Kilas Dunia

Pembebasan Palestina Harus Dilakukan Tentara Muslim

Direktur Kantor Media Pusat (CMO) Hizbut Tahrir Osman Bakhach menyatakan pembebasan Palestina harus dilakukan oleh tentara Muslim.

“Pembebasan Palestina harus dilakukan oleh tentara Muslim dan kewajiban kita adalah untuk membebaskan Palestina,” ujarnya dalam konferensi pers di sela-sela acara International Khilafah Conference Kuala Lumpur (IKCKL) 2017: Demokrasi Sistem Gagal, Khilafah Solusi Tunggal, Sabtu (9/12/2017) di Le Quadri Hotel, Kuala Lumpur.

Osman menegaskan, Palestina tidak bisa dibebaskan dengan konferensi, pernyataan, pertemuan organisasi Islam atau demonstrasi di sana sini.

“Jika para penguasa Turki, Yordania, Mesir menghalangi hal itu (pengerahan tentara Muslim melawan Israel, red.) maka mereka harus disingkirkan, dan seorang imam yang lurus harus diangkat dengan baiat dan kemudian memerintah tentaranya untuk membebaskan Palestina,” tegasnya.

Ia juga mengatakan permulaan dakwah Hizbut Tahrir pada 1950-an adalah respon terhadap kejatuhan umat. Di antaranya adalah: kebijakan kolonialis berupa pendudukan Palestina oleh Yahudi; kebijakan politik Barat yang memecah belah umat, yang sesuai dengan Perjanjian Sykes Pycot; pasca Perang Dunia II, setelah Barat menghancurkan Khilafah secara terstruktur dan kemudian penjajah Eropa memecah umat dengan cara meletakan sebuah negara Yahudi yang sesuai dengan Deklarasi Balfour.

Jadi, beber Osman, pembebasan Palestina memiliki kaitan dengan pendirian Khilafah dan berlanjutnya kehidupan Islami. Sejarah Palestina menunjukkan bahwa pendudukan Yahudi ini tidak akan terjadi melainkan karena pengkhianatan para penguasa Arab dan negara-negara Muslim. Singkatnya, Palestina dan Yerusalem harus dibebaskan dan cara satu-satunya adalah dengan mengerahkan pasukan Muslim.

Ia juga mengatakan istilah hukum internasional adalah mitos dan suatu kebohongan. “Apakah yang dimaksud dengan hukum internasional? Itu adalah keinginan negara-negara kolonial. Deklarasi Balfour tidak memiliki landasan apapun. Mereka mengatakan dengan menyamarkannya sebagai pengakuan. Hukum internasional ini adalah kebohongan karena bertentangan dengan hak kaum Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + eleven =

Back to top button