Soal Jawab

Hukum Pembuktian Terbalik

Soal:

Terkait dengan fenomena meningkatnya kekayaan para pejabat selama Pandemi, yang mengalami peningkatan lebih dari 70 persen, bagaimana pandangan Islam terkait dengan pembuktian terbalik? Apakah boleh dilakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan kekayaan mereka?

 

Jawab:

Sebelum membahas fenomena tersebut, ada beberapa hal yang harus dipahami: Pertama, status pejabat negara, dalam hal ini, yang termasuk dalam ketegori hukkam (penguasa), seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan sejenisnya. Dalam pandangan Islam, status mereka bukan Ajîr [buruh]. Pasalnya, mereka statusnya tidak melakukan akad ijârah [kontrak kerja] dengan rakyat. Karena itu, mereka tidak mendapatkan ujrah [upah atau gaji], tetapi ta’wîdh [kompensasi].

Kedua, status wakil rakyat. Mereka hukum asalnya bukan hukkâm, tetapi wakil, yang mewakili aspirasi rakyat. Mereka boleh digaji dengan akad wakâlah bi al-ujrah [akad mewakili dengan upah]. Meski, upahnya dalam hal ini tidak meliputi seluruh pendapat yang mereka peroleh, sebagaimana dalam sistem saat ini.

Ketiga, status pegawai negara, di luar dua kategori di atas. Mereka statusnya adalah Ajîr [buruh/pegawai], yang melakukan akad ijârah dengan negara, yang mendapat ujrah [gaji atau upah] karena status mereka memberikan jasa yang dibenarkan oleh syariah.

Di luar kompensasi dan gaji yang mereka dapatkan, status pendapatan mereka itu bisa disebut ghulul [harta haram], baik yang bersumber dari suap [risywah] maupun hadiah yang lain. Status suap dan hadiah ini, sama-sama dinyatakan haram oleh Nabi saw.

لَعَنَ الله الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشَ الَّذِي يَمْشِى بَيْنَهُمَا

Allah telah melaknat orang yang menyuap, dan mendapatkan suap, serta perantara yang menjadi perantara di antara keduanya (HR Al-Hakim dari Tsauban).

 

Dalam riwayat lain:

لَعَنَ رَسُوْلُ الله الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشَ الَّذِيْ يَمْشِى بَيْنَهُمَا

Allah telah melaknat orang yang menyuap, dan mendapatkan suap, serta perantara yang menjadi perantara di antara keduanya (HR al-Hakim dari Abu Hurairah).

 

Risywah didefinisikan oleh al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani:1

فَالرِّشْوَة هِيَ الْمَالُ الَّذِيْ يُعْطَى مِنْ أَجْلِ قَضَاء مَصْلَحَةٍ يَجِبُ عَلَى اْلآخِذِ قَضَاؤُهَا، أَوْ قَضَاء مَصْلَحَة بِعَدَمِ قِيَامِ اْلآخِذِ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِ مِنْ عَمَلٍ، سَوَاء أَكَانَتْ الْمَصْلَحَة جَلْبَ مَنْفَعَةٍ، أَوْ دَفْعَ مَضَرَّةٍ، وَسَوَاء أَكَانَتْ الْمَصْلَحَةُ حَقًا أَمْ بَاطِلا

Suap adalah harta yang diberikan untuk memenuhi kemaslahatan yang ditunaikan oleh orang yang mendapatkan suap, atau memenuhi kemaslahatan dengan tidak mengerjakan tugas [pekerjaan] yang seharusnya wajib dikerjakan oleh orang yang mendapatkan suap. Baik kemaslahatan itu berupa terwujudnya manfaat atau mencegah madarat. Baik kemaslahatan itu haq atau batil.

 

Suap hukumnya haram, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits riwayat al-Hakim di atas, baik dari Abu Hurairah maupun Tsauban. Selain suap, hadiah juga haram. Bedanya, hadiah diberikan kepada penguasa dan sejenisnya, oleh orang yang mempunyai kepentingan, bukan sebagai kompensasi untuk memenuhi kemaslahatan, tetapi karena yang diberi hadiah adalah orang yang mengurus kemaslahatan tersebut, baik langsung maupun tidak. Misalnya, diberikan kepada anak, istri atau saudaranya.

