Opini

Tegakkan Khilafah!

Di dalam negeri umat Muslim terus dibelit persoalan yang tak kunjung tuntas. Berbagai persoalan itu terjadi ketika umat sedang tidak melaksanakan syariah Islam dan tidak hidup dalam naungan Khilafah Islam. Jelas, berpaling dari perintah Allah SWT (al-Quran) berujung kesengsaraan (QS Thaha [20]: 124). Karena itu jalan keluar hakiki adalah kembali pada al-Quran. Wujudnya adalah dengan menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah Islam.

Syariah Islam memberikan perlindungan menyeluruh kepada umat manusia; akal, kehormatan, agama, harta, darah dan jiwa, keamanan dan negara. Sepanjang sejarah umat Muslim menerapkan syariah Islam dan menegakkan Khilafah Islam, angka kejahatan sungguh amat minim. Pembunuhan pun amat jarang terjadi. Menurut catatan Universitas Malaya, Malaysia, sepanjang Khilafah Bani Utsmaniyah (1294-1924) hanya terjadi 200 kasus kejahatan yang diajukan ke pengadilan. Jadi keraguan apa lagi yang tersisa sehingga kita tidak mau kembali ke pangkuan syariah Islam?

Umat juga membutuhkan Khilafah Islam. Pasalnya, syariah Islam hanya akan dapat dilaksanakan secara sempurna oleh Khilafah. Mustahil kita dapat menerapkan syariah Islam tanpa Khifalah. Benarlah pernyataan Imam al-Ghazali, “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh dan sesuatu tanpa penjaga pasti hilang.

Syariah dan Khilafah bukanlah perkara baru dalam khazanah fikih Islam. Keduanya telah disepakati oleh ulama Ahlus Sunnah. Tak ada satu pun dari mereka yang menentang kewajiban penegakan Khilafah ini. Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H) menyatakan, “Semua Ahlus Sunnah sepakat tentang kewajiban Imamah. Umat wajib tunduk kepada Imam (Khalifah) yang adil dan menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka serta mengurus mereka dengan syariah.

Salah satu pengikut Mazhab Syafii yang terkemuka, Imam Zakaria an-Nawawi, juga memiliki pendapat yang serupa, “Para ulama telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah. Kewajibannya adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal. Adapun apa yang dikatakan dari al-Asham (al-Mu’tazili) bahwa Khilafah ‘tidak wajib’, dan dari yang selainnya bahwa Khilafah wajib berdasarkan akal dan bukan karena syariah, semua pernyataan tersebut adalah batil.” (An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, 6/291).

Orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai pembela Sunnah dan pengikut Ahlus Sunnah sudah sepatutnya mengikuti pendapat para ulama salafush-shalih yang telah menyatakan kewajiban menegakkan Khilafah Islam ini. Amat memprihatinkan bila hari ini orang-orang yang mengaku alim ramai-ramai menyerang kewajiban menegakkan Khilafah dengan berbagai dalih mereka. Padahal para ulama mu’tabar (terkemuka) yang menjadi rujukan umat selama ratusan bahkan ribuan tahun malah menyatakan sebaliknya. Siapakah, yang lebih paham dan faqîh dalam persoalan ini, para ulama salafush-shalih yang mukhlis itu ataukah para penyerang hukum ini?

Anehnya, mereka malah bulat-bulat menerima ide demokrasi, kapitalisme dan liberalisme. Padahal jelas  sistem politik dan ekonomi seperti itu tidak ada hujjah-nya dalam al-Quran dan as-Sunnah, serta tidak pernah diajarkan oleh para ulama salafush-shalih. Lebih dari itu, bila kita masih mempercayai sistem demokrasi, kapitalisme-liberalisme, kita sebenarnya tengah berada dalam lingkaran setan yang kesengsaraannya tidak pernah berakhir. [M. Arifin ; (Direktur Tabayyun Center)]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − 5 =

Back to top button