Opini

Keadilan Hukum Islam

Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariah Islam adalah adanya non-Muslim di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengira jika Islam diterapkan, semua orang harus beralih agama, hak beragama non-Muslim diabaikan. Padahal siapapun yang memahami sejarah Nabi saw. akan menolak pandangan seperti itu.

Negara Islam yang dididirkan Rasulullah saw. di Yatsrib (Madînah ar-Rasul atau Al-Madînah al-Munawwarah) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negara di dalam sistem negara Islam dikenal sebagai ahlu dzimmah, yakni penduduk non-Muslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem hukum Islam (Lihat: QS at-Taubah [9]: 29).

Kesamaan hukum di muka pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembali beliau dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (dzira’), baju perlengkapan perang. Beliau malah menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”

Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya karena ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta-merta mengambil paksa harta miliknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan, Hasan, putranya, dan Qanbar, pembantunya. Akan tetapi, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut. Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”

Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Duhai Khalifah Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Akan tetapi, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat: Imam as-Suyuthi, Târikh al-Khulafâ’).

Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. Allâhu Akbar! [Budiharjo, S.H.I]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − fourteen =

Back to top button