Pengantar

Pengantar [Konflik Agraria di Indonesia]

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, konflik agraria (lahan/tanah) di negeri ini sudah berlangsung lama. Puluhan tahun. Terjadi dan tersebar luas di banyak tempat. Dengan ribuan kasus. Yang terjadi sering konflik agraria itu melibatkan rakyat di satu sisi dan korporasi di sisi lain yang didukung oleh tangan-tangan kekuasaan. Apalagi saat ini, dengan adanya UU Omnibus Law, atas nama investasi, para pemilik modal bisa secara mudah dan leluasa mendapatkan konsesi ribuan bahkan ratusan ribu hektar lahan. Sering hal itu tanpa harus mengeluarkan uang banyak. Tak peduli lahan yang mereka kemudian kuasai asalnya adalah tanah ulayat (adat) atau tanah yang ratusan tahun didiami oleh rakyat. Kasus Rempang baru-baru ini hanyalah secuil contohnya. Bagaimana masyarakat Rempang dipaksa untuk meninggalkan tanah nenek moyang mereka. Mereka digusur secara semena-mena melalui tangan aparat negara. Semata-mata untuk memenuhi kerakusan para pemilik modal asing dan aseng.

Betapa kompleksnya konflik agraria di negeri ini menunjukkan kegagalan UU atau aturan yang ada dalam mengatur kepemilikan tanah/lahan. Apalagi UU/aturan yang ada sering lebih berpihak kepada oligharki dan mengorbankan rakyat. Penguasaan lebih dari 60% lahan di Indonesia oleh sekelompok oligharki/para pemilik modal yang tak lebih 1% saja dari penduduk negeri ini menunjukkan betapa tidak adilnya UU/aturan yang ada. Pada saat yang sama, lebih dari 90% rakyat hanya menguasai sedikit sekali lahan di negeri ini. Inilah kezaliman khas sistem kapitalis. Siapa yang kuat, dialah yang berkuasa. Adapun rakyat selalu tersisih dan menderita.

Karena itu tentu diperlukan UU/aturan baru dalam mengatur kepemilikan lahan/tanah di Indonesia. Aturan tersebut adalah aturan agraria Islam. Dalam hal ini, Islam memiliki seprangkat aturan agraria yang berkeadilan, praktis dan berpihak kepada semua. Tak akan ada pihak yang terzalimi. Semua pihak berpeluang mendapatkan lahan secara adil dan sesuai dengan kemampuannya mengelola lahan yang ada.

Itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 4 =

Back to top button