Kilas Dunia

Amir HT: Tegaknya Khilafah Termasuk Perkara Agung

Memperingati 102 tahun keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1444 H, Amir Hizbut Tahrir Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menyampaikan bahwa penegakan kembali sistem kepemimpinan umum yang menggunakan syariah Islam sebagai dasar tersebut termasuk perkara yang agung.

“Sungguh penegakan Khilafah merupakan perkara yang agung,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Ahad (19/2/2023), dalam rangka memperingati Isra Mi’raj sekaligus runtuhnya Khilafah Islam pada bulan Rajab.

Bahkan ia mengulas, kaum Muslim dulu bersegera membaiat khalifah sebelum mengurus, berikut menunaikan kewajiban mengubur jenazah Rasulullah saw. yang mulia. “Semua itu karena urgensitas Khilafah,” tegasnya.

Begitu pula ketika Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. wafat. Sesaat sebelumnya, khalifah kedua umat Islam tersebut telah menetapkan jangka waktu tiga hari, tidak lebih, untuk pemilihan khalifah dari enam orang yang telah diberi berita gembira surga.

Mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. “Selama jangka waktu itu maka orang yang menyelisihi dibunuh,” ucap Abu ar-Rasytah, menukil perintah Umar kala itu.

Lantas hal itu didengar dan dilihat oleh para Sahabat dan tidak dinukilkan dari mereka adanya seorang pun yang mengingkari sehingga, sambungnya, menjadi Ijmak Sahabat.

Berikutnya, yang tak kalah penting, kata Abu ar-Rasytah, dengan pembaiatan seorang imam/khalifah, umat Islam bakal memiliki perisai untuk melindungi mereka dari segala macam kezaliman yang menyakitkan seperti yang terjadi di negeri-negeri Muslim saat ini.

“Sesungguhnya Imam (khalifah) adalah perisai, orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya,” ujarnya, mengutip sebuah hadis shahih muttafaq ‘alayh.

 

 

 

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 19 =

Back to top button