Islam Bukan Agama Arab
Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mendapat kecaman keras dari umat Islam hingga sempat menjadi trending di Twitter. Pernyataan tersebut dia sampaikan di salah satu podcast pada 27/10/2022 yang kemudian viral di media sosial. YCQ menyatakan bahwa agama Islam itu bukan dari Indonesia, namun berasal dari tanah Arab yang masuk ke Indonesia. Karena itu, menurut dia, Islam itu harus menghargai budaya yang ada di Indonesia.
Pernyataannya di podcast itu sebenarnya merupakan penegasan sikap YCQ yang selama ini memang selalu menyatakan keseriusannya dalam implementasi program penguatan moderasi beragama. Alasan YCQ, selain sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, moderasi beragama juga menjadi amanah khusus Presiden Joko Widodo yang diberikan kepada dirinya.
YCQ menyatakan, “Moderasi beragama ini merupakan program delivery dari Presiden ketika saya dipanggil untuk menahkodai Kementerian Agama. Saya tidak main-main terhadap program ini. Saya sangat serius dengan program moderasi beragama.”
Hal tersebut dia sampaikan saat berdiskusi dengan Tim Pokja Moderasi Beragama (MB) Kemenag di Rumah Dinasnya di Widya Chandra, Jakarta. (Lihat: “Ini Langkah-Langkah Kemenag dalam Penguatan Moderasi Beragama”, Kemenag.go.id).
Membahayakan Aqidah, Merusak Syariah
Pernyataan YCQ di atas tentu sangat berbahaya dan merusak. Apalagi hal tersebut disampaikan secara resmi oleh seorang Menteri Agama RI. Pernyataan tersebut harus ditolak dan dikritik agar tidak menjadi framing negatif terhadap Islam.
Pertama: Pernyataan tersebut dapat mengerdilkan dan mendiskreditkan Islam. Sebab faktanya, Islam adalah agama wahyu yang berasal dari Allah SWT untuk seluruh alam, bukan agama Arab. Hal itu telah ditegaskan secara qath’i oleh Allah SWT dalam al-Quran, sehingga hal tersebut masuk pada persoalan aqidah. Allah SWT berfirman:
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةٗ لِّلنَّاسِ بَشِيرٗا وَنَذِيرٗا وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٢٨
Tidaklah Kami mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali kepada seluruh manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya (QS Saba’ [34]: 28).
Menurut Imam al-Qurthubi, pada ayat ini Allah SWT menegaskan bahwa Nabi Muhammad saw. diutus kepada umat manusia secara keseluruhan, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Imam al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa kata kâffah pada ayat ini bermakna pencegah, yakni yang mencegah kekafiran yang ada pada berbagai din (agama) saat itu dan mengajak pemeluknya untuk memeluk Islam (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz 17)
Nabi Muhammad saw. juga menjelaskan bahwa beliau diutus kepada seluruh manusia. Tentu hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari posisi beliau sebagai nabi terakhir. Beliau bersabda, “Para nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Kedua: Menundukkan ajaran Islam pada budaya lokal dapat mengarah pada pengrusakan syariah. Sebabnya, sebagian syariah akan berpotensi dibuang atau minimal dimarjinalkan dengan alasan tidak sejalan dengan budaya lokal. Ini jelas bertentangan dengan firman Allah SWT yang justru memerintahkan kaum Muslim untuk menjalankan syariah Islam secara menyeluruh (kâffah). Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian (QS al-Baqarah [2]: 208).
Imam al-Qurthubi menjelaskan: “Ketika Allah SWT memerintahkan kepada umat manusia, baik Mukmin, kafir maupun munafik, maka Dia (seolah) berfirman: Jadilah kalian dalam satu agama, berhimpunlah kalian dalam Islam, dan berpegangteguhlah dengannya. Kata “as-Silmi” di sini maknanya Islam. Ini dinyatakan oleh Mujahid dan diriwayatkan oleh Abu Malik dari Ibn ‘Abbas.” (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz I).
Karena itu ayat ini memerintahkan semua umat manusia untuk memeluk Islam secara kâffah. Ibn ‘Abbas ra. menjelaskan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang Yahudi dan Nasrani agar memeluk Islam secara kâffah (menyeluruh). Artinya, jika orang Yahudi dan Nasrani saja diperintahkan masuk Islam secara kâffah, apalagi orang Islam.
