Kilas Dunia

Demi Kafir Barat, Pakistan Bebaskan Penghina Nabi saw.

Pemerintah Imran Khan berharap akan memuaskan opini publik Barat. Dia merilis bahwa pengadilan telah membebaskan Asia Noreen. Namun, media Barat justru merespon dengan kemarahan setelah melihat reaksi kaum Muslim di Pakistan atas pembebasannya.

Menurut New York Times, setelah menghabiskan delapan tahun menunggu hukuman mati, Mahkamah Agung Pakistan pekan ini membebaskan Asia Bibi—yang juga dikenal sebagai Asia Noreen—seorang wanita Kristen.

Publikasi dan poster berisi fatwa untuk melawan hakim yang telah membuat keputusan atas pembebasan Bibi. Para pengawal hakim-hakim itu diserukan untuk membunuh dia sebelum malam, dan siapa pun yang melakukan itu akan mendapat pahala yang besar di akhirat.

Kaum konservatif Pakistan setelah memenangkan Pemilu musim panas ini berani menyerukan kepada para jenderal untuk memberontak melawan panglima tinggi militer, yang mereka tuduh sebagai orang Ahmadiyah, kelompok keagamaan yang dilarang. Bahkan mereka menyebut Perdana Menteri Imran Khan sebagai “anak Yahudi”.

Khan—dalam pidatonya yang terlihat dadakan, serta nada dan kesan yang tampak terkejut—mengatakan bahwa pemerintahnya telah memberikan lebih dari yang lain untuk Islam, dan memperingatkan para pengunjuk rasa untuk tidak melanggar aturan negara. Namun, massa tidak akan pernah puas dengan apa pun selain menghukum mati penista Nabi saw.

Hingga beberapa dekade yang lalu, di antara ideologi negara memasukkan undang-undang anti-pencemaran nama baik, dan banyak negara non-Muslim masih memasukkan undang-undang tersebut. Pekan ini, sebuah pengadilan Eropa mendukung undang-undang Austria anti-pencemaran nama baik. Bahkan Irlandia yang memilih untuk menghapus referensi anti-pencemaran nama baik. Hingga sekarang undang-undang itu masih ada dalam konstitusinya.

Menurut Kantor Berita Deutsche Welle (DW): Pengadilan Eropa di Strasbourg memutuskan bahwa pengadilan Austria menimbang dengan hati-hati antara “hak kandidat untuk mengungkapkan pendapatnya dengan hak orang lain guna melindungi perasaan keagamaannya, dan mewujudkan tujuan akhir dengan menjaga perdamaian agama di Austria.”

“Putusan Pengadilan Eropa itu sendiri diserang di Barat. Karena itu amat disayangkan, konsep kebebasan Barat kadang berarti sesuatu yang sangat berbeda dari apa yang bebar-benar diterima,” tulis Hizb-ut-tahrir.info, Rabu (7/11/2018).

Dengan demikian, lanjutnya, hanya Islam satu-satunya yang benar-benar melaksanakan penerimaan terhadap orang lain. Hal ini berdasarkan ketentuan toleransi melalui undang-undang khusus bagi non-Muslim yang menjamin terealisasinya cara hidup mereka sendiri, namun mereka tetap menjadi bagian dari masyarakat Muslim.

Menurut Hizb-ut-tahrir.info, salah satu elemen terpenting dari multikulturalisme adalah tidak menghina kepercayaan orang lain. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami menjadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dulu mereka kerjakan” (TQS Al-An’am [6]: 108).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 5 =

Back to top button