Opini

Potret Kelam Dunia Hukum

Banyak bukti yang menunjukkan otoriterarianisme penguasa di negeri ini. Politisasi dan diskriminasi hukum sangat terasa jika yang menjadi subjek adalah kubu yang berseberangan dengan penguasa. Sebaliknya, orang-orang yang menjadi bagian dari  rezim hingga detik ini belum tersentuh hukum sama sekali, seperti: Victor Laiskodat, Ade Armando, Abu Janda, dll. Hukum tidak lagi berjalan untuk menegakkan keadilan tetapi hukum telah dijadikan sebagai alat politik oleh kekuasaan. Persis seperti kata pengamat Indonesia dari luar negeri, Tom Power. Ia menyebutkan rezim ini banyak sekali melakukan politisasi hukum dengan menggunakan aparat hukum untuk menekan atau mempersekusi atau mengkriminalisasi kekuatan oposisi.

Problem berikutnya, Presiden Joko Widodo tidak mundur dan cuti dari jabatannya sebagai Presiden lantaran mengikuti konstelasi Pilpres 2019. Ogah cutinya Presiden jokowi dianggap sebagian kalangan sebagai wujud ketidakpercayaan Jokowi sebagai calon presiden. Hal berpotensi memaksimalkan celah peraturan dengan tetap menjadi atau memaksimalkan fasilitas sebagai presiden.

Sementara itu, program “Antipolitisasi Masjid” telah digagas oleh Gerakan Nasional Jutaan Relawan Dukung Jokowi yang dianggap justru bermotif politik. Alasannya antara lain karena: Pertama, Sylvester Matunina, koordinator gerakan ini, adalah non-Muslim. Berikutnya, gerakan ini diduga ingin mengamputasi Islam.

Pasalnya, dalam Islam fungsi masjid jelas bukan sekadar tempat untuk shalat, tetapi juga digunakan untuk membicarakan segala urusan umat, termasuk urusan politik. Karena itu menjauhkan umat dari politik, termasuk dari pembicaraan politik di masjid, sama saja dengan menjauhkan umat dari salah satu bagian terpenting dalam Islam, yakni politik.

Agenda tersebut ditentang sebagian umat Islam. Di masjid inilah shalat dan ibadah pada mulanya banyak dilakukan. Di masjid itu pula Rasulullah saw. menyampaikan ajaran Islam, nasihat dan pidatonya kepada umat Islam. Di sini juga beliau bertindak sebagai hakim yang memutuskan ragam persengketaan di kalangan umat, bermusyawarah dengan para sahabat, bahkan mengatur siasat perang dan siasat bernegara. Ringkasnya, Masjid Nabawi justru menjadi basis politik dan pusat pemerintahan Islam.

Keadaan ini tidak banyak berubah setelah Nabi saw. wafat. Masjid tetap merupakan pusat kegiatan politik dan pemerintahan. Di sanalah Abu Bakar menerima baiat (pengangkatan sebagai khalifah) setelah disetujui dalam pertemuan di Saqifah Bani Saidah. Masjid-masjid yang didirikan di daerah-daerah yang tunduk pada kekuasaan Islam tidak lama setelah Nabi Muhammad saw. wafat juga mempunyai fungsi yang tidak banyak berbeda dengan fungsi masjid di Madinah.

Berikutnya kasus terkait HTI. Inkracht-nya pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia pasca ditolaknya kasasi HTI oleh Mahkamah Agung dinilai sebagai bentuk perampasan hak konsitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini dianggap banyak pengamat hukum tidak konstitusional (karena hak) warga negara sudah dirampas untuk kepentingan politik golongan tertentu.

Ingat, tidak ada satu dokumen keputusan hukum atau pun dokumen negera yang menyatakan bahwa dakwah syariah dan Khilafah adalah dakwah yang terlarang. Apalagi hakim PTUN hingga Kasasi hanya memiliki wewenang dalam Formil BHP HTI, bukan Materiil dari Ide yang disampaikan oleh HTI. Penetapan sebuah Ide dikatakan sebagai terlarang hanya harus melalui Pengadilan yang memiliki wewenang memutuskan sebuah Materiil sebuah ide atau gagasan sebagaimana PKI pada masa lalu. Opini terlarangnya dakwah syariah dan khilafah ini muncul dari asumsi sepihak pemerintah dan monsterisasi bahwa dakwah syariah dan khilafah ini memenuhi hal yang terlarang pada UU Ormas yang baru. Padahal ini di UU Ormas itu yang terlarang adalah: Komunisme, Leninisme, Atheisme, Marxisme, dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Ingat, khilafah adalah ajaran Islam. Ketika negara melarang ajaran Islam, sama saja negara telah melanggar konstitusi berupa kebebasan beragama serta beribadat sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang dianut bahkan bertentangan dengan UUD 1945.

Berdakwah dan menyampaikan ajaran Islam khilafah, adalah bagian dari ibadah penting umat Islami. Khilafah adalah bagian dari Islam, sah dan legal untuk terus didiskusikan sebagai bagian dari penunaian kewajiban dakwah Islam. [M. Nur Rakhmad, SH ; (LBH Pelita Umat Korwil Jatim)]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 1 =

Back to top button