Lebih lanjut al-Qurthubi menjelaskan makna kâffah di dalam ayat ini: Pertama, menyeluruh, yakni meliputi seluruh ajaran Islam. Kedua, menolak yang lain yang bertentangan dengan Islam. Artinya, orang yang telah memeluk Islam wajib mengambil Islam secara menyeluruh dan menolak yang selainnya. Tentu termasuk menolak segala bentuk budaya yang bertentangan dengan Islam.
Secara faktual al-Quran yang diturunkan oleh Allah SWT itu berfungsi sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Tidak ada kekhususan bagi orang Arab, Eropa, Asia, dan sebagainya. Kesalahan fatal ketika mensejajarkan Islam dengan adat-istiadat dan budaya sehingga menganggap ajaran Islam dapat disesuaikan dengan budaya lokal.
Untuk hal yang sifatnya mubah tentu saja bisa mengakomodir budaya lokal selama tidak menyalahi syariah. Misalnya, memakai kopiah pada saat shalat dibolehkan sebagaimana sorban, karena hal tersebut hukumnya mubah. Namun, memakai jilbab berupa milhafah merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah yang aqil balig (lihat: QS al-Ahzab [33]: 59). Karena itu jilbab tidak boleh diganti dengan pakaian lain seperti kebaya dan sejenisnya.
Perlu pula ditegaskan bahwa Islam bukan produk budaya Arab. Meskipun al-Quran dan al-Hadits berbahasa Arab, isinya bukan budaya Arab melainkan perintah Allah SWT untuk seluruh umat manusia. Karena itu sistem peradilan Islam, sistem pendidikan Islam, hingga sistem pemerintahan Islam berupa Khilafah Islamiyah itu bukanlah produk budaya Arab. Semuanya merupakan perintah Allah SWT yang termaktub dalam al-Quran dan al-Hadis.
Memecah-Belah Umat Islam
Pada perspektif politik global, penyesuaian Islam dengan budaya lokal dapat melemahkan kekuatan kaum Muslim di level global. Kaum Muslim akan dikotak-kotak sesuai dengan negeri masing-masing berdasar budayanya. Salah satunya di Indonesia diwujudkan melalui Islam Nusantara. Padahal ide Islam Nusantara itu jika dilihat lebih jauh dapat berpotensi melemahkan umat Islam dengan berbagai alasan.
Pertama: Ide Islam Nusantara telah dianggap sebagai bentuk ide alternatif untuk menampilkan wajah Islam yang lebih “moderat” dan “toleran”. Hal ini sebagai reaksi terhadap kondisi Timur Tengah yang saat ini diwarnai konflik berkepanjangan. Karena itu, menurut mereka, Timur Tengah tidak layak sebagai acuan keberislaman kaum Muslim. Justru Indonesialah menurut mereka yang semestinya menjadi kiblat peradaban Islam, karena Islam di Indonesia dianggap lebih moderat dan bisa diterima oleh banyak pihak.
Argumentasi seperti itu jelas salah secara mendasar. Sebabnya, kondisi Timur Tengah yang terus bergolak sesungguhnya bukan karena faktor Islam. Wilayah ini terus memanas karena strategi penjajah Barat untuk terus menguasai wilayah tersebut. Timur Tengah selama ini telah menjadi arena pertarungan kepentingan antara Amerika, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina.
Sebagai contoh, konflik yang sedang terjadi di Yaman maupun di Suriah. Konflik tersebut sebenarnya bukanlah konflik antar kelompok Islam, misalnya antara Syiah-Sunni. Ia lebih disebabkan oleh pertarungan Amerika, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina untuk merebut kue kekuasaan di wilayah tersebut. Karena itu mengaitkan konflik Timur Tengah dengan sikap keberislaman kaum Muslim di sana merupakan tindakan naif dan diskriminatif.
Kedua: Ide Islam Nusantara berpotensi besar untuk memecah-belah kesatuan kaum Muslim secara global. Antar negeri Muslim akan dipecah belah melalui isu kedaerahan, ada Islam Nusantara, Islam Timur Tengah, Islam Turki, dan sebagainya. Ini merupakan politik belah-bambu atau stick and carrot yang memang merupakan strategi penjajah untuk melemahkan kaum Muslim.
