Tafsir

Shalat Malam Rasulullah saw dan Para Sahabat (2)

(Tafsir QS al-Muzzammil [73]: 20)

۞إِنَّ رَبَّكَ يَعۡلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدۡنَىٰ مِن ثُلُثَيِ ٱلَّيۡلِ وَنِصۡفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحۡصُوهُ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرۡضَىٰ وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنۡهُۚ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقۡرِضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗاۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيۡرٗا وَأَعۡظَمَ أَجۡرٗاۚ وَٱسۡتَغۡفِرُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمُۢ  ٢٠

Sungguh Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Nabi Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya. (Demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama dirimu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kalian tidak dapat menghitungnya. Lalu Dia kembali (memberi keringanan) kepada diri kalian. Oleh karena itu, bacalah oleh kalian (ayat) al-Quran yang mudah (bagi kalian). Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit, ada yang lain yang berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah, dan ada yang lain yang berperang di jalan Allah. Karena itu bacalah oleh kalian apa yang mudah (bagi kalian) dari al-Quran. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kalian perbuat untuk dirimu niscaya kalian peroleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Mohonlah ampunan kepada Allah. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS al-Muzzammil [73] 20)

 

Sebelumnya dalam ayat ini telah diterangkan tentang ketiadaan pengetahuan bagi manusia tentang waktu malam dan siang. Karena itu Allah SWT pun meringankan kepada mereka dengan tidak mewajibkan mereka mengerjakan shalat malam. Status hukum syariah ibadah tersebut adalah nâfilah atau sunnah.

Berikutnya Allah SWT mempertegas kembali ketetapannya tentang shalat malam tersebut, lalu disertakan penjelasan tentang alasan ketetapan tersebut.

 

Tafsir Ayat

Allah SWT berfirman:

فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ ٢٠

Oleh karena itu, bacalah (ayat) al-Quran yang mudah (bagi kalian).

 

Huruf al-fâ‘ dalam ayat ini berguna untuk menerangkan.1 Maknanya: Jika perkaranya telah jelas bagi kalian maka bacalah al-Quran yang mudah bagi kalian.

Kata [اقْرَءُوْا] merupakan fi’l al-amri (kata perintah) dari kata: [القِرَاءَة] (membaca). Dalam konteks ayat ini, terdapat perbedaan pendapat tentang makna kata tersebut. Pertama: Kata tersebut bermakna membaca itu sendiri. Dengan demikian maknanya, “Karena itu bacalah dalam shalat malam kalian bacaan yang ringan bagi kalian.”2

As-Suddi berkata, “Membaca seratus ayat.”

Kaab juga berkata, “Siapa saja yang membaca pada malam hari seratus ayat, dia termasuk orang-orang yang taat.”3

Menurut Syihabuddin al-Alusi, orang yang berpendapat demikian mengatakan bahwa Allah SWT telah memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak mengerjakan shalat malam dan memerintahkan membaca sesuatu dari al-Quran pada malam hari. Seolah dikatakan, “Dia telah memaafkan kalian dan memberikan rukhshah (keringanan) untuk tidak mengerjakan shalat malam. Karena itu bacalah yang mudah dari al-Quran jika kalian merasa berat untuk shalat. Sebabnya, ini bukan sesuatu yang memberatkan. Dengan membaca al-Quran, kalian akan mendapatkan pahala shalat.4

Ada juga yang menafsirkan dengan: membaca al-Quran dalam shalat. Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Karena itu bacalah oleh kalian apa yang mudah dari al-Quran dalam shalat malam kalian!”5

Penjelasan yang sama juga dikemukakan asy-Syaukani.6

Kedua: Kalimat tersebut bermakna shalat. Dengan demikian makna ayat ini adalah: “Karena itu shalatlah kalian yang mudah kalian kerjakan.”7

Shalat diungkapkan dengan al-qirâ‘ah (membaca), sebagaimana shalat juga disebut dengan berbagai rukun yang lainnya.8 Ini sebagaimana pada awal surat ini yang menyebut shalat dengan al-qiyâm (berdiri). Demikian pula dalam ayat lainnya shalat disebut dengan ar-rukû‘ (rukuk), sebagaimana dalam firman Allah SWT:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱرۡكَعُواْ لَا يَرۡكَعُونَ  ٤٨

Jika dikatakan kepada mereka, “Rukuklah,” Mereka tidak mau rukuk (QS al-Mursalat [77]: 48).

