Telaah Kitab

Hima Oleh Negara Atas Area Milik Umum (Telaah Kitab Pasal 141 Muqaddimah al-Dustur)

Seluruh manusia memiliki hak memanfaatkan harta milik umum. Tentu sesuai dengan fungsi dan keberadaannya harta milik umum tersebut.  Jalan umum, misalnya, boleh dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa terkecuali.  Tak seorang pun boleh menguasai jalan umum hingga menyebabkan orang lain kesulitan atau tidak mampu mengaksesnya dengan mudah.   Selain itu, fungsi jalan umum adalah untuk lalu-lintas orang, bukan untuk tujuan-tujuan lainnya. Oleh karena itu, pemanfaatan jalan umum harus memperhatikan fungsi dasarnya. Seseorang tidak boleh menggunakan jalan umum untuk berdagang, istirahat, transaksi jual-beli, atau transaksi lain. Sebabnya, jalan umum dibuat bukan untuk tujuan tersebut. Jalan umum dibuat untuk lalu-lintas, bukan untuk tujuan lain.

Begitu pula sungai. Ia tidak boleh dimanfaatkan kecuali sesuai dengan peruntukkannya. Pemanfaatannya tidak boleh mengganggu atau mempersulit pengguna lain.  Apabila saluran air atau sungai kecil digunakan untuk pengairan, tidak boleh dipergunakan untuk penggaraman. Apabila sungai digunakan untuk banyak fungsi (misalnya untuk lalu lintas, pengairan, dan fungsi-fungsi lainnya), maka ia boleh dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan itu sekaligus, seperti halnya sungai-sungai besar di Kalimantan dan Sumatera, Sungai Nil, Tigris, dan sungai Euphrat.

Telaah Kitab edisi kali ini, membahas satu ketetapan hukum yang berhubungan erat dengan pemanfaatan tanah milik umum, atau harta-harta yang termasuk bagian dari kepemilikan umum.   Di antara ketetapan syariah terkait dengan pemanfaatan harta milik umum adalah, Khalifah berhak menetapkan sebagian tanah milik umum, baik suatu daerah, kawasan, atau tempat tertentu sebagai kawasan lindung untuk kepentingan dan kemaslatan kaum Muslim. Ketetapan ini dituangkan dalam Pasal 141 yang berbunyi:

يَجُوْزُ لِلدَّوْلَةِ أَنْ تَحْمِي مِنَ اْلأَرْض الْمَوَات وَمِمَّا هُوَ داَخِلٌ فِي الْمِلْكِيَّةِ الْعَامَّةِ لأَيَّةِ مَصْلَحَةٍ تَرَاهَا مِنْ مَصَالِحِ الرَّعِيَّةِ

Negara boleh memproteksi sebagian tanah mati atau yang termasuk ke dalam kepemilikan umum untuk suatu kemashatan tertentu, yang dipandang oleh negara sebagai bagian dari kemaslahatan rakyat.

 

Pasal di atas menjelaskan bahwa Khilafah boleh menetapkan suatu kawasan milik umum, atau tanah mati, sebagai kawasan lindung yang digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat.  Negara juga boleh menetapkan dataran mati, gunung, hutan, kebun, dan lain sebagainya sebagai daerah lindung atau kawasan yang berada dalam penguasaan negara.  Negara juga boleh menetapkan ketentuan semacam itu untuk harta-harta yang termasuk dalam kepemilikan umum demi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.   Dengan demikian, negara bolehmenguasai tambang minyak bumi, gas, dan lain sebagainya, dan menetapkan pendapatannya untuk pembiayaan-pembiayaan urusan rakyat.  Negara juga boleh menetapkan sebuah kawasan hutan sebagai hutan lindung atau suaka margasatwa, atau menetapkan sebagian tanah mati untuk resapan air, kamp militer, pabrik senjata, dan lain sebagainya.  Negara berhak melarang siapa saja yang berusaha mengeksploitasi semua itu di luar batas undang-undang yang ditetapkan negara.

