Analisis

Khilafah: Kewajiban dan Kebutuhan

Derita kemanusiaan dan peradaban atas ketiadaan sistem yang bersumber dari Al-Khâliq, Allah SWT, semakin terasa di mana-mana dan di berbagai sisi kehidupan. Ragam persoalan kehidupan hampir merata terjadi di negeri-negeri Islam dan diderita oleh kaum Muslim. Meski secara sumberdaya alam negeri-negeri Islam berlimpah, semuanya seolah tidak berarti dan tidak bisa dinikmati oleh kaum Muslim.

Kesenjangan ekonomi terus terjadi. Banyak orang sulit mencari pekerjaan yang layak. PHK terjadi di mana-mana. Harga bahan-bahan pokok rumah tangga terus melangit. Tarif listrik terus naik. Bahkan harga minyak goreng pun meningkat tajam.

Keadilan dan kesamaan di hadapan hukum kian  langka. Pisau hukum tajam ke bawah (rakyat) dan tumpul atas (penguasa).

Penistaan atas simbol-simbol Islam, pelecehan terhadap Rasulullah saw., sampai kriminaliasi terhadap ajaran Islam dan ulama seakan tidak pernah berhenti. Isu “radikal-radikul” hanya untuk umat Islam. Survei dan pemetaan tempat ibadah radikal juga hanya menyasar masjid. Tempat ibadah lain dibersihkan dan “dijaga” saat melakukan ritual keagamaan.

Pendidikan yang berkualitas kian mahal, seolah hak orang-orang berduit saja. Kurikulumnya pun kian kapitalistik dan nihil akan nilai-nilai akhlak. Layanan kesehatan terbaik juga hanya untuk orang-orang yang berduit.

Umat Islam terus dipecah-belah dan diado-domba. Di antara ormas Islam diperlakukan “politik belah bambu”. Satu pihak di angkat  dan pihak lain  diinjak. Ormas satu dikasih “wortel” dan ormas lain dikasih “tongkat”. TNI dan kaum Muslim sempat dihadap-hadapkan. Bahkan di antara para ulama, para habaib pun didesain untuk dipecah-belah.

Semua kejadian dan kondisi di atas terjadi tentu bukan kebetulan. Semua ini adalah desain rezim yang menjadi boneka Barat. Bukti bahwa penguasa adalah boneka Barat bisa dikonfirmasi melalui fakta agenda-agenda yang di-”aruskan” penguasa; jauh dari kepentingan rakyat, tetapi  kental untuk kepentingan Barat, termasuk  untuk kepentingan segelintir pemilik modal (oligarki).

Sebut saja program “moderasi beragama” yang ditengarai menghabiskan dana yang sangat besar. Program ini adalah asli untuk kepentingan Barat. Moderasi beragama adalah model beragama sesuai denggan garis-garis yang dinginkan oleh Barat. Prinsip semua agama sama adalah model beragama yang tidak ada pada agama apa pun di negeri ini. Itu adalah prinsip pandangan sekularisme Barat tentang agama.

Termasuk rencana kegiatan untuk memindahkan ibukota negara  (IKN). Proyek ini sama sakali tidak untuk kepentingan rakyat.  Proyek IKN tidak lebih hanya untuk kepentingan segelintir oligarki.

Dua fenomena kerja rezim di atas, yaitu proyek moderasi beragama (dengan segala turunannya) dan poyek IKN benar-benar mengkonfirmasi bahwa penguasa negeri ini tidak lebih dari boneka Barat. Mereka bekerja dan berkhitmat hanya untuk Barat, Asing dan Aseng. Mereka sudah tidak peduli atas kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.

Konsekuensi logis menjadi boneka Barat dalam menjalankan roda kenegaraan tidak lain adalah melaksakan sistem yang dimiliki oleh Barat. Secara praktis hukum-hukum yang diterapkan pun adalah hukum-hukum yang bersumber dari pemikiran Barat, yakni sistem kufur yang jauh dari nilai-nilai Ilahi.

Di bidang ekonomi, secara nyata negeri ini menjalanankan sistem ekonomi Kapitalisme. UU Kelistrikan, UU Minerba,  UU Omnibus Law hingga UU IKN yang disahkan secara sangat prematur  adalah wujud nyata sistem ekonomi kapitalis liberal di negeri ini. Aset-aset strategis seperti tambang mineral dan batubara, fasilitas yang menguasai hajat masyarakat seperti listrik, hingga berjuta-juta lahan konsesi kelapa sawit dikuasai oleh sekelompok pemodal (oligarki). Semua itu hanya menyengsarakan rakyat dan menguntungkan pemilik modal.

Penyebab utama keberlangsungan sistem Kapitalisme yang kufur di negeri-negeri Islam adalah ketiadaan Khilafah. Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan sekaligus metode praktis untuk merealisasikan hukum-hukum Islam dalam kehidupan.

 

Kebutuhan

Setelah Musthafa Kemal (ketuturunan Yahudi Dunama) menghapuskan sistem Khilafah Utsmani di Turki, Islam secara ideologis absen dalam kehidupan.  Hal demikian terjadi sesaat setelah kekalahan Turki Ustmani (dengan Jerman) dalam Perang Dunia I. Berselang hanya beberapa tahun terjadi Perang Dunia II. Dunia kemudian terpolarisasi menjadi dua kutub. Di sebelah Barat, dunia  dikuasai oleh  Eropa dan Amerika Serikat dengan ideologi Kapitalismenya. Di sebelah Timur oleh Uni Soviet dengan ideologi Sosialisme. Islam sebagai ideologi kehidupan nyaris tidak memiliki peran apa-apa lagi dalam percaturan kehidupan dunia.