Demikianlah, mereka pun telah membuat kutub kaum Muslim melalui pelabelan modernis-tradisionalis, radikal-moderat, spiritual-politik, kultural-struktural, formalis/literalis-substansialis, termasuk Islam esoteris (Islam hakikat) dengan Islam eksoteris (Islam syari’ah). Selanjutnya mereka memberikan dukungan baik opini maupun dana bagi kelompok-kelompok liberal, modernis, moderat, esoteris dan sebagainya.
Pada saat bersamaan mereka menekan kelompok-kelompok yang mereka beri predikat fundamentalis, radikal, eksoteris dan sebagainya. Juga memberikan ruang politik, publik dan ketokohan kepada mereka yang pro-moderat dan pro-liberal. Pada sisi lain mereka menyempitkan ruang politik dan publik bagi mereka yang pro-syariah dan pro-Khilafah.
Proyek Global Menyerang Islam
Menundukkan ajaran Islam pada budaya lokal, seperti ide Islam Nusantara, misalnya, merupakan bagian dari rangkaian proses moderasi agama. Kebijakan moderasi agama ini harus kita pandang dalam perspektif politik global, bukan sekadar perspektif politik lokal Indonesia. Sebabnya, pada faktanya moderasi agama merupakan bagian dari strategi politik luar negeri dari negeri-negeri Barat, khususnya Amerika Serikat dan sekutunya.
Moderasi agama itu mereka gunakan untuk menghalang-halangi kembalinya umat Islam ke dalam agamanya secara murni, dengan mengamalkan syariah Islam kâffah. Dengan itu mereka juga berupaya mempertahankan sistem kapitalisme-sekularisme di negeri-negeri Islam. Melalui cara itulah Amerika Serikat dan negara-negara penjajah lainnya dapat terus mengeksploitasi kekayaan alam negeri-negeri Islam.
Moderasi agama tidak memiliki akar teologis maupun historisnya dalam Islam. Namun demikian, istilah ini terus dijajakan di tengah-tengah umat Islam. Seolah merupakan sebuah keniscayaan bagi umat Islam saat ini untuk mempraktikan moderasi agama.
Terkait moderasi agama ini menarik apa yang dipaparkan oleh Fereydoun Hoveyda, seorang pemikir dan diplomat Iran. Hoveyda menulis dalam sebuah artikel ilmiah yang berjudul Moderate Islamist, American Policy Interest? (The Journal of National Committee on American Policy, 2001). Menurut Hoveyda, istilah “Islamic moderation”, “moderate Muslim”, atau “moderate Islam” mulai banyak digunakan oleh jurnalis dan akademisi untuk mendeskripsikan konteks hubungan antara dua hal: yakni Muslim, Islam, atau Islamist (aktivis Islam) pada satu sisi; serta Barat (the West) pada sisi lainnya.
Hoveyda menjelaskan bahwa pada konteks inilah munculnya istilah “moderate Islamist” (aktivis Islam moderat), yang dianggap pro Barat (the West), khususnya yang pro Amerika Serikat. Hal tersebut, kata Hoveyda, sebagai lawan dari apa yang mereka sebut “hard-line Islamist” (aktivis Islam garis keras), yaitu mereka yang menginginkan Islam secara murni dan menolak ideologi Barat.
Strategi Barat dalam moderasi agama itu juga dapat dicermati dari salah satu buku kajian yang dikeluarkan Rand Corporation yang berjudul Building Moderate Muslim Network. Pada sub-bab di dalamnya ada topik Road Map for Moderate Network Building in the Muslim World yang salah satu poinnya menjelaskan tentang characteristics of moderate Muslims.
Di sana dinyatakan bahwa Muslim moderat adalah orang yang menyebarluaskan dimensi-dimensi kunci peradaban demokrasi. Termasuk di dalamnya gagasan tentang HAM, kesetaraan gender, pluralisme dan menerima sumber-sumber hukum non-sektarian; serta melawan terorisme dan bentuk-bentuk legitimasi terhadap kekerasan (Angel Rabasa, Cheryl Benard et all, Building Moderate Muslim Network, RAND Corporation).