Adapun dalil yang mendasari pasal di atas adalah Sunnah Nabi saw.   Rasulullah saw. dan para khalifah setelah beliau menetapkan sebagian harta yang termasuk milik umum dengan cara tertentu, sebagai kawasan khusus. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Sha’bi bin Jutsamah yang  berkata:

لاَ حِمَى إَلاَّ لله وَلِرَسُوْلِهِ

Tidak ada hima (proteksi) kecuali (hal itu) merupakan hak Allah dan Rasul-Nya (HR al-Bukhari).

 

Makna kalimat “Tidak ada penguasaan kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya” adalah tidak ada hak penguasaan (hima) kecuali oleh negara (khalifah). Allah dan Rasul-Nya telah meng-hima tanah milik umum untuk keperluan jihad, orang-orang fakir, orang-orang miskin serta untuk kemaslahatan kaum Muslim secara keseluruhan.

Hima (penguasaan sebagian harta milik umum) sudah dipraktikkan pada masa Jahiliah. Asal-muasal hima dalam tradisi orang Arab Jahiliah, adalah apabila pemimpin mereka menempati suatu tempat yang subur, maka ia membawa dan menempatkan seekor anjing di tempat yang paling tinggi.  Ketika anjing itu melolong, maka ia berhak menguasai wilayah itu seluas radius suara lolongan anjing bisa terdengar. Selajutnya, ia menguasai wilayah itu dari segala penjuru, dan melarang orang lain masuk ke dalamnya.  Ia juga bekerjasama dengan orang lain untuk mempertahankan wilayah tersebut dari intervensi orang lain.

Yang dimaksud dengan hima adalah tempat yang dikuasai (diproteksi/dilindungi).  Dengan kata lain, hima adalah kawasan larangan, bukan tanah bebas.  Islam datang dan melarang penguasaan harta milik umum oleh individu (penguasa) untuk kepentingan dirinya sendiri hingga menghalangi hak orang lain. Makna hadis di atas adalah  tidak seorang pun memiliki hak hima atas sesuatu yang termasuk bagian harta milik umum, selain Allah dan Rasul-Nya. Hanya Allah dan RasulNya semata yang berhak untuk melakukan hima atas tanah dan harta milik umum.

Nabi saw. meng-hima wilayah tertentu untuk kepentingan dan kemashlahatan tertentu.   Dari Nafi’, dari Ibnu Umar ra. diriwayatkan bahwa ia berkata:

أَنَّ النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ حَمَى النَّقِيْعَ لِلْخَيْلِ، خَيْلِ الْمُسْلِمِيْنَ

Rasulullah saw. pernah meng-hima daerah Naqi‘ (suatu tempat berair yang terletak 20 farsakh dari Kota Madinah, red.) untuk unta-unta kaum Muslim.

 

Khalifah Abu Bakar ra. juga pernah meng-hima padang rumput untuk menggembalakan unta-unta zakat. Beliau mempekerjakan maula beliau, Abu Salamah, untuk mengurus padang rumput tersebut.

Khalifah  Umar bin al-Khaththab ra. juga pernah meng-hima padang rumput pada bagian yang tinggi, dan mempekerjakan Hunaiy, untuk menjaga dan mengatur tempat tersebut.

Penguasaan/proteksi yang dilakukan Nabi saw. Abu Bakar dan Umar ra. terjadi pada tanah milik umum.  Tanah-tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar meng-hima tempat-tempat di atas untuk menggembalakan unta-unta yang membawa perbekalan perang di jalan Allah, peternakan unta zakat, dan melarang kaum Muslim menggembalakan ternak-ternak mereka di dalam wilayah hima.

Dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari bapaknya, ia berkata: Seorang Arab Baduwi pernah mendatangi Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. dan berkata:

 

Seorang Arab Baduwi mendatangi Umar bin al-Khaththab seraya berkata, “Amirul Mukminin, negeri kami adalah negeri yang pada masa Jahiliah, kami berperang di atasnya,  dan kami masuk Islam di atasnya.  Lantas, mengapa Anda meng-hima-nya? Umar pun terketuk hingga membuat ia mendengus dan memelintir kumisnya (Umar , jika ada suatu urusan yang menyusahkannya, beliau memelintir kumisnya dan berdengus).  Tatkala orang Arab itu menyaksikan reaksi Umar, ia pun menarik kembali hal itu. ‘Umar pun berkata, “Harta itu adalah harta Allah. hamba-hamba itu adalah hamba-hamba Allah.  Demi Allah, seandainya aku tidak berkewajiban memikulnya di jalan Allah, sungguh aku tidak akan meng-hima tanah sejengkal pun.”

 

Dituturkan dari Aslam yang berkata:

 

Saya mendengar ‘Umar bin al-Khaththab tengah berkata kepada Haniy, maulanya, saat beliau mempekerjakan dia untuk daerah hima al-Rabdzah, “Hani, katupkanlah dua sayapmu dari manusia (jangan berlaku kasar kepada manusia); berhati-hatilah dengan doa orang yang dianiaya.  Sesungguhnya doa orang yang dizalimi itu mustajab.  Masukkan ke dalam wilayah hima orang yang memiliki unta dan kambing sedikit.  Tolaklah atas namaku unta-unta Bani ‘Affan dan Bani ‘Auf.  Sesungguhnya, dua bani ini, jika ternak-ternak mereka binasa, mereka berdua akan kembali ke (kebun) tanaman dan kurma. Adapun orang-orang miskin ini, jika ternak mereka binasa, mereka datang dan berteriak, ‘Wahai Amirul Mukminin!’ Lantas apakah padang rumput itu yang lebih ringan bagi saya atau kerugian emas dan perak? Sesungguhnya tanah itu benar-benar tanah mereka. Mereka berperang di atasnya pada masa Jahiliah dan mereka masuk Islam di atasnya. Mereka memandang kami telah menzalimi mereka.  Seandainya tidak karena ada unta-unta yang (bertugas) memikul beban di jalan Allah, niscaya aku tidak meng-hima apapun atas manusia dari negeri-negeri mereka selama-lamanya.”

 

Hima yang dijelaskan dalam hadis di atas mencakup dua hal: Pertama, tanah mati, yang berhak dikuasai dan digarap oleh setiap orang. Kedua, barang-barang milik umum.

Alhasil, berdasarkan riwayat-riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah saw. pernah meng-hima beberapa tempat. Beliau pernah meng-hima daerah Naqi‘ yang secara khusus beliau gunakan untuk memberikan minum kuda-kuda perang kaum Muslim. Daerah Naqi merupakan tempat yang mengandung banyak air. Jika airnya susut, tumbuhlah di atas tanahnya rerumputan yang terhampar luas.  Beliau menggunakan tempat itu untuk merawat kuda-kuda perang. Beliau melarang kaum Muslim menggembalakan ternaknya di tempat itu.  Dengan kata lain, Nabi saw. menjadikan Naqi‘ sebagai kawasan lindung (hima) untuk merawat kuda-kuda perang.

Sepeninggal beliau, para khalifah juga meng-hima tempat-tempat tertentu. Khalifah Umar ra. dan Khalifah Utsman ra. juga telah meng-hima beberapa harta milik umum.  Hal ini merupakan perkara masyhur di kalangan para sahabat dan tak seorang pun dari mereka mengingkari.

Alhasil, telah terjadi Ijmak Sahabat atas kebolehan seorang khalifah meng-hima tanah atau harta milik umum untuk kemaslatan dan kepentingan kaum Muslim.

Atas dasar itu, negara boleh meng-hima tanah mati dan barang-barang milik umum untuk kemaslahatan kaum Muslim.

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Gus Syams]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =

Back to top button