Telaah Kitab

Sumber Pendapatan Lain Baitul Mal (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 151)

Sumber-sumber pendapatan yang juga dimasukkan ke dalam Baitul Mal adalah pungutan yang didapat OLEH kantor cukai di sepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari harta kepemilihan umum dan kepemilikan negara, juga dari harta warisan yang tidak memiliki ahli waris.   Pasal 151 menyatakan:

يُعْتَبَرُ مِنَ الْوَارِدَاتِ الَّتِيْ تُوْضَعُ في بَيْتِ الْمَالِ اْلأَمْوَالُ الَّتِي تُؤْخَذُ مِنْ اْلجَمَارِكِ عَلَى ثُغُوْرِ الْبِلاَدِ، وَاْلأَمْوَالُ النَّاتِجَة مِنَ الْمِلْكِيَّةِ الْعَامَةِ أَوْ مِنْ مِلْكِيَّةِ الدَّوْلَةِ، وَاْلأَمْوَالُ الْمَوْرُوْثَة عَمَّنْ لاَ وَارِثَ لَهُ وأَمْوَالُ الْمُرْتَدِيْن .

Sumber pendapatan yang disimpan di Baitul Mal mencakup harta yang dipungut dari bea cukai di sepanjang perbatasan negara, harta yang dihasilkan dari kepemilikan umum atau kepemilikan negara, dari harta warisan bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, dan dari harta orang-orang murtad.

 

Dalilnya adalah riwayat yang dituturkan dari ‘Umar bahwa kaum Muslim pernah mengambil pungutan (bea cukai) dari pedagang negara kafir yang masuk ke Negara Islam. Hal itu sebagaimana mereka memungut sejumlah cukai dari pedagang kaum Muslim yang masuk ke negara mereka.  Imam Ibnu Abiy Syaibah mengeluarkan sebuah riwayat di dalam Kitab Al-Mushannaf, dari Abi Mijlaz, bahwa ‘Umar ra. pernah mengutus ‘Utsman bin Hunaif. Lalu ia menetapkan atas harta ahludz-dzimmah yang mereka perdagangkan pungutan 1 dirham untuk setiap 20 dirham.  Lalu ‘Utsman bin Hunaif mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar untuk mengabarkan hal itu.  Khalifah Umar ra. setuju dan membolehkan hal itu.  Ia bertanya kepada Khalifah ‘Umar, “Berapa yang engkau perintahkan kepada kami agar kami bisa menarik pungutan dari para pedagang kafir harbi?”

Khalifah ‘Umar menjawab, “Berapa yang mereka ambil dari kalian jika kalian mendatangi negara mereka?”

Mereka menjawab, “Al-‘Usyr (sepersepuluh).”

Ziyad bin Hudair berkata, “Orang yang pertama kali diutus oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. untuk menangani masalah ‘usyur adalah aku. Umar memerintahkanku agar jangan menyelidiki. (Barang) apa saja yang melewatiku dipungut satu dirham dari setiap 40 dirham dari harta kaum Muslim, satu dirham untuk setiap 20 dirham dari harta kafir dzimmi, dan dari selain ahludz-dzimmah ‘usyur penuh, seperti halnya mereka mengambil ‘usyur penuh dari kita tatkala kita mendatangi negara mereka.”

‘Usyur merupakan hak kaum Muslim yang diambil dari harta serta perdagangan ahludz-dzimmah dan penduduk darul harbi yang melewati perbatasan Negara Khilafah. Orang yang bertugas memungut harta tersebut disebut ‘Asyir.

Anas bin Malik berkata, “Khalifah Umar bin Khaththab telah mengutusku untuk memungut ‘usyur. Ia menulis kepadaku pernyataan agar dipungut dari kaum Muslim segala hal yang mereka perdagangkan sebesar ¼ ‘usyur, dari kafir dzimmi ½ ‘usyur dan dari penduduk (kafir) harbi ‘usyur penuh.”

Adapun harta-harta yang tidak memiliki ahli waris dimasukkan ke Baitul Mal.  Jika ternyata terbukti harta tersebut ada pewarisnya, harta tersebut diberikan kepada dia. Jika tidak ada, harta tersebut dimasukkan ke Baitul Mal.  Alasannya, Baitul Mal adalah ahli waris bagi harta yang tidak memiliki ahli waris.  Kaum Muslim menyerahkan harta-harta waris yang tidak memiliki ahli waris kepada Rasulullah saw.  Dari Maqdam al-Kindi dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda, “Aku wali bagi setiap orang Mukmin dibandingkan dengan dirinya sendiri. Siapa saja yang (mati lalu) meninggalkan utang atau beban yang ditinggalkan maka datanglah kepadaku. Siapa saja yang meninggalkan harta maka wariskanlah (pada ahli warisnya). Aku adalah wali bagi orang-orang yang tidak ada wali bagi dirinya. Akulah yang mewarisi hartanya dan membebaskannya.” (HR al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi).

Adapun harta orang-orang yang murtad menjadi fa’i bagi kaum Muslim dan ditempatkan di Baitul Mal.   Alasannya, orang yang murtad dari Islam dianggap kafir dan dikenai hukuman mati jika tidak bertobat.  Oleh karena itu, harta orang yang murtad menjadi halal, dan boleh dirampas.  Jika ahli waris orang yang murtad tersebut kaum Muslim, maka mereka tidak boleh mewarisi hartanya.  Sebabnya, seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir. Begitu pula sebaliknya.  Oleh karena itu, harta orang murtad berubah menjadi  hak atas kaum Muslim.  Sebabnya, hukum harta mengikuti hukum jiwa.  Jika jiwanya tidak lagi terpelihara karena kemurtadan, begitu pula hartanya.  Dari sini dapat dipahami bahwa harta orang murtad menjadi fa’i , dan akan dimasukkan ke dalam Baitul Mal.

WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. [Gus Syams]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + 4 =

Back to top button