Berdasarkan paparan tersebut, sangat jelas bahwa moderasi agama itu merupakan proyek global Barat untuk menyerang Islam. Ini satu paket dengan isu perang melawan radikalisme (war on radicalism) yang merupakan propaganda Barat untuk menyerang Islam. Proyek perang melawan radikalisme tersebut dapat digunakan untuk menyasar siapapun yang anti Barat, baik pada aspek pemikiran maupun politik.
Misalnya umat Islam yang ingin menerapkan syariah Islam secara kâffah dan menegakkan kembali Khilafah dapat mereka tuding sebagai kelompok radikal. Tentu ini merupakan langkah Barat untuk melanggengkan ideologi kapitalismenya dan imperialismenya di dunia termasuk di negeri-negeri Islam.
Melalui propaganda perang melawan radikalisme itu Barat dapat melakukan framing negatif dengan memberikan stigma radikal kepada Muslim yang menentang ideologi kapitalisme. Sebaliknya, mereka memuji Muslim yang pro ideologi kapitalisme sebagai moderat. Sebagaimana diketahui, para penganut Islam moderat biasanya menolak formalisasi syariah oleh negara dalam format sistem Khilafah. Padahal Khilafah merupakan ajaran Islam, sebagaimana aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah.
Istilah radikalisme oleh Barat telah dijadikan sebagai alat untuk menghambat kebangkitan Islam. Barat melakukan monsterisasi bahwa Islam adalah paham radikal yang membahayakan. Monsterisasi inilah yang kemudian melahirkan Islamofobia di Barat dan seluruh dunia. Karena itu kemunculan Islamofobia tidak bisa dilepaskan dari perang peradaban antara Islam dengan kapitalisme.
Islamofobia yang terus dipompa melalui proyek perang melawan radikalisme itu kini semakin massif. Berdasarkan “European Islamophobia Report 2020” dilaporkan bahwa Islamofobia di Eropa terus memburuk atau bahkan telah mencapai titik kritisnya. Menurut laporan tersebut Jerman secara keseluruhan telah mendokumentasikan lebih dari 31.000 kasus kejahatan kebencian, termasuk 901 kejahatan kebencian anti-Muslim. Prancis mencatat total 1.142 kasus kejahatan kebencian termasuk 235 kasus terhadap Muslim (Islamophobia in Europe has Worsened in 2020, https://www.aa.com.tr, 29/12/2021)
Penutup
Propaganda bahwa Islam harus tunduk pada budaya lokal merupakan satu rangkaian propaganda moderasi agama yang bertujuan untuk memarginalkan Islam. Hal tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian propaganda global menyerang Islam yang salah satu isunya adalah war on radicalism. Hasil yang kemudian terlihat adalah maraknya gerakan Islamofobia di berbagai tempat di dunia.
Sebagaimana diketahui, basis berbagai propaganda global tersebut adalah berupa fitnah untuk membuat framing negatif tentang Islam. Mereka kemudian menebar opini fitnah itu melalui agen-agennya di berbagai negeri Islam termasuk Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk menjauhkan ajaran Islam kâffah dari kehidupan masyarakat dan negara.
Para propagandis anti-Islam sering membuat opini fiktif seolah penerapan syariah Islam itu adalah sebuah ancaman. Umat Islam dituding intoleran sehingga mengharuskan adanya moderasi beragama. Padahal faktanya terorisme melalui imperialisme di dunia itu justru secara riil dilakukan oleh negara-negara penjajah, pengusung ideologi kapitalisme maupun komunisme.
Bandingkan dengan peradaban Islam yang selama 13 abad memayungi dunia dengan berbagai kegemilangannya. Termasuk pula perlakuan baiknya terhadap warga non-Muslim. Misalnya orientalis Inggris T.W. Arnold pernah menuliskan tentang kebijakan Khilafah Ustmaniyah terhadap warganya yang non-Muslim.
Arnold menyatakan bahwa perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintahan Khilafah Utsmaniyah—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. (Arnold, The Preaching of Islam: A History of the Propagation of the Muslim Faith).
Karena itu tuduhan bahwa Islam itu intoleran sebenarnya tidak sekadar ahistoris namun juga penyesatan politik. Seiring berjalannya waktu kebohongan propaganda negatif mereka itu akan terbongkar di hadapan publik. Mereka tidak mungkin mampu menutupi sejarah keagungan dan kegemilangan peradaban Islam yang telah memayungi dunia selama 13 abad.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Dr. Muhammad K. Sadik]