Soal Jawab

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Awal dan Akhir Ramadhan?

Soal:

Bagaimana menyikapi perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan di negeri-negeri kaum Muslim?

 

Jawab:

Para fuqaha’ dari berbagai mazhab sepakat, bahwa wajib berpuasa pada Bulan Ramadhan dengan melihat hilal Ramadhan.1 Ini didasarkan pada QS al-Baqarah [2] ayat 185, juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ، وَ أَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Berpuasalah kalian karena melihat hilal Ramadhan dan berhari rayalah kalian karena melihat hilal Syawal (HR Muslim).

 

Perbedaan itu terjadi dalam konteks ketika hilal tampak di sebuah wilayah, sementara di wilayah lain tidak tampak. Apakah yang tidak tampak harus mengikuti yang tampak atau tidak? Dalam konteks ini ada empat pendapat.

Pertama: Jika hilal telah tampak di sebuah wilayah, seluruh negeri wajib menggunakan rukyat ini. Karena itu semuanya wajib melaksanakan puasa berdasarkan rukyat tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi, Hanbali dan dipilih oleh Laits bin Saad. Ini sebagian redaksi dari pendapat mereka:

  • Menurut mazhab Hanafi:2“Jika di sebuah wilayah telah terbukti adanya hilal, itu mengikat semua orang sehingga penduduk di wilayah Timur harus mengikuti rukyat penduduk di wilayah Barat.”
  • Menurut Mazhab Hanbali:3“Jika penduduk suatu wilayah telah melihat adanya hilal, semua orang wajib berpuasa. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai puasa bagi orang yang melihatnya. Adapun orang yang tidak melihatnya, jika tempat-tempat terbitnya bulan itu disepakati [berlaku bagi mereka], mereka juga wajib berpuasa. Namun, jika tempat-tempat terbitnya bulan itu diperselisihkan [tidak berlaku bagi mereka], maka yang benar menurut mazhab kami, adalah juga wajib berpuasa.”

Yang berpendapat sama adalah sebagian pengikut mazhab Maliki dan Syafii. Dalam kitab al-Muntaqa, dinyatakan:4 “Jika penduduk Bashrah telah melihat hilal Ramadhan, kemudian berita tersebut sampai kepada penduduk Kufah, Madinah dan Yaman, maka yang diriwayatkan oleh Ibn al-Qasim dan Ibn Wahab dari Imam Malik menyatakan: Mereka wajib berpuasa, atau mengganti, jika tertinggal dalam menunaikannya.

 

  • Menurut Mazhab Syafii:5“Yang lain berpendapat: Jika di suatu wilayah telah terlihat hilal, seluruh wilayah wajib berpuasa. Ini merupakan pendapat al-Qadhi Abu Thayyib dan ar-Rayyani. Ia berkata, “Ini merupakan lahiriahnya mazhab. Pendapat ini dipilih oleh semua pengikut kami.” Riwayat ini diceritakan oleh al-Baghawi dari as-Syafii sendiri.”

 

Dalil-dalil yang digunakan mazhab ini adalah al-Quran, as-Sunnah dan nalar. Dalil al-Quran adalah firman Allah SWT berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ

Siapa saja di antara kalian yang melihat bulan [Ramadhan], hendaknya berpuasa (QS al-Baqarah [2]: 185).

 

Maknanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Jarir at-Thabari: “Siapa saja yang mendapati bulan Ramadhan, sementara dia mukim di rumahnya [tidak bepergian], dia wajib berpuasa di sepanjang bulan itu.” 6

Dalil hadis adalah sabda Rasulullah saw.:

صوموا لرؤيته، وأفطِروا لرؤيته. فإن غمِّي عليكم الشهر فعدوا ثلاثين

Berpuasalah kalian karena melihat hilal Ramadhan dan berhari rayalah kalian karena melihat hilal Syawal. Jika kalian diselimuti mendung, hendaknya kalian hitung [genapkan] menjadi tiga puluh hari (HR Muslim).

 

Dalam kitab Kasyaf al-Qana’ dinyatakan:7 “Seruan ini berlaku untuk seluruh umat. Karena itu ketika telah terbukti rukyat hilal di sebuah negeri, seluruh wilayah wajib mengambil rukyat ini. Penarikan kesimpulan ini diambil dari fakta bahwa seruan ini diarahkan kepada penduduk seluruh negeri. Ketika rukyat tersebut telah terbukti di sebuah negeri, semua orang yang berada di negeri tersebut wajib berpuasa.”

Selain nas-nas di atas, secara empiris sekarang terbukti, bahwa selisih waktu antara satu wilayah dengan wilayah lain maksimal 11 jam. Karena itu jika di sebuah wilayah telah terbukti berhasil melakukan rukyat hilal, maka wilayah yang lain pada waktu yang sama bisa mengetahuinya. Semuanya berkat kecanggihan teknologi informasi yang ada saat ini.

