bersandar pada Hadis Rasulullah saw. yang bersabda kepada Utab bin Usayd:

إِنِّي قْدَ بَعَثْتُكَ إِلَى أَهْلِ اللَّهِ أَهْلِ مَكَّةَ فَانْهَهُمْ عَنْ بَيْعِ مَا لَمْ يَقْبِضُوا

Sungguh aku telah mengutus kamu kepada AhlilLah dan penduduk Makkah. Laranglah mereka dari menjual apa yang belum mereka terima (HR al-Baihaqi).

 

Juga Hadis Rasulullah saw. kepada Hakim bin Hizam:

لَا تَبِيعَنَّ مَا لَمْ تَقْبِضْ

Jangan engkau jual apa yang belum engkau terima (HR ath-Thabarani).

 

Lalu bagaimana bisa barang yang dibeli diagunkan sebelum diterima?

Tentu tidak bisa dikatakan demikian. Pasalnya, kedua hadis ini berkaitan dengan barang yang ditakar dan ditimbang. Adapun jika barang itu bukan yang demikian (bukan barang yang ditakar dan ditimbang) seperti rumah, mobil, hewan dan sebagainya maka boleh menjual barang-barang tersebut sebelum diterima. Hal itu bersandar pada Hadis Rasul saw. dari Ibnu Umar ra. yang  berkata:  Kami pernah bersama Nabi saw. dalam satu perjalanan. Aku naik unta remaja milik Umar yang jalannya cepat. Unta itu membuatku menang. Aku pun mendahului di depan kaum itu. Lalu Umar melarangnya dan mengembalikannya (ke belakang). Lalu ia mendahului lagi. Umar pun melarangnya dan mengembalikannya (ke belakang lagi). Lalu Nabi saw. bersabda kepada Umar ra., “Juallah kepadaku!”  Umar berkata, “Itu untukmu, ya Rasulullah.” Nabi saw bersabda, “Juallah kepadaku!” Umar pun menjual unta itu kepada Rasulullah saw. Lalu Nabi saw. bersabda, “Itu untukmu, ya Abdullah bin Umar, gunakanlah unta itu sesuai dengan apa yang engkau mau!” (HR al-Bukhari).

 

Tasharruf pada barang yang dibeli, dalam bentuk hibah sebelum diterima ini menunjukkan atas sempurnanya kepemilikan barang sebelum diterima. Ini sekaligus menunjukkan kebolehan menjual barang tersebut karena barang itu telah sempurna kepemilikannya.

Atas dasar itu, boleh mengagunkan barang sebelum diterima selama boleh menjualnya sebelum barang itu diterima. Akan tetapi, ini hanya pada kondisi jika barang itu bukan barang yang ditakar, ditimbang atau dihitung seperti rumah, hewan dan semisalnya; juga pada kondisi terakadkannya jual beli dengan harga tunai, atau pada kondisi adanya pembayaran yang sebagiannya tunai pada saat akad jual-beli.

Berikutnya, jika barang yang dijual termasuk barang yang ditakar, ditimbang seperti membeli sejumlah beras, kapas, atau kain. Pada kondisi tersebut tidak boleh menahan barang yang dijual itu atas harganya,  apapun fakta harganya: tunai kontan; kredit sekali bayar atau kredit dengan beberapa angsuran. Jika harganya tunai kontan maka tidak boleh menahan barang tersebut seperti yang kami jelaskan di atas. Jika harga kredit, tidak boleh menahan barang yang dijual, yakni tidak boleh mengagunkannya. Sebab tidak boleh mengagunkan barang yang ditakar, dan ditimbang sebelum diserahterimakan, sesuai hadis Rasul saw. yang telah disebutkan di atas. Penjual dalam kondisi demikian berhak memilih di antara dua perkara: Pertama, ia menjual barang tersebut dengan harga tunai dan ia menyerahkan barang itu kepada pembeli. Lalu  ia bersabar atasnya baik harga itu diberikan kepada dia secara tunai kontan atau setelah beberapa waktu, tanpa menjadikan barang tersebut sebagai agunan. Kedua, ia tidak menjual barang tersebut, yakni tanpa menahan barang sebagai agunan sama sekali.

 

[Syaikh ‘Atha Abu Rasytah, Soal-Jawab, 12 Muharam 1442 H/31 Agustus 2020 M]

 

Sumber: http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/70264.html

https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2725425754370098?__tn__=K-R-R

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + 1 =

Back to top button