Kritik Atas Islam Nusantara
Walaupun sudah digaungkan sejak pertengahan tahun 2015, polemik ‘Islam Nusantara’ hingga kini belum berakhir. Para penggagasnya pun belum memiliki definisi yang tegas. Mereka belum membedakan secara konseptual apa yang mereka sebut ‘Islam Arab’ dengan ‘Islam Nusantara’. Semua masih berupa jargon-jargon umum dan gagasan-gagasan pokok yang bisa ditafsiri berbeda oleh para pengusungnya.
Walaupun berbeda-beda rumusannya, setidaknya istilah ini memuat gagasan pokok bahwa Islam Nusantara bersifat tawasuth (moderat)1, inklusif, toleran dan bisa hidup ber-dampingan secara damai dengan penganut agama lain, bisa menerima demokrasi dengan baik. Demikian sebagaimana kata Azyumardi Azra.
Islam Nusantara juga adalah “Islam yang ramah, anti radikal, inklusif dan toleran, didakwahkan dengan merangkul budaya, melestarikan budaya, menghormati budaya, tidak malah memberangus budaya.” Demikian kata Said Agil Siradj.
Dia menegaskan, model seperti ini berbeda dengan apa yang dia sebut sebagai “Islam Arab yang selalu konflik dengan sesama Islam dan perang saudara.”2
Kritik
- Damai, Ramah, Toleran.
Kalau sekadar ingin “hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain, ramah dan toleran” sebetulnya tanpa embel-embel Nusantara pun Islam sudah mengajarkan demikian. Masalahnya tinggal penempatan sifat-sifat tersebut apakah tepat atau tidak. Terhadap penjajah tentu yang dikedepankan bukan sikap ramah, toleran lalu hidup berdampingan secara damai sehingga penjajahan bisa berlangsung dengan damai dan aman.
Adapun sifat kasar, arogan, tidak toleran terhadap sesama Muslim dalam masalah khilafiyah. Sangat toleran kepada non-Muslim itu bukanlah karakter Islam, namun karakter oknum manusianya; baik dia tinggal di Nusantara atau tidak, baik dia mengklaim Islam Nusantara ataupun tidak.
Begitu juga dengan Timur Tengah yang saat ini diwarnai konflik berkepanjangan. Itu bukanlah karena Islam di sana berbeda dan tidak layak dijadikan acuan keberislaman. Pasalnya, pergolakan di sana bukanlah karena faktor Islam, namun karena pertarungan kepentingan antara penjajah, Inggris, Amerika, Rusia dan Prancis.
Islam di Nusantara juga tidak luput dari pergolakan, bahkan saat Wali Songo, yang mereka jadikan ikon Islam Nusantara, masih ada. Tahun 1517 terjadi peperangan Demak dengan Majapahit sebagaimana diceritakan dalam Naskah Mertasinga Pupuh.3 Tahun 1527, Kesultanan Cirebon masih berperang dengan Kerajaan Pajajaran, sebelum akhirnya terjadi perjanjian damai pada 12 Juni 1531.4
Dalam hubungan internal umat Islam pun terjadi gejolak, intrik dan pembunuhan. Setidaknya itu terungkap dalam Babad Tanah Jawi dan Serat Kanda. Sunan Prawoto, Raja Demak keempat, menyuruh Ki Surayata, dengan menyamar sebagai begal, untuk membunuh Pangeran Sekar Seda ing Lepen, yang merupakan uwaknya sendiri, karena dicurigai akan merebut tahta.
Lalu Arya Penangsang, murid kesayangan Sunan Kudus, mengirim Rangkud untuk membunuh Sunan Prawoto, padahal masih sepupunya sendiri. Ketika muncul gejolak ini, Wali Songo terpecah. Sunan Kudus memihak muridnya. Sunan Kalijaga dan Sunan Gunung Jati mendukung Jaka Tingkir untuk menghentikan Arya Penangsang. Arya Penangsang pun akhirnya dibunuh oleh Sutawijaya.5
Oleh karena itu, adanya fakta konflik, kekerasan, bahkan peperangan bukanlah standar yang benar untuk mengukur baik tidaknya sesuatu. Selama 10 tahun Rasulullah memerintah di Madinah, terjadi 62 kali pengiriman pasukan, 27 kali di antaranya beliau turut serta dalam pasukan.6 Beranikah penggagas Islam Nusantara menuduh beliau tidak baik, radikal, intoleran dan tidak bisa hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain?