Kedua: Ini merupakan pendapat yang mu’tamad di kalangan mazhab Maliki. Intinya, hilal itu, jika telah tampak di suatu wilayah, maka wilayah yang dekat maupun jauh wajib berpuasa. Adapun wilayah yang jauh sekali tidak harus mengambil rukyat ini.

Dasar yang mereka gunakan adalah dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat pertama. Hanya saja, mereka mengecualikan wilayah yang jauh sekali, dengan dalil Ijmak [ulama]. Dalam kitab Mawahib al-Jalil, disebutkan, kesimpulannya: “Sesungguhnya hukum tentang ketetapan Ramadhan itu berlaku meliputi semua orang yang telah dinukil kepada mereka [berita ketetapannya]. Jika ketetapan tersebut dinukil melalui dua saksi yang adil, atau dinukil dengan jumlah yang melimpah. Mereka sepakat bahwa yang jauh tidak wajib mengikuti rukyatnya, seperti wilayah Andalusia dengan Khurasan.” 8

Ketiga: Jika hilal telah tampak di sebuah wilayah, maka wajib berpuasa, khususnya bagi wilayah yang berdekatan, bukan yang jauh. Ini merupakan pendapat Jumhur Syafii, mazhab Hanbali, juga sebagian mazhab Hanafi dan Maliki.

  • Menurut mazhab Syafii: “Jika mereka telah melihat hilal Ramadhan di sebuah wilayah, tetapi mereka tidak hilal di tempat lain, kalau wilayah-wilayah itu berdekatan, maka hukum keduanya dihukumi hukum satu wilayah. Penduduk di wilayah lain tersebut wajib berpuasa. Tidak ada perbedaan pendapat. Jika keduanya berjauhan, ada dua pendapat yang masyhur dengan dua pendekatan. Yang paling benar adalah penduduk wilayah lain tadi tidak wajib berpuasa.” 9
  • Pendapat mazhab Hanbali: “Jika penduduk di suatu wilayah telah melihat hilal, seluruh manusia wajib berpuasa. Tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban berpuasa, bagi siapa saja yang melihatnya. Adapun bagi yang tidak melihatnya, jika tempat terbitnya bulan itu disepakati, maka mereka wajib berpuasa. Jika tempat terbitnya bulan tadi berbeda, maka pendapat mazhab yang sahih juga menyatakan, wajib berpuasa. Ada yang berpendapat, bahwa itu mengikat penduduk yang tempat terbitnya bulan berdekatan. Pendapat ini dipilih guru kami, Syaikh Taqiyuddin. Dalam kitab Al-Furu’, berkata guru kami, maksudnya Syaikh Taqiyuddin, “Tempat terbitnya bulan itu berbeda mengikuti kesepakatan ahli ilmu. Jika sama maka wajib berpuasa. Jika tidak maka tidak wajib.” 10
  • Pendapat mazhab Hanafi: “Perbedaan tempat terbitnya bulan itu tidak bisa dijadikan patokan. Ada yang mengatakan, “Bisa dijadikan patokan.” Pendapat yang hampir mirip, “Perbedaan itu bisa dijadikan patokan. Sebab, setiap kaum itu diseru berdasarkan apa yang ada pada mereka. Mengenai perbedaan hilal dan sinar matahari itu jelas mengikuti perbedaan wilayah.” 11
  • Pendapat mazhab Maliki: Ibn ‘Abd al-Barr menyatakan, bahwa sebagian ulama’ mengakui perbedaan tempat terbitnya bulan sebagai faktor penentu. Sebagian yang lain menyatakan, perbedaan itu tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Beliau kemudian menyatakan: “Pendapat pertama itu kami ambil. Alasannya, karena di sana ada hadis marfu’, yaitu hadis hasan yang harus dijadikan hujjah. Itu merupakan pendapat sahabat senior, yang tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihinya. Juga pendapat sekelompok Tabi’in.”12

 

Keempat: Pendapat yang menyatakan, bahwa masing-masing wilayah mempuanyai tempat terbit bulan sendiri-sendiri. Pendapat ini dinyatakan oleh Ikrimah, budak Ibn ‘Abbas, al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar as-Shiddiq, Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar bin al-Khaththab dan Ishaq bin Rahawih.

Menurut mereka, setiap negeri mempunyai rukyat sendiri-sendiri. Negeri ini tidak terikat dengan rukyat negeri yang lain. Argumentasi dan dalil mereka adalah hadis Kuraib yang masyhur itu.13

 

Kesimpulan dan Tarjih

Pendapat para fuqaha’ tentang tempat terbitnya bulan [mathla’] itu bisa dikembalikan pada dua aspek:

