Kilas Dunia

Politisi Barat Master Standar Ganda

Desakan Presiden Amerika Serikat Joe Biden terhadap Uganda untuk segera mencabut Undang-Undang Antihomokseksual yang baru disahkan dengan alasan ‘pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia yang universal’ menunjukkan sebagai master standar ganda yang tidak menunjukkan rasa hormat bahkan pada perjanjian mereka sendiri terkait larangan ikut campur terhadap negara lain.

“Politisi Barat (termasuk Presiden Amerika Serikat Joe Biden) benar-benar master standar ganda yang tidak menunjukkan rasa hormat bahkan pada perjanjian mereka sendiri seperti Perjanjian Westphalia yang menetapkan penerimaan prinsip noncampur tangan dalam urusan internal negara berdaulat lainnya!” terang Aktivis Hizbut Tahrir Sya’ban Muallim sebagaimana diberitakan hizb-ut-tahrir.info, Senin (5/6/2023).

Menurut Sya’ban, banyak negara sekarang berada di bawah tekanan dari penguasa kolonial untuk mendorong agenda LGBTQ+. Kekuatan Barat tidak berhenti mencampuri urusan negara lemah atau bawahan dan bahkan dalam urusan negara satelit dengan berbagai alasan.

Campur tangan ini juga, menurut dia, sangat jelas dan telanjang sebagai kampanye luas dan masif yang dilakukan oleh kekuatan sekuler Barat – kekuatan liberal yang telah melegalkan homoseksualitas dan tampaknya diabadikan dalam tujuan kebijakan luar negeri mereka.

“Hal ini terwujud dalam pemaksaan pemberian hak LGBTIQ+ dan bantuan keuangan kepada negara-negara Dunia Ketiga,” jelasnya.

Bagaimana pun undang-undang yang dicapai atas dasar demokrasi yang telah memberi manusia hak untuk membuat hal-hal itu halal atau haram selain Allah SWT, menurut Sya’ban, bertentangan dengan Islam. Islam telah menyatakan dengan jelas bahwa pembuat undang-undang tidak lain adalah Allah SWT dan tidak seorang pun berhak menetapkan apa yang halal dan yang haram.

“Oleh karena itu, pernikahan sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT dan bukan karena undang-undang buatan parlemen,” tegasnya.

Jadi, tegas Sya’ban, memang pengesahan undang-undang yang melarang homoseksual dapat diterima secara positif oleh banyak orang, tetapi harus diperjelas bahwa parlemen yang sama di sisi lain telah melegalkan banyak hal-hal haram dan berdosa besar, seperti riba dan minum keras yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT.  [Joy dan Tim]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × five =

Back to top button