Telaah Kitab

Departemen Penerangan: Telaah Kitab Muqaddimah Dustûr Pasal 103-104

Departemen Penerangan (Al-I’lâm) adalah departemen yang berwenang membuat kebijakan-kebijakan penerangan bagi Daulah Khilafah Islamiyah untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslim, baik secara internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, departemen ini didirikan dalam rangka  membantu pembinaan masyarakat islami yang kuat, lurus dan bersih.

Adapun dari sisi eksternal ditujukan untuk menyiarkan Islam, baik dalam keadaan damai maupun perang, dengan menonjolkan sisi keagungan Islam, keadilannya dan kekuatan militernya yang tangguh; juga memaparkan kerusakan sistem-sistem buatan manusia serta kelemahan mesin perang mereka.

Penerangan (i’lâm) termasuk perkara penting bagi dakwah dan negara Khilafah.   Departemen Penerangan bukan merupakan bagian dari departemen-departemen yang mengurusi urusan-urusan masyarakat. Ia merupakan departemen independen yang terhubung langsung dengan Khalifah.  Urgensitas departemen ini berbeda dengan urgensitas struktur negara Khilafah yang lain.

Politik penerangan spesifik harus mampu memaparkan Islam dengan paparan yang kuat dan berpengaruh. Ia harus mampu mempengaruhi seluruh umat manusia untuk menerima, mengkaji dan mempelajari Islam. Depertemen ini juga diperlukan demi mempermudah penggabungan negeri-negeri Islam ke dalam naungan Khilafah Islam. Ini merupakan perkara penting yang terhubung langsung dengan negara Khilafah.  Oleh karena itu, semua bentuk penerangan, informasi dan propaganda yang terkait dengan negara Khilafah  tidak boleh disebarkan tanpa instruksi dari Khalifah, seperti urusan-urusan kemiliteran, dan urusan-urusan strategis lainnya.

Dalil yang mendasari pembentukan departemen ini adalah al-Quran dan Sunnah.

Dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٞ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُواْ بِهِۦۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡۗ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ لَٱتَّبَعۡتُمُ ٱلشَّيۡطَٰنَ إِلَّا قَلِيلٗا

Jika datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkan berita itu. Kalau saja mereka menyerahkan urusannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian) (QS an-Nisa‘ [4]: 83).

Topik ayat ini adalah ikhbâr (informasi).   Syaikh Wahbah Zuhaili dalam At-Tafsîr al-Munîr menjelaskan bahwa jika mereka mendapatkan informasi yang menimpa saraya Nabi saw. (detasemen perang), baik kemenangan maupun kekalahan, mereka segera menyebarluaskan hal demikian di tengah-tengah masyarakat.  Seandainya mereka mengembalikan informasi itu kepada ulil amri, niscaya mereka mengetahui mana berita yang boleh disebarkan dan mana yang tidak boleh.

Adapun dalam Sunnah Nabi saw., Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak menuturkan hadis dari Ibnu ‘Abbas ra. berkenaan dengan kisah penaklukkan Kota Makkah. Disebutkan bahwa orang-orang kafir Quraisy benar-benar tidak mengetahui informasi tentang Nabi saw. Mereka pun tidak tahu apa yang beliau lakukan.

Imam Ibnu Abi Syaibah menuturkan sebuah riwayat mursal dari Abu Salamah ra. Di dalamnya disebutkan: Lalu Nabi saw. bersabda kepada Aisyah ra, “Siapkanlah bekal untukku. Jangan kamu memberitahukan hal ini kepada siapapun. Kemudian beliau memerintahkan untuk jalan.  Lalu Aisyah ditahan.   Namun, penduduk Makkah tidak mengetahui apapun, dan mereka tidak mendapatkan informasi sedikitpun.”

Imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dari Anas ra. Disebutkan bahwa Nabi saw memberitahukan kesyahidan Zaid, Ja’far dan Ibnu Ruwahah ra. kepada orang-orang sebelum informasi kematian tiga shahabat itu sampai kepada mereka. Nabi saw bersabda, “Zaid membawa bendera itu, lalu ia gugur.  Ja’far mengambil alih bendera, lalu syahid.  Selanjutnya, Ibnu Ruwahah membawa bendera. Ia pun akhirnya gugur.” Kedua mata beliau mengucurkan air mata.  Lalu datanglah salah satu pedang dari pedang-pedang Allah membawa bendera itu. Allah SWT memberikan kemenangan atas mereka.

Imam Ibnu Mubarak di dalam Kitab Al-Jihâd, juga Imam al-Hakim di dalam Kitab Al-Mustadrak, menceritakan sebuah hadis dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, dari ‘Umar bin al-Khaththab ra. Disebutkan, telah sampai informasi kepada beliau bahwa Abu ‘Ubadah ra. dikepung  di Syam. Masyarakat pun berkumpul untuk mengetahui keadaan sebenarnya.  Lalu  ‘Umar bin al-Khaththab mengirim surat kepada Uabdah, “Keselamatan semoga tercurah kepadamu.  Amma ba’du.  Sesungguhnya tidaklah seorang hamba Mukmin yang turun dari tempat yang genting, kecuali setelah itu Allah SWT akan menjadikan kemenangan bagi dia.  Sebuah kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.  Allah SWT berfirman (yang artinya): Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah dan kuatkanlah kesabaran kalian; tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian) dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung (TQS Ali Imran [3]: 200).”

