Fikih

Hukum Asal Perbuatan Manusia

Soal:

Pendapat bahwa hukum asal dalam muamalah adalah halal dan boleh (al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu wa al-ibâhah) merupakan pendapat yang di dalamnya ada masalah. Penisbatannya kepada jumhur mazhab yang empat memerlukan pendalaman dan pengkajian.

Kaidah ini banyak digunakan oleh orang-orang saat ini. Namun, di dalam buku-buku dahulu secara relatif tidak kita temukan adanya kaidah ini. Ibnu Nujaim al-Hanafi (padahal dikatakan bahwa kalangan Hanafiyah banyak menggunakan kaidah ini) menyebutkan dua kaidah saja. Pertama: Al-Ashlu fî al-asyyâ‘i al-ibâhah mâ lam yarid at-tahrîm (Hukum asal sesuatu (benda) adalah mubah selama tidak dinyatakan pengharamannya). Kedua: Al-Ashlu fî al-abdhâ’ at-tahrîm (Hukum asal perkawinan/persetubuhan adalah haram).

Jika al-abdhâ’ (perkawinan/persetubuhan) di dalamnya Asy-Syâri’ Yang Mahamulia berhati-hati sehingga membuat pengharaman sebagai hukum asal dalam rangka menjaga keturunan, tidakkah yang demikian selevel dalam harta dan al-mu’âmalah al-mâliyah (transaksi finansial)? Atau minimalnya tidak dikatakan bahwa hukum asal di dalamnya adalah halal? Karena itu harus dilakukan kajian atas masalah-masalah muamalah berdasarkan standar-standarnya yang umum untuk memberikan status hukumnya. Asy-Syâri’, sebagaimana menjaga keturunan, juga menjaga harta.

Karena itu tentu  berbaha jika setiap muamalah kontemporer dianggap sebagai halal dengan mengamalkan kaidah: al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu (hukum asal dalam muamalah adalah halal) tanpa mengkaji realita masalah dan karakter dalil-dalilnya.

Pertanyaannya: Sejauh mana kesahihan kaidah ini? Apakah para fukaha benar menyatakan kaidah tersebut?

 

Jawab:

Menurut kami, ada kaidah-kaidah pada sebagian mujtahid yang marjuh (lemah). Di antaranya kaidah yang Anda sebutkan: “al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu (hukum asal dalam muamalah adalah halal)”. Adapun yang mu’tamad (kokoh) menurut kami dan mutabannat karena kekuatan dalil-dalilnya adalah kiadah: Pertama, al-ashlu fî al-asyyâ` al-ibâhah mâ lam yarid dalîlu at-tahrîm (hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil pengharamannya).  Kedua, al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariah).

Kami telah menyinggung sejumlah kaidah lainnya dan kami jelaskan bahwa itu tidak rajah (kuat). Berikut penjelasannya:

Pertama: Dinyatakan di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Jilid III) pada bab “Hukma qabla Wurûd asy-Syar’i (Tidak Ada Hukum Sebelum Ada Pernyataan Syariah):

 

Atas dasar ini, tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal benda maupun perbuatan adalah haram, dengan argumentasi, bahwa mengelola milik Allah tanpa izin-Nya adalah haram sebagai bentuk analog dengan makhluk. Pasalnya, ayat tersebut secara sharîh (jelas) menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan mengazab manusia sampai Dia mengutus seorang rasul. Artinya, Allah tidak akan menyiksa manusia hingga Dia menjelaskan hukum. Lebih dari itu, makhluk itu sering menimbulkan kemadaratan, sedangkan Allah SWT Mahasuci dari segala kemanfaatan dan kemadaratan.

Demikian pula, tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal perbuatan dan benda itu adalah mubah, dengan argumentasi, bahwa suatu pemanfaatan yang bebas dari tanda-tanda yang merusak dan memadaratkan bagi Pemilik (Allah) adalah dibolehkan. Tidak bisa dikatakan demikian. Alsannya, karena pengertian (mafhûm) ayat tersebut adalah, bahwa manusia itu sesungguhnya terikat dengan apa saja yang dibawa oleh Rasul karena Allah akan mengazab manusia atas pelanggarannya terhadap apa saja yang dibawa oleh Rasul tersebut. Karena itu hukum asalnya adalah mengikuti Rasul dan terikat dengan hukum-hukum dari risalah beliau, bukan mubah atau tidak terikat (dengan risalah tersebut). Lagi pula keumuman ayat-ayat hukum menunjuk pada kewajiban untuk kembali pada syariah dan terikat dengan syariah. Allah SWT berfirman:

وَمَا ٱخۡتَلَفۡتُمۡ فِيهِ مِن شَيۡءٖ فَحُكۡمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۚ ١٠

Tentang apapun kalian berselisih maka putusannya harus dikembalikan kepada Allah (QS asy-Syura [42]: 10).

 

Allah SWT juga berfirman:

فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ ٥٩

Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah) (QS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Allah SWT pun berfirman:

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ٨٩

Kami menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (QS an-Nahl [16]: 89).

 

Selain itu Rasulullah saw. pernah bersabda, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni:

كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Setiap perkara yang bukan termasuk ke dalam urusan kami (tidak kami perintahkan) adalah tertolak (HR ad-Daruquthni).

 

Semua nas di atas menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah mengikuti syariah dan terikat dengan syariah. Lagi pula, karena pengambilan manfaat yang terlepas dari tanda yang merusak dan memadaratkan bagi Pemilik (Allah) itu bukanlah argumentasi atas kebolehan…

 

Demikian pula, tidak bisa dikatakan bahwa hukum asal benda itu adalah tawaqquf dan tidak ada hukum. Pasalnya, tawaqquf berarti mengabaikan amal/perbuatan sekaligus mengabaikan hukum syariah. Ini tentu tidak boleh. Pasalnya, sesungguhnya yang telah ditetapkan dalam al-Quran dan as-Sunnah, ketika tidak ada pengetahuan, adalah bertanya tentang hukum, bukan tawaqquf dan tidak ada hukum. Allah SWT berfirman:

فَسْئَلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ  ٤٣

Karena itu bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak tahu (QS an-Nahl [16]: 43).