 

Makna [ارْكَعُوْا] (rukuklah kalian) dalam ayat ini adalah: [صَلُّوا] (shalatlah kalian).9 Shalat juga disebut qur‘ân (membaca al-Quran). Ini sebagaimana terdapat dalam firman-Nya:

وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ إِنَّ قُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِ كَانَ مَشۡهُودٗا  ٧٨

(Laksanakan pula shalat) subuh. Sungguh shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (QS al-Isra‘ [17]: 78).

 

Makna firman-Nya: [وَقُرْآن الْفَجْر] di sini adalah [صَلَاة الصُّبْح] (shalat subuh).10 Menurut Muhammad Ali ash-Shabuni, shalat disebut bacaan al-Quran karena termasuk rukun shalat. Dengan demikian perintah membaca al-Quran yang mudah dalam ayat ini (QS al-Muzzammil  [73]: 20) bermakna: “Karena itu lakukanlah shalat malam semampu kalian.” 11

Penyebutan shalat dengan membaca al-Quran itu merupakan majâz mursal. Dalam hal ini, termasuk dalam ithlâq al-ju‘iyy wa irâdat al-kull (mengungkapkan bagian, sementara yang dimaksudkan adalah keseluruhan). Disebutkan juz‘iyyah (sebagian), yakni al-qirâah, sedangkan yang dimaksudkan adalah semuanya, yakni shalat.12

Kemudian Allah SWT menyebutkan sebab-sebab keringanan, alasan atau hikmah keringan tersebut dengan firman-Nya:

عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرۡضَىٰ ٢٠

Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit.

 

Kata [مَّرْضى] merupakan bentuk jamak dari kata [مَرِيْض] (yang sakit), seperti halnya kata [قَتْلَى] bentuk jamak dari kata [قَتِيْل] (yang dibunuh).

Diberitakan bahwa Allah SWT mengetahui bahwa di antara kalian ada yang sakit sehingga tidak mampu shalat malam.13 Karena itu Allah meringankan kalian sebagai rahmat kepada kalian.14 Dengan kata lain, karena di antara kalian ada orang-orang yang sakit, maka shalat malam tidak diwajibkan atas kalian.

Kemudian disebutkan:

وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ ٢٠

Yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah.

 

Huruf al-wâwu merupakan ‘athf. Dengan demikian ayat ini memberitakan bahwa selain ada orang-orang yang sakit, ada juga kaum lainnya yang juga mengalami kesulitan dan keberatan dalam mengerjakan shalat malam. Mereka adalah orang-orang yang bepergian untuk mencari anugerah dan rezeki Allah yang mereka butuhkan dalam kehidupan mereka sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban shalat malam.15

Dalam ayat ini disebutkan: [يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ]. Frasa tersebut bermakna [يَسِيرُونَ فِي الْأَرْضِ] (mereka berjalan di muka bumi). Menurut Ar-Raghib al-Asfahani, frasa [الضَّرْبُ في الأَرْضِ] berarti [الذّهاب فيها] (bepergian di muka bumi) dan memukulinya dengan kaki. Makna tersebut juga terkandung dalam firman Allah SWT:

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ ١٠١

Jika kalian bepergian di bumi (QS al-Nisa‘ [4]: 101).

