Telaah Kitab

Problem Asasi Ekonomi (Pasal 124 Kitab Muqaddimah ad-Dustûr)

Di dalam pasal ini ditetapkan bahwa problem ekonomi bertumpu pada distribusi harta dan jasa bagi seluruh individu rakyat serta bagaimana memampukan rakyat dalam memanfaatkan barang dan jasa dengan cara memberi kesanggupan mereka untuk mendapatkan dan mengusahakan keduanya.  Redaksi Pasal 124 adalah sebagai berikut:

اَلْمُشْكِلَةُ اْلإِقْتِصَادِيَّةُ هِي تَوْزِيْعُ اْلأَمْوَالِ وَالْمَنَافِعِ عَلَى جَمِيْعِ أَفْرَادِ الرَّعِيَّةِ وَتَمْكِيْنُهُمْ مِنَ اْلإِنْتِفَاعِ  بِهَا بِتَمْكِيْنِهِمْ مِنْ حِيَازَتِهَا وَمِنَ السَّعْيِ لَهَا

Problem ekonomi bertumpu pada distribusi harta dan jasa atas seluruh individu rakyat dan bagaimana memampuan mereka dalam memanfaatkan harta dan jasa tersebut dengan (cara) memberikan kesanggupan mereka dalam memperoleh dan mengusahakannya.

 

Pasal ini menjelaskan bahwa problem ekonomi memiliki dua persoalan krusial yang harus dipecahkan dengan solusi yang benar: Pertama, kemiskinan individu. Kedua, kesanggupan setiap individu rakyat untuk mendapatkan kekayaan dan memanfaatkannya.

Pertama, kemiskinan individu. Ia ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan Sunnah yang menuturkan kedudukan orang fakir, miskin dan ibnu sabil (orang yang kehabisan perbekalan dalam suatu perjalanan).  Nash-nash yang membicarakan persoalan ini sangat banyak dan beragam. Ini agar persoalan ini benar-benar diperhatikan dan ditempatkan sebagai persoalan ekonomi yang sangat penting.  Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman:

وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ  ٢٨

(Sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS al-Hajj [22]: 28).

وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ وَأَنتُمۡ لَا تُظۡلَمُونَ, لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ

Apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan, niscaya kalian akan diberi pahala dengan cukup dan sedikit pun kalian tidak akan dianiaya (dirugikan). (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah (QS al-Baqarah [2]: 272-273).

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ ٦٠

Sungguh zakat-zakat itu hanyalah untuk kaum fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (QS at-Taubah [9]: 60).

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ٧

Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan (QS al-Hasyr [59]: 7).

لِلۡفُقَرَآءِ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِمۡ وَأَمۡوَٰلِهِمۡ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٗا ٨

 (Juga) bagi para fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-(Nya) (QS al-Hasyr [59]: 8).

إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ

Jika kamu menampakkan sedekah (kalian) maka itu adalah baik sekali. Jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu (QS al-Baqarah [2]: 271).

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ

Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS al-Baqarah [2]: 184).

فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ٤

Siapa saja yang tidak kuasa (wajiblah atas dirinya) memberi makan enam puluh orang miskin (QS al-Mujadilah [58]: 4).

 

Ayat ini berkaitan dengan kasus suami yang men-zhihâr istrinya.

Allah SWT juga berfirman:

وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينٗا وَيَتِيمٗا وَأَسِيرًا  ٨

Mereka memberikan makanan yang mereka sukai kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (QS al-Insan [76]: 8).

أَوۡ إِطۡعَٰمٞ فِي يَوۡمٖ ذِي مَسۡغَبَةٖ  ١٤ يَتِيمٗا ذَا مَقۡرَبَةٍ  ١٥ أَوۡ مِسۡكِينٗا ذَا مَتۡرَبَةٖ  ١٦

…atau memberi makan pada hari kelaparan; (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat; atau orang miskin yang sangat fakir (QS al-Balad [90]: 14-16).

وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلۡكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّ‍ۧنَ وَءَاتَى ٱلۡمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ

…dan memberikan harta yang dia cintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta (QS al-Baqarah [2]: 177).

 

Demikian pula ayat-ayat lain yang semakna.

Di dalam hadis dituturkan bahwa Rasulullah saw. Pun bersabda:

مَنِ احْتَكَرَ طَعَامًا أَرْبَعِينَ لَيْلَةً, فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللَّه تَعَالَى, وَبَرِئَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْهُ, وَأَيُّماَ أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمُ امْرُؤٌ جَائِعٌ, فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللَّهِ تَعَالَى

Siapa saja yang menyimpan makanan selama 40 malam, maka ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah SWT pun berlepas diri dari dirinya.  Siapa saja penduduk suatu ‘arashah (tanah lapang yang tidak ada bangunan di atasnya), yang di tengah-tengah mereka ada seseorang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah SWT telah terlepas dari mereka (HR Ahmad).

