Kilas Dunia

Awalnya Menutup Masjid karena Corona, Kini Sisi Perintahkan Membongkarnya

Setelah menutup masjid dan melarang kaum Muslim beribadah ke masjid dengan dalih corona, penguasa Mesir Sisi pada Kamis (21/5/2020) mengumumkan niatnya untuk menghancurkan 35 masjid di kanal Mahmoudia di Alexandria.

Sisi berdalih karena ada pelanggaran terhadap persyaratan bangunan, bahwa masjid-masjid itu dibangun di atas tanah yang tidak memiliki izin untuk membangunnya dari negara. Sebab tanah itu hanya diizinkan untuk pembangunan proyek-proyek nasional saja, katanya.

Pernyataannya itu memicu kecaman dan celaan masyarakat.

Seperti diberitakan hizb-ut-tahrir.info, Ahad (24/5), beberapa orang mengecam dan mengkritik langkahnya untuk menghancurkan masjid-masjid, sebab dibangun di atas tanah yang bukan milik orang-orang yang membangun masjid!

Mereka bertanya, dengan nada mengecam: “Bagaimana militer dapat menguasai tanah yang bukan miliknya? Menguasai tambang-tambang yang bukan miliknya? Menguasai ekonomi yang bukan miliknya? Bagaimana Anda mengambil semua tanah Mesir, lalu membangun di atasnya istana, kota, klub dan hotel untuk militer? Ada kota militer di dalam ibu kota administrasi, vila, dan istana yang ada di pantai, yang semuanya adalah tanah rakyat, tapi rakyat tidak merasakan manfaatnya, bahkan rakyat tidak bisa meski sekadar untuk masuk saja? Apakah hal ini diridhai Tuhan kami, hai kaum zalim dan durjana?”

Demikianlah rakyat, perasaan dan semangat keislamannya memberontak, sebagaimana ketika mereka memberontak terhadap penutupan masjid-masjid dengan dalih penyakit corona, hingga mereka dilarang beribadah di masjid, dan sekarang masjid-masjid itu hendak dihancurkan!

Dengan demikian, para penguasa Mesir telah menjadi salah seorang yang paling zalim terhadap rakyat ketika menutup masjid dan mencegah orang beribadah di dalamnya. Bahkan kezaliman yang mereka lakukan adalah kezaliman yang paling zalim, yaitu tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, mengabaikan penerapan syariah Islam, dan menggantinya dengan hukum kufur di bawah naungan sistem republik dan demokrasi yang diimpor dari kaum kafir kolonial Barat, dan ketergantungan terhadapnya. Allah SWT berfirman (yang artinya): Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, mereka itu adalah kaum yang zalim (TQS Al-Maidah [5]: 45).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 4 =

Back to top button