- Tawasuth (Moderat)
Tawasuth (wasath) sebenarnya adalah sifat yang Allah berikan kepada kaum Muslim jika mengamalkan Islam tanpa memandang mereka di Nusantara maupun bukan. Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةٗ وَسَطٗا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ
Demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat yang “wasath” agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia (QS al-Baqarah [2]: 143).
Imam al-Qurthubi (w. 671 H) dengan mengutip riwayat Imam at-Tirmidzi, menyatakan: al-wasath (maknanya) adalah adil.7
Wasath juga berarti pilihan (terbaik). Ini sebagaimana kata Imam ar-Razi (w. 606 H) 8 dengan mengutip surat Ali Imran ayat 110.
Kalaupun mau dimaknai sebagai ‘moderat’, maka ‘moderat’ yang dimaksud ayat ini, sebagaimana kata ar-Razi, adalah orang-orang yang dalam beragama berada di tengah-tengah antara ifrâth dan tafrîth. Ifrâth adalah berlebih-lebihan hingga mengada-adakan yang baru dalam agama. Ini sebagaimana Nasrani yang menjadikan Allah punya anak. Tafrîth adalah mengurangi ajaran agama. Ini sebagaimana Yahudi yang mengurangi isi kitab, bahkan membunuh nabi mereka.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan karakter wasath sebagaimana dalam ayat yang sering mereka gunakan sebagai dalil tersebut, seharusnya yang dilakukan adalah dengan menerima dan mengamalkan semua hukum Islam, hukum terbaik yang akan menjadikan umat yang mengamalkannya menjadi umat[an] washat[an] (yang mereka artikan dengan moderat).
Sayang, saat ini ‘moderat’ justru dijadikan alasan untuk menolak sebagian hukum Islam, terutama yang terkait dengan sistem politik dan pemerintahan. Di sisi lain, ada upaya membebek pada sistem politik dan pemerintahan derivat dari sistem Persia, Romawi maupun Yunani. Jelas, jika demikian, yang sedang dipropagandakan bukanlah ‘moderat’ sebagai padanan kata wasath dalam ayat tersebut. Sebaliknya, yang sedang dilakukan adalah menggelincirkan umat ke dalam ‘lubang biawak’ sebagaimana kata Rasulullah saw.:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا, شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ. فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّوْمِ. فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Hari Kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi-generasi sebelum-nya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persi dan Romawi?” Nabi menjawab: “Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR al-Bukhari).
Terkait hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menerangkan: “Ketika (Nabi saw.) berkata Persia dan Romawi, di sana ada indikasi yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat.”9
Dalam kenyataannya yang bisa menerima hal-hal yang ‘aneh’ dalam syariah—seperti boleh Muslimah menikah dengan non-Muslim, membuka aurat, orang kafir menjadi penguasa dan tidak perlunya hukum syariah diterapkan secara formal—justru merekalah yang mengklaim sebagai moderat. Sebaliknya, kelompok yang menolak hal tersebut akan dijuluki radikal.
- Inklusif, Anti Radikal.
Konsep ‘inklusif’ bukanlah barang baru. Pada April 2001, Sukidi sudah meluncurkan buku berjudul, Teologi Inklusif Cak Nur. Konsep inilah yang disebarkan oleh Jaringan Islam Liberal saat itu.
Dalam teologi inklusif, kebenaran dan keselamatan (truth and salvation) suatu agama dipandang bukan monopoli agama tertentu. Karena itu teologi yang mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar dan menjadi jalan keselamatan adalah teologi yang salah.
Jika memang konsep ini diusung oleh Islam Nusantara, maka Islam Nusantara sebenarnya hanyalah ‘baju baru’ dari Islam Liberal. Mayoritas pengusungnya pun aktivis Islam Liberal pada masa lalu.
Islam dengan tegas menyatakan bahwa siapa saja yang tidak masuk Islam setelah diutus Rasulullah saw. disebut sebagai orang-orang kafir. Kelak di akhirat mereka akan masuk neraka. Rasulullah saw. bersabda:
وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ! لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هـٰذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi Zat Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah mendengar tentang aku seorang dari umat ini, baik dia Yahudi atau Nasrani, lalu ia mati dan tidak mengimani risalah yang aku bawa (Islam), kecuali termasuk penghuni neraka (HR Muslim).