 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda dalam hadis tentang tayamum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

أَلاَ سَأَلُواْ، إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا فَإِنَّمَا شِفَاءُ اْلعِيِّ السُّؤَالُ

Mengapa kalian tidak bertanya jika kalian memang tidak tahu? Sesungguhnya obat orang yang tidak tahu adalah bertanya (HR Abu Dawud).

 

Semua ini menunjukkan bahwa hukum asalnya bukanlah tawaqquf dan tidak ada hukum.

Atas dasar ini, setelah pengutusan Rasulullah saw. maka hukum adalah bagi syariah. Lebih jelas lagi, tidak ada hukum sebelum datangnya syariah. Dengan demikian hukum bergantung pada syariah atau bergantung pada adanya dalil syariah atas suatu masalah. Karena itu hukum tidak ditetapkan kecuali dari dalil, sebagaimana hukum tidak ditetapkan kecuali setelah adanya syariah. Dengan demikian hukum asalnya adalah hendaknya membahas hukum dalam syariah, yakni hendaknya membahas dalil syariah bagi suatu hukum syariah…

 

Dengan begitu kesimpulan ini semakin menguatkan kaidah syariah:

اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله

Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah.

 

Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, yang bersumber dari seruan Pembuat syariah.

Sementara itu, pemberlakuan hukum mubah merupakan salah satu hukum syariah sehingga harus ada dalil dari syariah yang menunjukkan kemubahannya…

 

Penjelasan ini berkaitan dengan amal perbuatan manusia. Adapun berkaitan dengan benda—sementara benda itu sebetulnya selalu terkait dengan perbuatan—pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Artinya, hukum asal benda itu adalah mubah, bukan haram, kecuali ada dalil syariah yang mengharamkannya. Alasannya, karena nas-nas syariah memang telah membolehkan segala sesuatu. Nas-nas ini datang dalam bentuk umum, mencakup segala sesuatu. Allah SWT berfirman:

أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ ٦٥

Tidakkah kalian melihat bahwa Allah telah menundukkan bagi kalian apa saja yang ada di bumi (QS al- Hajj [22]: 65).

 

Pengertian “Allah menundukkan bagi manusia apa saja yang ada di bumi” adalah bahwa Allah memubahkan (membolehkan) semua hal yang ada di muka bumi ini. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا

Hai sekalian manusia, makanlah oleh kalian yang halal dan baik dari apa saja yang terdapat di bumi (QS al-Baqarah [2]: 168).

۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ ٣١

Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah setiap kali memasuki masjid, serta makan dan minumlah kalian (QS al-A‘raf [7]: 31).

هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ ذَلُولٗا فَٱمۡشُواْ فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِۦۖ ١٥

Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Karena itu berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya (QS al-Mulk [67]: 15).

 

Demikianlah, semua ayat yang ada, yang memubahkan (membolehkan) segala benda itu, datang dalam bentuk umum. Keumuman ayat-ayat tersebut menunjukkan pada kebolehan segala benda. Artinya, kebolehan segala benda itu datang melalui seruan Pembuat syariah yang bersifat umum. Dengan demikian dalil tentang kebolehan segala benda adalah nas-nas syariah yang memang datang dengan membolehkan segala sesuatu. Ketika ada suatu benda yang diharamkan maka harus ada nas yang mengkhususkan (takhshîsh) dalil umum tersebut, yang menunjukkan adanya pengecualian benda ini dari kebolehan yang bersifat umum.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum asal benda itu adalah mubah. Karena itu kita mendapati bahwa syariah, ketika mengharamkan benda, sesungguhnya telah menegaskan benda tersebut sebagai pengecualian dari keumuman nas. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ٣

Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi (QS al-Maidah [5]: 3).

 

Rasulullah saw. juga pernah bersabda:

حُرِّمَتِ الخَمْرَةُ لِعَيْنِهَا

Khamr itu diharamkan karena zatnya.

 

Kitab Al-Mabsûth menyebutkan hadis di atas dari Ibnu Abbas. Dengan demikian pengharaman sejumlah benda oleh syariah merupakan pengecualian dari keumuman nas, yakni merupakan pengecualian dari hukum asalnya, sementara hukum asal segala benda adalah mubah.

 

Dari situ menjadi jelas bahwa kaidah-kaidah tersebut, baik yang Anda isyaratkan, yakni “al-ashlu fî al-mu’âmalât al-hillu (hukum asal dalam muamalah adalah halal/boleh),” ataupun yang kami isyaratkan di atas, adalah kaidah-kaidah yang marjuh (lemah) menurut kami.

Pendapat yang tepat (ra’yu ash-shawâb) berkaitan dengan perbuatan dan benda adalah seperti apa yang telah kami sebutkan, yakni: al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariah) dan al-ashlu fî al-asyyâ‘ al-ibâhah mâ lam yarid dalîlu at-tahrîm (hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil  pengharamannya).

 

[Dari “Soal-Jawab” Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, 29 Jumada al-Akhirah 1441 H/23 Februari 2020 M]

 

Sumber:

1        http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/66080.html

2        https://www.facebook.com/AmeerhtAtabin Khalil/photos/pb.122848424578904.-220752 0000../1282147805315621/?type=3&theater &_rdc=1&_rdr

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − eleven =

Back to top button