  • Pendapat yang menolak perbedaan mathla’. Karena itu, jika di suatu tempat sudah terlihat hilal maka berlaku bagi seluruh wilayah. Ini pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Hanafi, Hanbali dan dipilih oleh al-Laits bin Saad. Diceritakan oleh al-Baghawi dari as-Syafii. Pendapat ini juga dijadikan pendapat al-Qadhi Abu Thayyib dan ar-Rayyani. Beliau menyatakan, ini merupakan pendapat dhahirnya mazhab. Juga dipilih oleh semua ashhab Ini yang diriwayatkan oleh Ibn al-Qasim, Ibn Wahab dari Malik. Bisa juga kami tegaskan, ini merupakan pendapat mazhab Maliki, setelah terbukti tidak adanya bukti tentang ijmak yang menyepakati tidak wajibnya wilayah yang jauh mengikuti rukyat hilal.
  • Pendapat yang mengakui perbedaan mathla’. Konsekuensinya, penduduk yang tidak melihat hilal tidak wajib berpuasa dengan mengikuti rukyat penduduk di wilayah lain, kecuali jika berdekatakan. Ada sebagian yang kemudian menentukan batas mathla’ bulan dan matahari. Ada juga yang menentukan mengikuti wilayah. Ada yang mengikuti jarak qashar dalam safar. Pendapat ini merupakan pendapat Jumhur mazhab Syafii, salah pendapat mazhab Hanbali, serta diambil oleh sebagian mazhab Hanafi dan Maliki. Bisa kita masukkan di sini pendapat Ikrimah, al-Qasim, Salim dan Ishaq.

 

Kesimpulannya, kedua perdebatan di atas adalah masalah ijtihadiah. Kedua-duanya mempunyai argumentasi dan dalil yang sama-sama kuat. Hanya saja, dari kedua pendapat ini, pendapat yang menyatakan, satu mathla’ untuk seluruh wilayah itu lebih kuat, dari dua aspek:

Pertama, keumuman dalil dan khithab-nya yang berlaku untuk seluruh manusia dan wilayah, tanpa batasan manusia dan wilayah tertentu.

Kedua, hadis Kuraib dari Ibn ‘Abbas adalah hadits mawquf, bukan hadis marfu’. Artinya, “Beginilah kami diperintahkan oleh Nabi.” Itu adalah kesimpulan Ibn ‘Abbas yang beliau pahami dari Nabi saw. Sebagaimana dalam kasus hadis ‘Aisyah tentang jabat tangan, “Nabi tidak pernah bersalaman dengan perempuan lain.” Itu adalah kesimpulan ‘Asiyah tentang Nabi saw.

Ketiga, fakta ilmiah yang lebih menguatkan satu mathla’ untuk seluruh dunia, dan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat. Karena itu kejadian yang dialami oleh Kuraib zaman Muawiyah yang berbeda puasanya, antara Madinah dan Syam, tidak terjadi lagi, karena kecepatan informasi.

Hanya saja, faktanya perbedaan ini nyatanya saat ini masih terjadi. Perbedaan saat ini sebenarnya bisa mudah diselesaikan kalau kaum Muslim mempunyai imam yang menyatukan pendapat mereka. Ketiadaan imam inilah yang menjadi faktor utama hingga saat ini perbedaan pendapat ini tidak bisa disatukan.

WalLâh a’lam wa ahkam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

1        Al-Mardawi memberikan komentar, “Tidak ada perselisihan tentang wajibnya puasa, bagi siapa saja yang melihatnya [hilal].” Lihat, al-Mardawi, al-Inshaf, ed. At-Turki, cet. 1419 H/1998 M, Juz VII/335.

2        Ibn al-Humam, Fath al-Qadir, cet. 1397 H/1977 M, Juz II/243. Bahkan, Ibn ‘Abidin menyatakan, “Pendapat ini merupakan pendapat yang muktamad [kuat dan menjadi patokan] menurut kami.”  Lihat, Lihat, Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Radd al-Mukhtar, Juz II/393.

3        Lihat, al-Mardawi, al-Inshaf, ed. At-Turki, cet. 1419 H/1998 M, Juz VII/335-336; Ibn Qudamah, al-Mughni, ed. At-Turki, cet. 1417 H/1997 M, Juz IV/328.

4        Al-Baji, al-Muntaqa: Syarah al-Muwatha’, Dar al-Kitab al-Islami, Juz II/37.

5        Al-Iraqi, Tharh at-Tatsrib, Dar al-Fikr al-Arabi, Juz IV/116.

6        At-Thabari, Jami’ al-Bayan, Juz II/146.

7        Al-Bahuti, Kasyafu al-Qana’, Juz II/303; Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Juz IV/123.

8        Al-Hatthab, Mawahib al-Jalil, Juz III/284; Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Juz IV/123; Ibn Juzzi, al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 89.

9        An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Juz VI/280-281.

10      Al-Mardawi, al-Inshaf, Juz VII/335-336.

11      Al-Zaila’i, Tabyin al-Haqa’iq, Juz I/321; Syarah Fath al-Qadir, Juz II/213.

12      Ibn ‘Abd al-Barr, at-Tamhid lima fi al-Muwatha’ min al-Ma’ani wa al-Asanid, Al-Faruq al-Haditsiyah, cet. 1422 H, Juz VII/159-160; al-Muntaqa, Juz II/37.

13      Muslim, Shahih Muslim, hadits no. 1087; Imam an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz VII/197.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − 7 =

Back to top button