Rasulullah saw. juga berdiskusi, mengajak mereka masuk Islam. Beliau pun memberi peringatan tentang konsekuensinya jika mereka menolak. Bahkan beliau sampai mengajak bermubahalah orang-orang Nasrani Najran. Beliau juga mengutus beberapa orang utusan kepada raja-raja Ahli Kitab dari kalangan Nasrani seperti Najasy di Habsyah, Muqauqis di Mesir, Heraklius di Romawi dan beberapa pemimpin di daerah Syam.
Memang ini adalah sikap radikal. Namun, ini tidak otomatis berujung pada kekerasan, apalagi terrorisme. Pasalnya, walaupun orang yang tidak menganut Islam itu disebut kafir, Islam melarang memaksa orang lain untuk masuk Islam; melarang mengganggu ibadah penganut agama lain; menyuruh bertetangga dengan baik; dan membantu orang-orang lemah tanpa pandang apa agamanya.
- Menerima Demokrasi.
Demokrasi bukanlah ajaran Islam. Bahkan ia bertentangan dengan Islam. Musyawarah dalam Islam jauh berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi. Dalam Islam suara mayoritas bahkan permufakatan seluruh rakyat sekalipun tidak menjadi penentu pemberlakukan suatu aturan. Sebaliknya, dalam demokrasi suara mayoritas menjadi penentu.
Suatu hal yang sudah jelas halal/haramnya tidak akan berubah statusnya hanya karena suara mayoritas menentangnya. Inilah poin penting pertentangan demokrasi dengan Islam. Ketika kaum Muslim tidak sepakat dengan isi Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw. tidak mengubah ketetapannya. Ketika Umar protes, beliau malah berkata:
إِنِّي رَسُوْلُ اللَّهِ وَلَسْتُ أَعْصِيْهِ وَهُوَ نَاصِرِي
Sungguh aku ini utusan Allah. Aku tak akan bermaksiyat kepada Dia. Dialah Penolongku (HR al-Bukhari).
- Merangkul Budaya.
Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Walaupun berbahasa Arab, al-Quran bukanlah produk budaya Arab. Isinya adalah petunjuk Allah SWT untuk seluruh umat manusia.
Oleh karena itulah Islam bisa mengakomodasi budaya daerah mana saja selama tidak menyalahi hukum syariah. Tidak hanya di Nusantara. Akan tetapi, budaya yang bertentangan dengan syariah tentu akan dihilangkan oleh Islam sekalipun itu budaya Arab yang sudah turun-temurun. Terkait miras (khamr), misalnya. Walaupun sebelum Islam, mabuk adalah hal biasa di masyarakat Arab, setelah Islam mengharamkannya, maka budaya minum khamr tidak lagi berkembang. Begitu juga tentang aurat. Kebiasaan mereka tawaf dengan telanjang juga dihapuskan oleh Islam. Adat pernikahan mereka yang ada empat jenis juga dihapuskan. Tinggal satu jenis saja yang diakui dalam Islam.
Jika budaya Arab yang tidak sesuai dengan Islam dihilangkan, tidakkah pantas di negeri lain diperlakukan sama? Jika yang ditonjolkan dalam Islam Nusantara adalah “didakwahkan dengan merangkul budaya, melestarikan budaya, menghormati budaya, tidak malah memberangus budaya”, sementara di Arab, negeri tempat Islam diturunkan saja tidak begitu. Lantas apakah menurut mereka Nusantara lebih istimewa daripada Arab?
Itulah di antara gagasan pokok dan hakikat Islam Nusantara yang mereka usung. Memang sebagian pendukungnya menutupi hakikat ini dengan cara berdebat di ranah definisi, diksi, istilah, idhafah atau na’at. Jika idhafah, menyimpan makna fi (Islam di Nusantara), min (Islam dari Nusantara), atau li (Islam milik Nusantara)? Namun demikian, apapun makna idhafah yang dipakai, jika gagasan pokok yang diusung sebagaimana yang telah disampaikan di atas, maka Islam Nusantara adalah termasuk ‘dagangan’ yang berbahaya.
Bahaya
Paling tidak ada tiga bahaya Islam Nusantara yang perlu diwaspadai. Pertama: Islam Nusantara sejatinya membawa gagasan Islam liberal dan sekular (memisahkan agama dari pengaturan khidupan) dengan mengatasnamakan Nusantara, walaupun anehnya tidak merujuk ke buku-buku semacam Babad Tanah Jawi, Serat Kanda maupun buku beraksara asli Nusantara.
