Analisis

Legislasi Hukum Sekular VS Islam

Pro kontra dan kontroversi terhadap produk hukum di negara demokrasi sekular adalah keniscayaan. Pertanyaannya, mengapa produk hukum yang dihasilkan anggota parlemen sering menimbulkan pro kontra, penolakan, dan ketidakpuasan pubik? Saya mencatat, paling tidak ada empat sebab.

Pertama: Legislator (pembuat hukum) dalam sistem demokrasi adalah manusia yang sifatnya lemah dan memiliki banyak kekurangan. Karena itu produk hukum yang dihasilkan pun pasti mengandung banyak kelemahan, kekurangan dan tidak melampaui zaman. Revisi UU KPK dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan, padahal baru 17 tahun diberlakukan. Penyusunan KUHP Nasional dilakukan karena KUHP (Wetboek van Stafrecht) peninggalan Belanda ini sudah kuno, usang dan tidak mengikuti zaman. Jadi, merupakan keniscayaan, produk hukum yang dihasilkan manusia yang lemah dan serba kurang pasti mengandung kelemahan dan kekurangan.

Kedua: Standar yang digunakan dalam membuat UU adalah akal manusia berdasarkan suara terbanyak. Jadi, legislasi dalam sistem demokrasi sekular mengacu pada suara mayoritas. Kebenaran diukur dari berapa banyak produk hukum tersebut mendapatkan persetujuan. Jika disetujui mayoritas anggota parlemen, berarti produk hukum tersebut dianggap benar dan layak diberlakukan. Sebaliknya, jika tidak didukung mayoritas anggota parlemen, maka dianggap tidak layak diberlakukan. Di dalam sistem hukum sekular, lazim jika produk yang dihasilkan banyak yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Sebagai contoh UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. UU ini jelas merupakan legalisasi terhadap aktivitas ribawi yang diharamkan Islam. Namun, karena mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota parlemen, maka UU ini kemudian disahkan. Perlu dicatat pula, bahwa disetujui mayoritas anggota parlemen bukan berarti disetujui mayoritas masyarakat, karena kita mengetahui bahwa anggota parlemen sejatinya mewakili partai politik, bukan mewakili rakyat. Tak jarang kebijakannya banyak yang tidak sejalan dengan harapan rakyat.

Ketiga: Akal manusia tidak akan mampu menentukan bahwa sesuatu perbuatan terpuji atau tercela, termasuk dalam kategori kejahatan atau bukan, berimplikasi pahala ataukah dosa, sehingga layak mendapatkan sanksi hukum ataukah tidak. Karena itu sering manusia berbeda menentukan apakah sebuah perbuatan layak mendapatkan sanksi hukum ataukah tidak. Sebagai contoh, meninggalkan shalat. Di dalam Islam, hukuman bagi seorang Muslim yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya termasuk dosa besar dan terkategori kriminal yang pelakunya dapat dikenakan hukuman mati. Sebaliknya, di negara demokrasi sekular, seorang Muslim yang meninggalkan kewajiban shalat, shaum, zakat dan kewajiban lainnya, tidak termasuk pelaku kriminal ia tidak dikenakan ancaman pidana.

Keempat: Hukum yang dibuat manusia akan sangat subyektif dan pasti membawa kepentingan para pembuatnya. Subyektivitas dan konflik kepentingan tidak akan bisa dilepaskan ketika manusia diberikan hak sebagai legislator (pembuat hukum). Apalagi pihak yang diberikan kewenangan membuat hukum adalah perwakilan partai politik di parlemen yang sarat dengan berbagai kepentingan. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan hampir pasti membawa kepentingan kelompok politiknya, kelompok bisnisnya atau pihak sponsor. Sebagai contoh, revisi UU KPK diduga kuat membawa kepentingan partai politik yang selama ini kadernya banyak yang menjadi pesakitan karena kasus korupsi di berbagai institusi, baik Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati dan tentunya anggota Parlemen. UU KPK sebelumnya dianggap terlalu powerfull sehingga banyak menyeret kader-kader partai partai politik. Karena itulah kemudian, anggota parlemen sepakat untuk membatasi berbagai kewenangan KPK melalui revisi terhadap UU KPK No. 30 tahun 2002.

