Hadis Pilihan

Hukum Industri Dalam Islam

عنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَ يَقُول: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبها, وَسَاقِيَهَا وبائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ وَاكِلَ ثَمَنِهَا

Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan dan pemakan harganya” 

(HR Ahmad no. 5716, al-Hakim no. 2235, al-Baihaqi no. 10778 dan 11045 di dalam Sunan al-Kubrâ dan ath-Thabarani no. 753 di dalam Mu’jam ash-Shaghîr).

 

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadis ini di dalam As-Sunan hadis nomor 3674 tanpa lafal “wa âkila tsamanahâ (pemakan harganya)”.

Imam al-Hakim mengeluarkan hadis ini di dalam  Al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn hadis no. 2234 dari Ibnu Abbas ra.: Rasulullah saw. bersabda:

أتانِي جِبْرِيلُ فَقَال: مُحَمَّدُ إِنَّ الله لَعَنَ الْخَمْرَ، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَاربها، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وبايِعَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَمُسْقِيَهَا

Jibril pernah mendatangiku dan berkata, “Muhammad, sungguh Allah telah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penjualnya, penuangnya dan yang meminta dituangkan.” (HR al-Hakim).

 

Imam al-Hakim berkata, “Ini hadis shahîh al-isnâd.

Al-Hafizh adz-Dzahabi di dalam At-Talkhîsh berkomentar, “Hadis ini shahih.”

Anas bin Malik ra. berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْخَمْرِ عَشَرَة عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَاربها وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَة إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبائِعَهَا وَاكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَه

Rasulullah saw. melaknat sepuluh pihak dalam hal khamr: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

 

Sabda Rasul saw.,  “la’analLâhu al-khamr (Allah melaknat khamr)”, menurut Mulla ‘Ali al-Qari (w. 1014 H) di dalam Mirqâtu al-Mafâtîh Syarhu Misykât al-Mashâbîh, juga Syarfu al-Haqq al-‘Azhim al-Abadi (w. 329 H) di dalam  ‘Awn al-Ma’bûd Syarhu Sunan Abî Dâwûd, maknanya adalah Allah melaknat zatnya, yakni zat khamr. Ini karena khmar merupakan induk kejahatan. Penyebutan demikian sebagai hiperbola agar khmar dijauhi.

Lafal mubtâ’ahâ, yakni pembelinya. آshirahâ, yakni pemerasnya untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Mu’tashirahâ, yakni orang yang meminta diperaskan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.

Al-Minawi (w. 1031 H) di dalam Faydh al-Qadîr Syarhu al-Jâmi’ ash-Shaghîr mengatakan, “آkila tsamanahâ, yakni penggunanya dengan bentuk apapun, dan dikhususkan “memakan” karena itu adalah aspek pemanfaatan yang paling dominan.

Hadis ini menyatakan bahwa laknat Allah ditimpakan atas zat khamr dan aspek-aspek yang disebutkan terkait dengan khamr itu, yaitu: pemerasnya, yang minta diperaskan, pembelinya, yang minta dibelikan, penuangnya, yang minta dituangkan, pembawanya, yang minta dibawakan, pembelinya, yang minta dibelikan, penjualnya dan pemakan harganya.

Lafal la’analLâh merupakan redaksi informatif yang memberi makna larangan, yakni tuntutan untuk meninggalkan khamr dan semua aspeknya. Laknat ditimpakan atas khamr dan segala yang terkait dengan khamr merupakan qariinah yang menunjukkan larangan itu bersifat tegas (jâzim). Oleh karena itu, khamr dan semua spek itu adalah haram. Hadis tersebut sekaligus juga menunjukkan keharaman segala bentuk pemanfaatan khamr.

Hadis tersebut secara dalâlah al-isyârah juga menunjukkan hukum lain, yakni melalui lafal ‘âshiraha (pemerasnya). Larangan dari ‘âshiru al-khamr ini menggunakan majaz al-musyabbabiyah, yakni menyebutkan hasilnya, sementara yang dimaksudkan adalah sebabnya. Artinya, disebutkan memeras khamr, sementara yang dimaksudkan adalah memeras anggur untuk membuat khamr. Penggunaan lafal ‘ashir (pemeras) yang berkonotasi memeras anggur, hal itu dilihat dari sisi menyatakan kondisi al-ghâlib (yang dominan). Artinya, yang dominan kala itu khamr dibuat dari perasan anggur. Namun, yang dilarang dalam hal ini bukan hanya memeras anggur untuk membuat khamr, melainkan juga membuat khamr dari bahan apapun.

Larangan memeras khamr itu bukan larangan dari perbuatan memeras itu sendiri. Al-‘Ashru (memeras) dan al-i’tishâr (meminta diperaskan) bukanlah haram, Yang diharamkan adalah memeras khamr, yakni membuat khamr. Jadi memeras dan minta diperaskan di sini diharamkan karena pengharaman khamr. Jadi hukum memeras dan diperaskan di sini mengambil hukum apa yang diperas, yakni apa yang dibuat atau diproduksi. Dengan demikian larangan dan keharamannya ditujukan pada shinâ’ah al-khamr (pembuatan atau produksi khamr), yakni pada alat-alat pemerasan atau pembuatan khamr. Alhasil, keharaman industri khamr datang dari keharaman khamr.

Dari hal itu dapat disimpulkan hukum secara umum, bahwa jika apa yang dibuat itu halal maka industrinya halal. Sebaliknya, jika apa yang dibuat atau diproduksi adalah haram maka industrinya juga haram. Berdasarkan hal itu maka dapat disimpukan kaidah bahwa hukum industri (ash-shinâ’ah) dan pabrik (al-mashna’) itu mengambil hukum apa yang dibuat atau diproduksi (al-mashna’ ya‘khudzu hukma al-mâdah al-latî yuntijuhâ).

Berdasarkan kaidah ini juga, status industri atau pabrik itu dilihat status produksinya. Jika produknya termasuk harta milik individu maka industri atau pabrik itu termasuk dalam kepemilikan individu. Jika apa yang diproduksi itu termasuk milik umum maka industri atau pabrik itu termasuk milik umum. Misalnya industri eksplorasi migas, pertambangan mineral seperti besi, tembaga, batubara, nikel, dsb. Sebagaimana harta milik umum tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh—atau  dikuasakan kepada—individu atau swasta maka demikian juga industri yang termasuk milik umum; haram dimiliki atau dikuasai oleh individu atau swasta; dan juga haram dikuasakan kepada individu atau swasta.

WalLâh a’lam wa ahkam.  [Yoyok Rudianto]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen + 15 =

Check Also
Close
Back to top button