Kedua: ide Islam Nusantara akan mengaburkan ajaran Islam yang benar. Islam adalah ajaran yang satu. Tidak ada bedanya antara Islam di Arab, di Nusantara, di Turki, di Eropa dan belahan bumi lainnya. Perbedaan jenis pakaian, sarung, gamis, celana panjang, peci, blankon atau yang lainnya tidaklah bisa dimaknai bahwa Islam mereka berbeda-beda. Hal-hal seperti ini tidak layak untuk dijadikan tolok ukur pembeda.
Jika ada penampakan yang berbeda, bukan berarti hukum Islamnya berbeda. Itu bisa karena adanya sabab atau ‘illat hukum di satu negeri, sementara di negeri lain tidak. Hukumnya tidak berubah. Namun, pada hal-hal yang mengandung ‘illat, hukum akan mengikuti ‘illatnya. Jika ‘illat ada maka hukumnya ada. Begitu juga sebaliknya.
Ketiga: ide Islam Nusantara berpotensi besar untuk memecah-belah kesatuan kaum Muslim. Ada Islam Nusantara, Islam Timur Tengah, Islam Turki, Islam Prancis dan sebagainya. Semuanya akan menonjolkan kedaerahannya. Berawal dari hal seperti inilah kekuatan dan persatuan umat Islam pada masa lalu runtuh. Dengan strategi ini pula penjajah melemahkan kaum Muslim.
Islam: Ajaran yang Satu dan Sempurna
Islam menggunakan standar yang satu untuk menilai seluruh manusia, yakni ketakwaannya. Orang Nusantara tidaklah lebih mulia daripada orang Arab maupun Eropa kecuali dengan ketakwaannya.
Allah SWT menyatakan bahwa Islam adalah agama (dîn) atau peraturan hidup yang sempurna:
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Kucukupkan bagi kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam menjadi agama kalian (QS al-Maidah [5]: 3).
Imam Ali ash-Shabuni dalam mengatakan yang dimaksud dengan akmaltu lakum dinakum pada ayat itu adalah: Aku telah sempurnakan syariah Islam dengan penjelasan halal-haramnya.10
Dengan menerapkan Islamlah suatu negeri akan mulia tanpa memandang apakah itu Nusantara atau bukan. Sebaliknya, jika menolak hukum Islam atau memilih-milih—yang cocok dengan budayanya diambil, yang tidak cocok akan dibuang—maka kehinaanlah akan diperoleh, baik itu terjadi di Nusantara ataupun di Arab. Khalifah Umar ra. pernah berkata:
إِنَّا كُنَّا أَذَلَّ قَوْمٍ فَأَعَزَّنَا اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ, فَمَهْمَا نَطْلُبُ الْعِزَّةَ بِغَيْرِ مَا أَعَزَّنَا اللَّهُ بِهِ أَذَلَّنَا اللَّهُ
Sungguh kita dulu adalah kaum yang hina. Kemudian Allah memuliakan kita dengan Islam. Selama kita mencari kemuliaan selain dengan yang Allah telah muliakan kita, maka Allah pasti akan menghinakan kita (HR al-Hakim).
Islamlah yang ditonjolkan oleh Umar, bukan Arabnya. Padahal Umar lahir, besar dan berkuasa di negeri Arab dan sekitarnya. Namun, beliau tidak menggagas istilah Islam Arab. Begitu juga para ulama dulu. Imam al-Bukhari, misalnya, beliau tidak menggagas istilah Islam Uzbekistan. Padahal Uzbekistan berbeda cuaca dan budayanya dengan Arab. Dengan semangat menonjolkan keislaman inilah insya Allah umat akan mudah bersatu. Allâhu a’lam. [M. Taufik NT]
Catatan kaki:
1 Sebagaimana kata Azyumardi Azra (Bbc.com,15/6/15) dan KH. Ma’ruf Amin (Kompas, 29/8/2015)
2 http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150614_indonesia_islam_nusantara
3 http://www.historyofcirebon.id/2017/04/terungkap-penyerangan-demak-ke.html
4 https://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Cirebon
5 https://id.wikipedia.org/wiki/Arya_Penangsang
6 Târîkh ath-Thabari, 2/206.
7 Tafsir al Qurthuby, 2/153. Maktabah Syamilah
8 Mafâtîh al-Ghayb, 4/84-85
9 Fath al-Bâry, 13/301.
10 Shafwah at-Tafâsîr, 1/302