 

Pangkal Kekisruhan Hukum

Pangkal kekisruhan hukum yang terjadi hingga kini disebabkan karena sistem hukum yang diterapkan saat ini berlandaskan pada sekularisme. Sekularisme artinya paham yang memisahkan agama dari kehidupan atau memisahkan agama dari politik dan negara. Para sekularis memandang bahwa agama itu wilayah privat, urusan antara seseorang dengan tuhannya, sehingga hukum agama tidak boleh mengatur kehidupan publik. Untuk meyakinkan publik, para sekularis berdalih bahwa agama itu sakral alias suci, sementara politik itu profan alias kotor. Sesuatu yang suci, kata mereka, akan rusak jika bercampur dengan yang kotor. Karena itu para sekularis akan menentang ketika ada hukum agama yang ditarik ke ranah publik. Dalam sistem sekular, mencegah hukum agama menjadi hukum negara adalah harga mati.

Ketika landasan hukum bukan berdasarkan wahyu dari Allah SWT, maka manusia akan merujuk pada akalnya. Akal manusia tentunya memiliki keterbatasan. Segala sesuatu yang terbatas pasti tidak akan menghasilkan kesempurnaan.

Problem berikutnya, di dalam sistem demokrasi sekular, hukum dibuat secara kolektif oleh anggota parlemen. Setiap anggota parlemen pasti membawa latar belakang pemikiran yang berbeda, budaya yang berbeda, kepentingan yang berbeda, bahkan agama dan ideologi yang berbeda. Lalu, bagaimana bisa keterbatasan akal manusia dengan berbagai perbedaan latar belakang dapat menghasilkan produk hukum yang lengkap, padu, harmonis  serta membawa kebaikan dan kebahagiaan hakiki bagi masyarakat?

 

Legislasi dalam Islam

Berbeda halnya dengan sistem hukum sekular, legislasi dalam sistem Islam akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, padu, harmonis, selalu relefan dengan zaman, menjamin kepastian hukum dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena beberapa sebab. Di antaranya:

Pertama: Kejelasan asasnya, yakni akidah Islam. Bagi seorang Muslim, akidah adalah segalanya. Akidah menjadi kunci keselamatan dunia dan akhirat. Akidah Islam memberikan keyakinan bahwa manusia, alam semesta dan kehidupan ini berasal dari Allah SWT; manusia hidup di dunia dalam rangka beribadah kepada-Nya; dan kita semua akan kembali kepada-Nya dengan mempertanggungjawabkan segala yang kita lakukan selama hidup di dunia. Akidah Islam akan melahirkan berbagai macam sistem kehidupan. Termasuk di antaranya hukum. Hukum yang lahir dari akidah Islam adalah hukum yang berasal dari Sang Khaliq, Allah SWT. Karena berasal dari Allah Yang Mahasempurna dan Mahaadil, maka dipastikan hukum yang diturunkan pun akan mengandung kesempurnaan, kebaikan dan keadilan untuk seluruh umat manusia, tanpa kecuali.

Hukum yang terpancar dari akidah Islam, adalah hukum yang memiliki ruh. Bukan sekadar hukum yang berdimensi dunia, tetapi juga akhirat. Dengan demikian melaksanakan dan menaati hukum Allah SWT bukan hanya akan berimplikasi kebahagiaan di dunia, tetapi juga kebahagiaan di akhirat kelak. Di samping itu, seperti halnya sebuah bangunan, akidah merupakan pondasi. Jika hukum berlandaskan aqidah, maka akan lahir hukum yang kokoh dan selalu relevan dengan zaman. Sebaliknya, hukum yang tidak terpancar dari aqidah, dipastikan akan rapuh, lemah dan akan tergusur oleh zaman.

Kedua: Kejelasan sumber hukum. Sumber hukum Islam sangat jelas. Yang disepakati oleh para ulama adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i. Dengan kejelasan sumber hukumnya, maka akan terhindar dari perselisihan, karena rujukannya jelas dan baku, yakni wahyu Allah SWT.

Legislasi (at-tasyri’) dalam Islam memiliki dua makna. Pertama, menyusun hukum syariah dari awal. Kedua, mengadopsi dan menjelaskan hukum yang digali dari syariah yang telah ada. Islam menetapkan bahwa penyusunan hukum syariah dari awal semata-mata hanya menjadi hak Allah SWT. Manusia tidak berhak untuk membuat suatu keputusan hukum sendiri terkait halal atau haram. Adapun makna kedua, yakni mengadopsi dan menjelaskan hukum yang digali dari syariah yang ada. Dalam hal ini, Allah SWT sebagai Al-Hakim (Pembuat Hukum) telah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk merujuk pada Kitab-Nya dan Sunnah Rasululullah saw. guna menggali hukum dan menjelaskannya. Pihak-pihak yang melegislasi hukum dalam pengertian ini—berupa  aktivitas menggali dan melahirkan hukum dari sumber-sumber syariat/hukum—adalah para mujtahid dari kalangan kaum Muslim. Mereka berkewajiban memahami nash syariah, menggali serta melahirkan hukum-hukum dengan ijtihad. Dengan demikian hukum Islam akan selalu up to date, senantiasa selaras dengan zaman, bahkan hingga Hari Kiamat. Hal tersebut disebabkan karena Islam senantiasa mendorong para mujtahid menggali hukum dari sumber hukum utama, yakni al-Quran dan as-Sunnah.