Ini sebagaimana kasus Ibn Lutbiyyah:

اسْتَعْمَلَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ رَجُلًا علَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ، قالَ: هذا مَالُكُمْ وهذا هَدِيَّةٌ. فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: فَهَلَّا جَلَسْتَ في بَيْتِ أبِيكَ وأُمِّكَ، حتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا، فَحَمِدَ اللَّهَ وأَثْنَى عليه، ثُمَّ قالَ: أمَّا بَعْدُ، فإنِّي أسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنكُم علَى العَمَلِ ممَّا ولَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتي فيَقولُ: هذا مَالُكُمْ وهذا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي، أفلا جَلَسَ في بَيْتِ أبِيهِ وأُمِّهِ حتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ، واللَّهِ لا يَأْخُذُ أحَدٌ مِنكُم شيئًا بغيرِ حَقِّهِ إلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَومَ القِيَامَةِ،

Rasulullah saw. pernah mengangkat seseorang menjadi pejabat, untuk mengambil zakat Bani Sulaim. Dia disebut Ibnu Lutbiyyah. Ketika dia datang, Nabi menanyai dia. Dia berkata, “Ini harta milikmu dan ini hadiah.” Rasulullah saw. bersabda, “Tidakkah kamu duduk di rumah ibu dan bapakmu, sampai hadiahmu datang kepadamu, jika kamu memang benar.” Baginda kemudian berpidato kepada kami, memuji dan memuja Allah, lalu bersabda, “Amma Ba’du, aku telah mengangkat salah seorang di antara kamu untuk melakukan tugas, yang telah diamanahkan oleh Allah kepadaku. Kemudian dia datang dan berkata, “Ini hartamu, dan ini hadiah yang dihadiahkan kepadaku. Apakah dia tidak sebaiknya duduk di rumah ayah dan ibunya, hingga hadiahnya datang kepadanya. Demi Allah, salah seorang di antara kalian, tidak mengambil sedikit pun dengan cara yang tidak benar, kecuali dia pasti menemui Allah, dimana dia akan memikulnya pada Hari Kiamat.  (HR Bukhari).

 

Ini status hadiah yang diharamkan. Hadiah yang diperoleh pejabat, baik diberikan langsung, maupun tidak, karena jabatannya. Hadiah dan suap ini berbeda dengan gaji. Karena gaji atau kompensasi itu diberikan sebagai kompensasi dari tugas atau pekerjaan yang memang tidak wajib dia laksanakan. Ketika dia mengerjakan, maka dia diberi gaji atau kompensasi.2

Tindakan Nabi saw. yang memeriksa pejabatnya ini kemudian diikuti oleh para Khalifah setelahnya. Karena itu pada zaman Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., beliau menerapkan kebijakan pembuktian terbalik, baik dengan cara mengirim mata-mata maupun atas laporan dari rakyatnya.

Dalam kitab Al-Amwal, karya Abu ‘Ubaid, disebutkan, ketika ‘Amru bin as-Sha’q melihat harta para pejabat itu bertambah, maka fenomena itu tidak bisa diterima, hingga disampaikan kepada ‘Umar bin al-Khaththab. Akhirnya, ‘Umar mengirim utusan untuk menemui mereka, di antara Sa’ad dan Abu Hurairah. ‘Umar membagi harta mereka menjadi separuh diserahkan kepada negara, separuh diserahkan kepada mereka.3

Bahkan sikap ‘Umar kepada Abu Hurairah ra. begitu keras:

قَالَ لِي عُمَرُ: يَا عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّ الْإِسْلَامِ خُنْتَ مَالَ اللَّهِ، قَالَ: قُلْتُ: لَسْتُ عَدُوَّ اللَّهِ، وَلَا عَدُوَّ الْإِسْلَامِ، وَلَكِنِّي عَدُوُّ مَنْ عَادَاهُمَا، وَلَمْ أَخُنْ مَالَ اللَّهِ، وَلَكِنَّهَا أَثْمَانُ إِبِلِي، وَسِهَامٌ اجْتَمَعَتْ. قَالَ: فَأَعَادَهَا عَلَيَّ وَأَعَدْتُ عَلَيْهِ هَذَا الْكَلَامَ، قَالَ: فَغَرَّمَنِي اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا، قَالَ: فَقُمْتُ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ، فَقُلْتُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَرَادَنِي عَلَى الْعَمَلِ، فَأَبَيْتُ عَلَيْهِ

