Aktivis Sikapi Larangan Terapi Konversi LGBT
Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rachmah menyikapi pemerintahan Kanada yang akan melarang terapi konversi atau terapi ‘penyembuhan’ orientasi seksual bagi kaum LGBT melalui rancangan undang-undang (RUU). “Justru harus disembuhkan. Karena ini adalah penyimpangan. sama sekali tidak bisa diterima,” ujar Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rachmah kepada Mediaumat.id, Ahad (12/12/2021).
Demikian pula dengan anggapan bahwa LGBT bukan penyakit mental, dengan mengatakan itu hanyalah orientasi seksual berbeda serta termasuk bagian hak asasi manusia (HAM). Menurut Iffah pendapat demikian semestinya juga dikoreksi.
“Bahkan melarang terapi konversi LGBT itu sama dengan mengirimkan sebuah sinyal dukungan untuk mereka yang sedang memperjuangkan hak-hak seksualnya, yaitu kaum LGBT,” terangnya.
Padahal semua tahu, pemikiran tentang hak asasi manusia (HAM) yang di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan berperilaku adalah pemikiran yang akan mengantarkan pada sikap melarang manusia memberikan pengobatan atau terapi agar kembali normal.
Sebagaimana diketahui, RUU yang mulai berlaku 30 hari setelah mendapatkan persetujuan Kerajaan Kanada pada Rabu (8/12) tersebut, menjadikan kegiatan ‘menyediakan, mempromosikan, atau mengiklankan terapi konversi’ sebagai pelanggaran pidana.
Aturan itu ternyata juga melarang orang memaksa anak-anak Kanada untuk menjalani terapi konversi.
Menurut Iffah, UU yang melarang terapi konversi dimaksud tak hanya di Kanada; tetapi juga di Jerman, sebagian negara bagian AS, Selandia Baru dan beberapa negara di Eropa. “Jelas akan menghasilkan wabah yang lebih banyak lagi atau wabah yang lebih besar kepada pelaku-pelaku LGBT,” pungkasnya.