 

Juga firman-Nya:

وَقَالُواْ لِإِخۡوَٰنِهِمۡ إِذَا ضَرَبُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ ١٥٦

Mereka berbicara tentang saudara-saudaranya jika  mereka mengadakan perjalanan di bumi (QS Ali Imran [3]: 156).16

 

Disebutkan dalam ayat ini bahwa orang-orang yang mengadakan perjalanan di muka bumi itu dalam rangka [يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ الله] (mencari karunia Allah SWT). Maknanya, mereka mencari rezekiNya.17 Penyebutan [الِابْتِغَاءُ مِنْ فَضْلِ الله] dengan makna mencari rezeki juga disebutkan dalam firman Allah SWT:

لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ ١٩٨

Bukanlah suatu dosa bagi kalian mencari karunia dari Tuhan kalian (pada musim haji) (QS al-Baqarah [2]: 198).

 

Maknanya, melakukan perdagangan selama haji. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan adh-dharb fî al-ardh dalam ayat ini (QS al-Muzzammil [73]: 20) adalah mengadakan as-safar (bepergian) dalam rangka perniagaan. Sebabnya, perjalanan dalam safar sebagian besar dilakukan pada malam hari, dan kadang juga dilakukan pada siang hari, sehingga musafir membutuhkan tidur pada siang hari.18

Kemudian Allah SWT berfirman:

وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ ٢٠

..serta yang lain berperang di jalan Allah.

 

Selain itu, ada pula orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT. Mereka adalah para pejuang yang berperang di jalan-Nya untuk meninggikan kalimat-Nya dan menyebarluaskan agama-Nya.19

Semua keadaan yang disebutkan itu menerangkan berbagai bentuk kesulitan dalam mengerjakan shalat malam.20

Ada tiga perkara yang menjadi kendala untuk mengerjakan shalat. Pertama, berkenaan dengan gangguan kesehatan. Ketika seseorang menderita sakit, hal itu menyebabkan kesulitan dan keberatan dalam mengerjakan shalat malam tersebut.

Kedua, berkenaan dengan kesibukan dalam mencari dan memenuhi kebutuhan hidup. Hal itu kadang mengharuskan seseorang harus menempuh perjalanan jauh yang melelahkan. Keadaan tersebut menuntut istirahat dan tidur pada malam hari. Jika banyak terjaga maka esoknya akan semakin kelelahan. Kian panjang perjalanan, kian berat baginya untuk mengerjakan shalat malam.

Ketiga, orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah SWT. Aktivitas tersebut jelas menguras energi yang sangat besar sehingga menjadikan para mujahidin harus beristirahat pada malam hari. Jika waktu malamnya banyak tidak tidur karena mendirikan shalat, hal itu akan terasa berat. Apalagi jika esok harinya mereka harus melanjutkan peperangan.

Inilah tiga kelompok manusia yang sangat kesulitan mengerjakan shalat malam dengan durasi dua pertiga, setengah atau sepertiga malam. Keadaan yang dialami tiga kelompok manusia ini menjadi sebab pemberian keringanan dalam shalat malam bagi semua manusia, bukan hanya tiga kelompok tersebut.21

Dengan demikian ayat ini menetapkan bahwa kewajiban shalat malam diangkat dari kaum Muslim jika sebelumnya diwajibkan atas mereka. Kemungkinan lainnya, ini merupakan penjelasan bahwa shalat malam tidak diwajibkan atas mereka. Namun, merekalah yang mengharuskan diri mereka untuk mengerjakan shalat malam tersebut. Allah SWT pun menerangkan kepada mereka bahwa meneladani Rasululullah saw. yang mereka haruskan pada diri mereka dalam hal ini bukanlah merupakan keharusan bagi mereka. Juga menerangkan alasan tidak wajib aktivitas tersebut atas mereka karena umat ini termasuk orang-orang yang banyak mengalami uzur yang menyulitkan mengerjakan shalat malam. Dengan demikian Allah SWT tidak menjadikan shalat malam wajib atas mereka atau Allah SWT membatalkan kewajiban tersebut.22