 

Di dalam hadis lain Nabi saw. bersabda:

مَا آمَنَ بِيْ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ

Tidak beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan di sisinya dan ia tahu (HR al-Bazzar).

 

Masih banyak lagi riwayat-riwayat yang memiliki arti yang sama.

Ayat-ayat dan hadis-hadis di atas berbicara tentang infaq, hukum sedekah, hukum zakat serta dorongan untuk memberi makan kepada fakir, miskin, ibnu sabil dan orang-orang fakir. Seluruhnya menunjukkan bahwa persoalan ekonomi adalah kefakiran individu, yakni buruknya distribusi kekayaan kepada setiap individu rakyat.  Problem tersebut harus diselesaikan hingga harta kekayaan sampai di tangan setiap individu rakyat.

Dalil-dalil di atas  menjelaskan bahwa distribusi harta kekayaan harus menyentuh setiap individu masyarakat.  Agar distribusi tersebut mampu menyentuh setiap individu rakyat, maka orang-orang yang terhalang dalam mendapatkan harta dan jasa haruslah diberi solusi. Mereka adalah orang-orang fakir, miskin dan ibnu sabil.   Inilah dalil yang mendasari bagian pertama dari pasal di atas.

Adapun bagian kedua dari pasal di atas, yakni (kesanggupan setiap individu rakyat untuk memperoleh dan mengusahakan harta dan jasa), dalilnya adalah Allah SWT membolehkan kepemilikan secara umum pada semua sebab (kepemilikan) yang dibolehkan.  Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِىَ لَهُ

Siapa saja yang memagari sebidang tanah maka tanah itu menjadi miliknya (HR Abu Dawud).

 

Allah SWT berfirman:

أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ ٩٦

Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut (QS al-Maidah [5]: 96).

 

Keumuman dalil yang membolehkan kepemilikan dan sebab-sebabnya, baik untuk Muslim maupun kafir dzimmi, menunjukkan “kesanggupan mereka dalam mendapatkan dan mengusahakan harta”.  Begitu juga dalil yang membolehkan pemanfaatan harta dengan cara dikonsumsi, dipakai, ditinggali atau dinikmati, datang dalam bentuk umum. Allah SWT berfirman:

كُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ

Makanlah kalian dari rezeki yang telah Allah berikan kepada kalian (QS al-An’am [6]: 142).

قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ ٣٢

Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik? (QS al-A’raf [7]: 32).

 

Masih banyak ayat lain yang memiliki pengertian sama.

Ayat-ayat di atas datang dalam bentuk umum, mencakup pemanfaatan harta oleh setiap individu rakyat, baik Muslim maupun kafir dzimmi.

Berdasarkan keumuman ayat-ayat yang menjelaskan kebolehan memiliki harta, sebab-sebab untuk mendapatkan harta, serta pemanfaatannya, dapat disimpulkan bahwa syariah telah menempatkan setiap individu rakyat dalam keadaan melakukan kegiatan “memperoleh dan memanfaatkan harta”.

Berdasarkan dalil-dalil syariah di atas dapat disarikan bahwa syariah Islam telah menjelaskan problem asasi ekonomi sekaligus solusinya, yakni kefakiran individu dan ketidakmampuan setiap individu rakyat memperoleh dan memanfaatkan harta.  Pada saat problem ini terjadi, syariah memberikan solusi dengan jalan membolehkan setiap individu memiliki dan memanfaatkan harta dengan pembolehan yang sifatnya umum.   Pembolehan individu memiliki dan memanfaatkan harta akan mendorong dirinya melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi, seperti bekerja, berburu, membuat pabrik, dan sebagainya. Dengan mekanisme seperti ini, setiap individu terdorong secara maksimal memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara mandiri,  sekaligus memanfaatkan harta yang ia miliki untuk kepentingannya sendiri maupun orang lain. Dengan itu problem kefakiran diri bisa diselesaikan dengan cara alami.   Kebolehan memiliki harta dan memanfaatkan yang sifatnya umum merupakan prinsip dasar dalam mengatur urusan-urusan perekonomian.

Inilah problem asasi ekonomi.  Dengan ungkapan lain, problem ekonomi bertumpu pada distribusi kekayaan, bukan produksi kekayaan.  Sebabnya, persoalan asasi ekonomi adalah kefakiran individu dan ketidakmampuan mereka memperoleh dan memanfaatkan kekayaan, bukan kefakiran negara dan kebutuhan negara terhadap kekayaan.

Alhasil, problem asasi ekonomi adalah distribusi, bukan produksi. [Bersambung] [Gus Syams]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + one =

Back to top button