Kilas Dunia

Fasisme Hindutva Picu Perlawanan Massal Muslim India

Meski melanggar konstitusi, Perdana Menteri India Narendra Modi mencaplok Kashmir secara sepihak. Pimpinan fasisme Hindutva tersebut juga menetapkan undang-undang kebangsaan baru yang secara telanjang mendiskriminasi kaum Muslim di India. Undang-undang tersebut memfasilitasi minoritas di India yang berasal dari negara-negara tetangga mayoritas Muslim—Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan—yang menetap sebelum 2015 untuk memperoleh kewarganegaraan, tetapi fasilitas ini tidak diberikan kepada mereka yang Muslim.

Tentu saja kaum Muslimin India melakukan perlawanan secara massal hingga menewaskan 25 demonstran di Uttar Pradesh, Meerut dan lainnya pada Jumat 20 Desember 2019.

Kaum Muslim adalah komunitas terbesar kedua di India dalam hal agama. Jumlah mereka sekitar 14% dari 1,3 miliar penduduknya.

Menurut Kantor Berita Hizbut Tahrir, Jumat (3/1/2020), di beberapa bagian negara juga berlangsung aksi demonstrasi yang mendukung undang-undang kebangsaan baru. Akan tetapi, jumlah demonstrasi dan protes terhadap undang-undang ini jumlahnya jauh lebih banyak daripada mereka yang mendukung.

Hizbut Tahrir juga menjelaskan, sebelum Inggris memerintah India, tidak ada konsep agama Hindu, Muslim dan non-Muslim. Mereka hidup dalam harmoni yang sempurna di bawah pemerintahan Islam. Sekularisme demokrasi yang diperkenalkan oleh Inggris, dan yang berlanjut hingga hari ini, telah mendukung pengembangan identitas politik yang kontroversial, yang berupaya membangun basis untuk partai politik regional dan nasional.

“Perdamaian tidak akan pernah terwujud kembali di India sampai India sepenuhnya kembali pada pemerintahan Islam. Kaum Muslim India, meskipun minoritas jumlahnya, lebih mampu untuk kembali memerintah seluruh India,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 5 =

Back to top button