Menurut Fakhruddin ar-Razi, dalam ayat ini seolah ditanyakan: “Mengapa Allah SWT me-naskh hal itu?” Lalu Dia berfirman: “Karena Dia mengetahui demikian dan demikian.” Artinya, karena adanya uzur atau halangan untuk mengerjakan shalat malam itu bagi orang-orang yang sakit, orang-orang yang melakukan perjalanan untuk perdagangan dan para mujahid di jalan Allah SWT. Adapun orang-orang yang sakit, mereka tidak mampu melakukan shalat tahajud karena sakitnya. Para musafir dan para mujahid, pada siang hari mereka disibukkan dengan tugas-tugas yang berat. Seandainya pada malam hari mereka tidak tidur, maka hal itu akan sangat menyusahkan mereka.23

Hal ini dijadikan sebagai dasar oleh Fakhruddin ar-Razi bahwa naskh atas kewajiban shalat malam tidak berlaku bagi Nabi saw. Sebabnya, semua alasan  yang disebutkan tersebut ini tidak ditemukan pada diri Nabi saw. Dalam ayat sebelumnya diberitakan bahwa beliau senantiasa disibukkan dengan berbagai urusan. Allah SWT berfirman:

إِنَّ لَكَ فِي ٱلنَّهَارِ سَبۡحٗا طَوِيلٗا  ٧

Sungguh pada siang hari engkau memiliki kesibukan yang panjang (QS al-Muzzammil [73]: 7).

 

Dengan demikian tidak ada keraguan bahwa kewajiban tahajud bagi Nabi saw. tidak di-naskh.24

Penyebutan al-qitâl fî sabîli-Lâh (perang di jalan Allah SWT) menarik dicermati. Menurut Ibnu Katsir, ayat ini—bahkan surat ini—secara  keseluruhan adalah Makkiyyah sehingga  saat itu peperangan masih belum disyariatkan. Hal ini merupakan salah satu dari bukti kenabian yang paling besar. Sebabnya, itu menyangkut pemberitaan perkara gaib yang akan terjadi pada masa datang.25

Juga menarik dicermati, ayat ini menyamakan derajat para mujahidin dengan orang-orang yang mencari harta yang halal untuk menafkahi dirinya, keluarganya, serta untuk kebaikan dan keutamaan.

WalLâh a’lam bi ash-shawwâb. [Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I.]

 

Catatan kaki:

1        Sayyid Thanthawi, al-Tafsîr al-Wasît li al-Qur‘ân al-Karîm, vol. 15, 168

2        Lihat al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 19, 53

3        Lihat al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 19, 53; al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 385

4        al-Alusi, h al-Ma’ânî, vol. 15, 123

5        al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta‘wîl al-Qur‘ân, vol. 24, 698

6        al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 385

7        al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 19, 53

8        al-Alusi, h al-Ma’ânî, vol. 15, 123

9        Jalaluddin al-Mahalli, Tafsîr al-Jalâlayni (Kairo; Dar al-Hadts, tt), 786

10      Jalaluddin al-Mahalli, Tafsîr al-Jalâlayni, 374

11      al-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, 3 (Kairo: Dar al-Shabuni, 1977), 444

12      al-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 29, 207

13      Lihat al-Harari, Hadâiq al-Rûh wa al-Rayhân, vol. 31, 378

14      al-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, 3, 445. Lihat juga al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 386

15      Lihat al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 386

16      al-Raghib al-Asfahani, al-Mufradât fî Gharîb al-Qur‘ân (Beirut: Dar al-Qalam, 1992), 505

17      al-Khazin, Lubâb al-Ta‘wîl fî Ma’ânî al-Tanzîl, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995), 360

18      Ibnu ‘Asyur, al-Tahrîr wa al-Tanwîr, vol. 29, 286

19      al-Shabuni, Shafwat al-Tafâsîr, 3, 445

20      Lihat al-Sam’ani, Tafsîr al-Qur‘ân, vol. 6, 84

21      Lihat al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 5, 386; al-Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 29, 210

22      Ibnu ‘Asyur, al-Tahrîr wa al-Tanwîr, vol. 29, 286-287

23      al-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 30, 695

24      Lihat al-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, vol. 30, 695

25      Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur‘ân al-‘Azhîm, vol. 8, 258

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =

Back to top button