Karakter dan sifat dasar dari ideologi Kapitalisme adalah penjajahan (isti’mâr/imperialisme). Bahkan imperialisme adalah metode bagi penerapan konsep (fikrah) ideologi kapitalisme itu sendiri. Dengan karakter yang imperialistik, ideologi ini pasti tidak akan bisa memberikan kebaikan kepada manusia dan malah menimbulkan berbagai bencana.

Kegagalan sistem Kapitalisme dalam bidang politik terekam jelas pada mekanisme politik demokrasi. Sistem demokrasi pada akhirnya hanya menempatkan sekelompok pemodal (oligarki) di tampuk-tampuk kekuasaan.   Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya didominasi oleh para pemodal atau mereka yang didukung oleh para pemodal.

Mahfud MD (Menko Polhukam)  pernah mengatakan hampir 82  persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. Peneliti P2P LIPI sekaligus Pegiat Marepus Corner Defbry Margiansyah memaparkan hasil penelitian Marepus Corner bertajuk ‘Peta Pebisnis di Parlemen: Potret Oligarki di Indonesia’. Temuan awal penelitian ini menyebutkan, sebanyak 318 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan pebisnis. “Total pebisnis meningkat jadi 318 orang, 5 sampai 6 orang dari 10 anggota DPR adalah pebisnis. Jumlah ini lebih dari setengah anggota DPR (55 persen). Yang non pebisnis hanya 45 persen,” ujar Defbry dalam paparannya, Jumat [9/10/2020].

Jadi tidak aneh jika UU yang sama sekali tidak pro pada rakyat dengan cepat diloloskan oleh DPR. UU Minerba, UU Ormas, UU Listrik, Omnebus Law, UU “Corona” hingga UU-IKN begitu cepat diketok palu oleh anggota DPR yang katanya wakil rakyat. Padahal semua UU tersebut tak satu pun yang berpihak kepada rakyat.

Biaya politik yang mahal dari sistem politik Demokrasi Kapitalisme tersebut pada akhirnya meniscayakan korupsi. Berdasarkan data di situs Kpk.go.id, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 tak kurang dari 22 Gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK. Jumlah itu tentu bisa lebih besar jika digabungkan dengan data dari Kejaksaan dan Kepolisian. ICW mencatat, sepanjang tahun 2010 – Juni 2018 tak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Praktik rasuah yang mengemuka pada awal tahun ibarat fenomena gunung es. Sudah menjadi rahasia umum bahwa akar masalah dari maraknya korupsi kepala daerah salah satunya karena tingginya biaya politik. ICW mencatat (2018), mahalnya biaya politik setidaknya disebabkan dua hal yakni, politik uang berbentuk mahar politik dan jual beli suara. Menurut kajian Litbang Kemendagri tahun 2015, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur dibutuhkan biaya Rp 20 – 100 miliar. Padahal pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.

Di sisi lain, sistem Komunisme/Sosialisme juga telah terbukti gagal untuk memberikan kebaikan pada manusia.

Semua fakta di atas menjadikan Islam dengan sistem Khilafah menjadi satu-satunya alternatif untuk menyelamatkan peradaban dan memberikan kesejahteraan bagi manusia.

 

Kewajiban

Selain kebutuhan, Khilafah adalah kewajiban. Kehadiran kembali Khilafah dalam kehidupan memerlukan perjuangan dari seluruh komponen umat Islam. Wajib bagi seorang Muslim untuk mengerahkan segala kemampuan dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan janji Allah dan bisyaarah Baginda Rasulullah saw. tersebut.

Seluruh ulama Ahlu Sunnah wal Jamaah (Aswaja), khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), telah sepakat tentang kewajiban menegakkan Khilafah.

Allah SWT berfirman:

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ ٣٠

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi seorang khalifah…”  (QS al-Baqarah [2]: 30).

 

Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat khalifah…Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, I/264).

Nabi saw juga mengisyaratkan bahwa sepeninggal beliau harus ada yang menjaga agama ini dan mengurus urusan dunia.  Dialah Khulafâ’, jamak dari khalîfah (pengganti Nabi saw. dalam urusan pemerintahan). Nabi saw. bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاء كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ

Bani Israil dulu telah diurus urusan mereka oleh para abi. Ketika seorang nabi wafat, ia akan digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah sehingga jumlah mereka banyak (HR Muslim).

 

Demikian pula sabda Rasulullah saw. yang lain:

وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فيِ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلَيَّةً

Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah (HR Muslim).

 

Berdasarkan hadits di atas, menurut Syaikh ad-Dumaji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Ijmak Sahabat juga menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah ini. Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan, “Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).

Menurut Syaikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah:

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.

 

Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah Khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dasar atas kewajiban menegakkan khilafah (Syaikh ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali) telah bersepakat bahwa adanya Khilafah. Mereka juga sepakat bahwa menegakkan kembali Khilafah ketika Khilafah tidak ada hukumnya wajib. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan, “Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib.” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416).

Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri,  XII/205).

Kitab fikih yang cukup sederhana yang dikarang Ulama Nusantara, Syaikh Sulaiman Rasyid, yang  berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. [Luthfi Hidayat]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 7 =

Back to top button