Abu ‘Ubadah ra. lalu mengirim surat kepada ‘Umar ra., “Keselamatan semoga tercurah kepadamu.  Amma ba’du. Sesungguhnya Allah SWT berfirman (yang artinya): Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah di antara kalian serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak (TQS al-Hadid [57]: 20).

Umar bin al-Khaththab ra pun keluar dengan membawa surat Abu ‘Ubadah ra, lalu naik ke atas mimbar.   Beliau ra membacakan surat itu kepada penduduk Madinah seraya berkata, “Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Abu ‘Ubadah hanya ingin mendorong kalian untuk berjihad.”

Informasi-informasi lain yang diperlakukan seperti halnya informasi-informasi militer adalah propaganda, perjanjian, kesepakatan dan diplomasi politik yang dilakukan oleh Khalifah atau orang yang diberi kewenangan oleh Khalifah dengan negara-negara kafir.   Di dalam sejarah, Nabi saw. pernah menjalin Perjanjian Hudaibiyah dengan orang-orang kafir Quraisy.  Nabi saw. menyembunyikan tujuan di balik perjanjian itu. Beliau tetap bersikukuh dengan pendiriannya, meskipun mayoritas Sahabat awalnya tidak menerima keputusan beliau.  Nabi saw. juga pernah diskusi langsung dengan para utusan Bani Najran dan menantang mereka untuk mubahalah.   Nabi saw. pernah memerintahkan Tsabit bin Qais dan Qais bin Hisab untuk berdiskusi dengan utusan Bani Tamim. Informasi-informasi penting seperti ini tidak boleh disebarluaskan, kecuali atas instruksi dan ijin dari kepala negara.

Hanya saja, ada informasi-informasi bentuk lain yang tidak bersentuhan langsung dengan urusan kenegaraan.  Informasi-informasi semacam ini tidak memerlukan ijin atau instruksi khusus dari Khalifah, seperti informasi pasar, cuaca, pendidikan, sains dan teknologi, berita dunia, dan lain sebagainya.  Namun demikian, penyebarluasan informasi-informasi tersebut  harus tetap memperhatikan sudut pandang akidah Islam dan hukum syariah serta kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Perlakuan Khalifah terhadap berita-berita seperti ini tentu berbeda dengan informasi-informasi jenis pertama.

Oleh karena itu, Departemen Penerangan mempunyai kewenangan dalam mengatur informasi-informasi baik yang berhubungan langsung dengan Daulah Khilafah maupun yang tidak memiliki hubungan secara langsung.

Departemen Penerangan melakukan kontrol secara langsung informasi-informasi yang bersentuhan langsung dengan negara. Informasi-informasi ini tidak boleh disebarluaskan oleh media massa apapun, kecuali setelah diseleksi dan atas persetujuan dari Departemen Penerangan.

Adapun informasi-informasi yang tidak bersentuhan langsung dengan negara, Departemen Penerapan hanya melakukan kontrol tidak secara langsung. Cukup memberikan panduan-panduang yang bersifat umum dan mendasar. Informasi-informasi seperti ini tidak harus melalui seleksi Departemen Penerangan.  Penyebarannya juga tidak membutuhkan ijin secara khusus.

Pasal 104 menjelaskan ketentuan umum tentang media massa, baik audio, visual, maupun audi-visual.  Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan ijin, tetapi hanya membutuhkan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan.  Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan.  Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariah, sebagaimana warga negara lainnya.

 

Khatimah

Demikianlah, Departemen Penerangan memiliki fungsi strategis dalam membina dan membentuk masyarakat islami yang maju dan progressif.   Informasi-informasi penting seputar sains teknologi, pendidikan, perkembangan pasar, dan sebagainya tentu saja amat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.  Departemen Penerangan juga merupakan instrumen dakwah yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi-informasi seputar keagungan Islam dan keadilannya dalam mengatur urusan umat manusia, serta menampakkan kekuatan militer negara Khilafah.    Massifnya opini dan pemberitaan tentang keunggulan Islam dan kekuataan militer negara Khilafah memudahkan dirinya dalam menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia serta menggabungkan negeri-negeri kaum Muslim di bawah naungan Daulah Khilafah.

Departemen Penerangan juga bertugas menangkal setiap bentuk informasi, propaganda dan statemen yang ditujukan untuk merongrong Islam dan kewibawaan negara Khilafah.  Sebaliknya, seluruh media massa yang ada di dalam negara Khilafah, baik milik negara maupun swasta, akan digerakkan untuk menyebarluaskan kebusukan dan kebobrokan paham buatan manusia, semacam demokrasi, sekulerisme, kapitalisme, dan lain sebagainya.  Semua itu ditujukan agar umat manusia terjauhkan dari sistem dan paham yang rusak dan tidak manusiawi.  [Gus Syam]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 5 =

Back to top button