Dunia Islam

Kampanye dan Konferensi Perempuan Internasional, Keluarga: Tantangan dan Solusi Islami

Oktober lalu, Divisi Muslimah di Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir meluncurkan sebuah kampanye global penting berjudul, “Keluarga: Tantangan & Solusi Islami”. Kampanye dipuncaki oleh konferensi perempuan internasional pada 27 Oktober di Tunisia, bertempat di Hizb Headquarters Sakra Interjection — Ariana. Konferensi pers diadakan pukul 10 pagi Hari Kamis, 25 Oktober di Markas Besar Hizbut Tahrir di Ariana. Konferensi ini dihadiri oleh tokoh Muslimah pilihan dari Tunisia dan negara-negara lain. Mereka merupakan pemimpin berpengaruh di komunitas mereka atau memiliki keahlian dalam bidang ini. Anggota perempuan dan juru bicara Hizbut Tahrir dari Timur Tengah, kawasan Teluk, Afrika, Asia, Asia Tenggara dan Eropa mempresentasikan orasi konferensi.

Acara ini merupakan puncak dari kampanye internasional intensif selama tiga minggu tentang krisis global yang mempengaruhi pernikahan dan kehidupan keluarga hari ini. Acara ini membahas apa penyebabnya dan mempresentasikan solusi Islam untuk banyak masalah yang mempengaruhi keharmonisan dan kesatuan keluarga. Kampanye ini melibatkan berbagai komunitas, organisasi, para tokoh, media dan satu gerakan kampanye aktif di media sosial yang mendapat dukungan internasional yang luas.

Ada sebelas pembicara yang dijadwalkan menyampaikan orasinya. Sayang, pembicara dari Indonesia yakni Ibu Fika Komara terhalang menghadiri konferensi ini karena visa yang dipersulit oleh otoritas Tunisia dengan kebijakan migrasinya yang zalim. Berikut susunan topik konferensi tersebut:

Pidato Pembuka disampaikan oleh Ustadzah Hanan al-Khmairy, Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Wilayah Tunisia.

Orasi 1 – Tunisia: “Krisis di dalam Unit Keluarga: Penyebab & Konsekuensinya,” disampaikan oleh Ustadzah Chedya as-Sayadi, Anggota Hizb ut Tahrir di Wilayah Tunisia.

Orasi 2–Belanda, “Bagaimana Keadilan Gender Telah Menindas Keluarga, disampaikan oleh Yasmin Malik, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Orasi 3–Pakistan, “Peran Media dalam Menggerogoti Pernikahan dan Kehidupan Keluarga,” disampaikan oleh Sara Feroz, Anggota Hizbut Tahrir di Wilayah Pakistan.

Orasi 4–Tunisia, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Penyebab dan Sarana Perlindungan dari Perspektif Islam,” disampaikan oleh Durrah al-Bakkoush, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Orasi 5–Libanon, “Melawan Serangan Agenda Internasional dan Nasional terhadap Hukum Keluarga Islam,” disampaikan oleh Rana Mustafa, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Orasi 6–Turki, “Menyelamatkan Keluarga melalui Sistem Pergaulan Islam,” disampaikan oleh Zehra Malik, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Orasi 7–Indonesia, “Membangun Kembali Peran Keibuan: Pentingnya Peran Utama Perempuan sebagai Istri dan Ibu,” sedianya disampaikan oleh Fika Komara, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Orasi 8–Arab Teluk, “Kewenangan Laki-laki atas Perempuan dalam Islam,” disampaikan oleh Nisreen Bouthafiri, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir

Orasi 9–Palestina, “Tanah yang Diberkahi: Kehidupan Pernikahan di dalam Islam,” disampaikan oleh Roula Ibrahim, Anggota Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Orasi 10–Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir, “Al-Khilafah: Benteng Sejati untuk Keluarga,” disampaikan oleh Dr. Nazreen Nawaz, Direktur Divisi Muslimah di Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir.

Sepanjang acara, seluruh proses berjalan dengan lancar dengan antusiasme 300 tokoh Muslimah yang menghadiri even ini. Masya Allah.

Unit keluarga yang kuat dan kohesif adalah fondasi masyarakat yang kuat, stabil dan sukses. Keluarga juga sangat penting dalam menyediakan dukungan emosional, material fisik dan kesejahteraan untuk semua anggota sekaligus untuk memastikan perawatan yang efektif dan pengasuhan yang benar bagi anak-anak.

Namun, hari ini kita menghadapi krisis yang mempengaruhi keharmonisan dan kesatuan kehidupan perkawinan dan bangunan keluarga di masyarakat di seluruh dunia, termasuk di negeri Muslim. Perkawinan telah dirusak. Perselisihan dalam kehidupan perkawinan dan keluarga menjadi lazim dan meluas. Peran keibuan telah diremehkan. Ada epidemi kehancuran keluarga. Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa kekuatan kehidupan keluarga dan harmoninya pernah menjadi ciri khas dari umat Islam.

Saat ini perkawinan dan kehidupan keluarga yang tidak bahagia, terpecah dan tak berfungsi menyebabkan gejolak emosional yang besar bagi semua yang terlibat dan dapat memiliki dampak yang menghancurkan pada anak-anak dan anggota masyarakat. Karena itu penting bagi dunia untuk memberikan perhatian serius untuk mengatasi krisis keluarga ini dan menyelamatkannya dari kehancuran.

Konferensi ini telah meletakkan solusi tajam dan komprehensif untuk krisis keluarga secara global yang terus menghantui dunia hari ini. Konferensi telah membahas topik-topik seperti: bahaya perubahan wajah struktur keluarga di dunia saat ini; dampak perpecahan keluarga pada anak-anak, individu dan masyarakat; peran narasi feminis, peran media dan kebijakan pemerintah dalam mendorong krisis ini; agenda nasional dan internasional untuk mensekulerisasi keluarga Muslim dan hukum-hukum sosial Islam, termasuk di dalamnya Laporan Komite tentang Kebebasan Individu & Kesetaraan di Tunisia; yang mengembangkan perspektif baru dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga; serta bagaimana sistem kapitalis telah merendahkan peran keibuan.

Konferensi ini juga telah merinci bagaimana nilai-nilai dan hukum-hukum Sistem Pergaulan Islam praktis dapat melindungi pernikahan, memelihara ketenangan dalam kehidupan perkawinan, meningkatkan status keibuan dan membangun serta melestarikan unit-unit keluarga terpadu yang kuat.

Konferensi juga menjelaskan peran vital pemerintahan Islam di bawah naungan negara Khilafah yang berdasar manhaj kenabian dalam mengembangkan, mempromosikan dan melindungi perkawinan yang kuat dan struktur keluarga. Ini juga akan mendorong umat Islam untuk mengambil langkah-langkah yang mendesak dan konkret untuk menyelamatkan keluarga dari kehancuran.

Pesan penting yang tertangkap jelas adalah: mari selamatkan bangunan keluarga dengan Islam, dengan menerapkan aturan hidup bernegara dalam naungan Khilafah. []

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − thirteen =

Back to top button