Ketiga:  Kejelasan pengertian kejahatan (jarimah) dan sanksinya. Berbeda halnya dengan sistem hukum sekular, sistem hukum Islam, karena bersumber dari wahyu, sejak awal sudah mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan (jarimah), sekaligus menetapkan berbagai jenis sanksinya. Kejahatan (jarimah) adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan hukum syariah sehingga berimplikasi dosa dan layak mendapatkan sanksi hukum (‘uqubat).

Adapun bentuk-bentuk sanksi di dalam Islam, bisa diklasifikasikan menjadi empat macam:

  1. Hudud, yakni sanksi terhadap suatu kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariah guna mencegah seseorang terjerumus ke dalam tindakan maksiat yang serupa. Tindakan kejahatan yang mengharuskan dijatuhkan had (hudud) ada tujuh jenis, yakni: zina, homoseksual (liwath), menuduh berzina (qadzaf), meminum khamar, murtad, hirabah [meliputi bughat pembangkangan terhadap negara] dan quthth’athuruq (pembegal di jalan) dan mencuri. Masing-masing dari kemaksiatan tersebut telah ditetapkan jenis sanksinya oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
  2. Jinayat, yaitu penganiayaan atas badan yang mewajibkan adanya qishash, atau sanksi (denda) berupa harta. Adapun jenis-jenis qishash adalah: (1) Pembunuhan dan (2) yang bukan termasuk pembunuhan seperti pelukaan/penganiayaan (al-juruuh), mematahkan anggota badan (qath’ul a’dha). Terhadap pelanggaran hukum syariah ini pun, sanksinya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. Ta’zir. Ini adalah hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafaratnya. Ketentuan ta’zir diserahkan kepada Khalifah, namun hakim dibenarkan untuk menetapkan ketentuannya, berdasarkan ijtihadnya. Di antara bentuknya antara lain: (1) Dibunuh, contohnya seperti mata-mata provokator yang memecah belah persatuan kaum Muslim; (2) Dicambuk sebanyak 10 kali; (3) Dipenjara, yang ketentuan lamanya diserahkan kepada hakim (4) Dibuang/Diasingkan; (5) Didenda (6); Dirampas hartanya, terutama harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal; (7) Dalam bentuk embargo atas pelaku kriminal; (8) Berupa ancaman; (9) Berupa pencabutan nafkah atau pekerjaan; (10) Dipermalukan.
  4. Mukhalafat. Ini penyelewengan terhadap perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh negara. Ketentuan hukumannya diserahkan kepada khalifah atau hakim sebagai wakil khalifah.

 

Keempat: Tidak bisa diintervensi. Ini keunggulan legislasi dalam sistem hukum Islam, yakni siapapun tidak bisa mengintervensi hukum. Mengapa demikian? Karena hukum berasal dari Allah SWT, tidak mungkin seorang pun yang bisa dan boleh mengotak-atik dan memanipulasi hukum. Mengapa demikian? Karena di dalam Islam, semuanya serba jelas. Jelas sumber hukumnya. Jelas perbuatan apa saja yang merupakan pelanggaran hukum syariah. Jelas sanksi hukum apa saja yang dapat dikenakan bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, mustahil ada pihak yang dapat mengintervensi hukum Islam.

Kelima: Ada jaminan kebaikan untuk manusia. Ini yang tidak dimiliki oleh sistem sekular dan hanya dimiliki oleh sistem hukum Islam. Kita tahu, bahwa Allah SWT mengutus Rasulullah saw. dengan membawa rahmat bagi semesta (QS al-Anbiya [21]: 107). Dengan demikian jelas, Rasulullah saw. yang membawa syariah dan hukum secara pasti akan mewujudkan berbagai kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Ini merupakan jaminan dari Allah SWT yang pasti kebenarannya.

WalLahu a’lam. [Luthfi Afandi, SH, MH; (Direktur Pusat Kajian Islam Kaffah)]

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 2 =

Back to top button