Umar pernah mengatakan kepadaku, “Wahai musuh Allah, dan musuh Islam. Kamu telah mengkhianati harta Allah! Abu Hurairah menjawab, “Aku  berkata, “Aku bukan musuh Allah dan musuh Islam, tetapi aku adalah musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku juga tidak mengkhianati harta Allah. Tetapi semuanya itu merupakan harga dari untaku dan keuntungan yang aku kumpulkan.” Beliau berkata, “Dia mengem-balikannya kepadaku, dan aku membalas ucapan ini kepadanya.” Dia mendendaku 12,000.” Besoknya, aku menunaikan shalat, lalu aku berdoa, “Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.” Ketika dia ingin mengangkat aku kembali untuk menunaikan tugas setelah itu, maka aku pun tidak mau.” (HR al-Hakim).

 

Dalam kitab Al-Amwal disebutkan, harta Abu Hurairah itu bertambah, karena untanya beranak pinak, pendapatannya dan keuntungannya pun bertambah. Itu yang menjadi penyebabnya, bukan karena suap, hadiah, apalagi korupsi.4  Karena itu, dalam khazanah fikih kemudian dikenal kaidah, “Min Aina Laka Hadza [dari mana kamu mendapatkan ini]?” Kata-kata yang pertama kali dinyatakan oleh ‘Umar bin al-Khaththab.

Selain riwayat di atas, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mausu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, ada laporan yang sampai ke telinga Amirul Mukminin tentang walinya di Mesir, ‘Amru bin al-‘Ash ra. karena hartanya bertambah. Beliau akhirnya mengirim mata-mata untuk memastikan keadaan mereka. Karena itu, merupakan kebiasaan ‘Umar bin al-Khaththab, ketika mengangkat seseorang menjadi pejabat, beliau akan mencatat hartanya, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Kanz al-‘Ummal, karya ‘Ala’uddin al-Hindi.5 Dicatat, kemudian dihitung, setelah itu diaudit.6

Berdasarkan nash-nash, dan ijmak shahabat yang dilakukan di zaman ‘Umar bin al-Khatthab, tentang mekanisme pembuktian terbalik, atau apa yang dikenal dengan prinsip, “Min Aina Laka Hadza [dari mana kamu mendapatkan ini]?” maka seharusnya kekayaan pejabat yang diperoleh, terutama di masa Pandemi, diaudit. Dimulai dari laporan kekayaan tiap tahun, kemudian dihitung pertambahannya. Jika ada pertambahan yang tidak wajar, atau masuk akal, maka bisa dimintai pertanggungjawaban.

Itulah cara yang dilakukan oleh Amirul Mukminin, terlebih di saat Pandemi. Sebagaimana ‘Umar melakukan audit terhadap unta yang dibeli oleh ‘Abdullah bin ‘Umar, di saat paceklik. Meski hartanya itu didapatkan dengan cara yang sah, tetapi tidak layak, karena sedang susah dan hidup menderita.

WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

1, 2    Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cetakan V, 1424 H/2003 M, Juz II/334.

3        Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cetakan V, 1424 H/2003 M, Juz II/334-35.

4        Al-Imam al-Hafidz Abu ‘Ubaid, Kitab al-Amwal, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1406 H/1986 M, hal. 282.

5        Al-Imam al-Hafidz Abu ‘Ubaid, Kitab al-Amwal, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1406 H/1986 M, hal. 282.

6        Al-‘Allamah ‘Ala’uddin al-Hindi, Kanzu al-‘Ummal, hadits no. 11421, dinukil dari Ibn Sa’ad, Thabaqat al-Kubra.

7        Al-‘Allamah Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Jie, Mausu’ah Fiqh ‘Umar bin al-Khatthab, Dar an-Nafais, Beirut, cetakan V, 1418 H/1997 M, hal. 145.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × five =

Back to top button