Afkar

Hanya Dengan Khilafah Mimpi Buruk Kaum Muslim Dapat Diakhiri

Kaum Muslim adalah umat terbaik yang dikeluarkan untuk manusia. Namun, faktanya status umat terbaik bagi kaum Muslim sudah jauh panggang dari api. Kehidupan kaum Muslim saat ini diwarnai dan diselimuti berbagai keburukan dan kerusakan, perpecahan di antara sesama, bahkan pelanggaran terhadap kehormatan dan tempat-tempat suci mereka menjadi realita sehari-hari, baik oleh kaum Muslim sendiri maupuan oleh kaum kafir penjajah. Semua ini terjadi karena tiadanya Khalifah, sang perisai umat dan pelaksana penerapan Islam secara kaffah. Dengan demikian, mendirikan Khalifah menjadi keniscayaan. Tidak ada pilihan lain. Apalagi mendirikan Khalifah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam di seluruh belahan dunia,

Dalil kewajiban mendirikan Khalifah bagi semua umat Islam di seluruh belahan dunia adalah al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat.

 

  1. Dalil al-Quran.

Allah SWT memerintahkan Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara di antara kaum Muslim dengan wahyu-Nya. Perintah-Nya dalam hal ini bersifat tegas:

فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ ٤٨

Putuskanlah perkara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu  (QS al-Maidah [5]: 48).

 

Seruan kepada Rasul adalah juga seruan kepada umatnya selama tidak ada dalil yang menghususkan hanya untuk beliau. Karena dalil yang menghususkan itu tidak ada, maka seruan itu menjadi seruan bagi kaum Muslim untuk mendirikan pemerintahan. Sebabnya, pengangkatan seorang khalifah tidak berarti apa-apa tanpa adanya pemerintahan dan kekuasaan. Juga, karena Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk menaati Ulil Amri, yaitu penguasa. Ini menunjukkan kewajiban kaum Muslim memiliki Ulil Amri (penguasa). Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ ٥٩

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan Ulil Amri di antara kalian (QS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Allah SWT tentu tidak akan memerintahkan ketaatan kepada yang tidak ada. Dengan demikian, mengadakan Ulil Amri untuk ditaati adalah wajib. Adanya Ulil Amri menyebabkan adanya penegakan hukum Allah. Tidak adanya Ulil Amri mengakibatkan hilangnya penegakan hukum Allah. Oleh karena itu, wajib mengadakan Ulil Amri karena ketiadannya menyebabkan keharaman, yaitu hilangnya penegakan hukum Allah.

 

  1. Dalil as-Sunnah.

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَة مَاتَ مِيْتَة جَاهِلِيَّة

Siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliyah  (HR Muslim).

 

Nabi saw. telah mewajibkan setiap Muslim memiliki baiat di pundaknya. Beliau menggambarkan seseorang yang mati, sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, seperti mati jahiliah (berdosa). Baiat itu tentu hanya diberikan kepada Khalifah. Dengan demikian mewujudkan seorang khalifah adalah wajib.

Rasulullah saw. hanya mewajibkan adanya baiat kepada Khalifah di pundak setiap Muslim, bukan mewajibkan setiap Muslim untuk berbaiat kepada Khalifah. Dengan demikian, yang wajib adalah adanya baiat di pundak setiap Muslim, yaitu adanya seorang khalifah, yang dengan itu berarti ada baiat di pundak setiap Muslim. Jadi, adanya seorang Khalifah itulah yang membuat ada baiat di pundak setiap Muslim, baik ia telah berbaiat maupun yang belum.

Oleh karena itu, hadis tersebut merupakan dalil kewajiban mendirikan Khalifah, bukan merupakan dalil bahwa setiap orang wajib berbaiat kepada Khalifah. Sebab yang dicela Rasulullah saw. adalah tidak adanya baiat di pundak seorang Muslim sampai ia meninggal, dan Rasulullah saw. tidak mencela ketiadaannya baiat.

Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw., beliau bersabda:

إِنَّماَ الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

Sungguh Imam (Khalifah) itu perisai. Orang-orang akan berperang di belakang dia (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya (HR Muslim).

 

Abu Hazim berkata: Saya telah mengikuti majlis Abu Hurairah ra. selama lima tahun. Saya mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, “Bani Israil dulu telah diurus urusan mereka oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, dia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada seorang nabi pun setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah sehingga jumlah mereka banyak.” (HR Muslim).

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang membenci sesuatu pada diri pemimpinnya, hendaknya ia bersabar. Sebabnya, tidaklah seseorang keluar dari kepemimpinan (kaum Muslim) walau sejengkal, kemudian mati kecuali ia mati seperti mati jahiliah.” (HR Muslim).

Hadis-hadis ini berisi pemberitaan dari Rasulullah bahwa kaum Muslim akan dipimpin para wali (penguasa). Rasulullah menggambar-kan Khalifah sebagai perisai, yakni pelindung. Pemberitaan Rasulullah bahwa Imam (Khalifah) itu perisai adalah untuk menjelaskan tentang manfaat keberadaan Imam (Khalifah). Pemberitaan itu merupakan tuntutan (permintaan). Sebabnya, pemberitaan dari Allah dan Rasul-Nya, jika berisi celaan, maka itu adalah tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan. Jika berisi pujian, maka itu adalah tuntutan untuk melakukan. Jika perbuatan yang diminta itu menyebabkan penegakan hukum Allah, atau jika tidak dilakukan mengakibatkan hilangnya hukum Allah, maka tuntutan itu bersifat tegas (harus dilakukan).

Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan juga bahwa yang mengatur kaum Muslim adalah para khalifah, yang berarti tuntutan untuk mengangkatnya. Juga menjelaskan keharaman seorang Muslim keluar (memberontak) terhadap kekuasaan. Artinya, seorang Muslim wajib menjaga kekuasaan itu. Karena Rasulullah saw. memerintahkan ketaatan kepada para khalifah, dan memerangi orang-orang yang berusaha merebut kekuasaannya, maka ini artinya adalah perintah untuk mendirikan Khalifah, dan mempertahankan kekuasaannya dengan memerangi semua orang yang berusaha merebut kepemimpinannya. Nabi saw. bersabda:

وَمَنْ بَايَع إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ، وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ، فَلْيُطِعُه إِنِ اسْتَطَاع، فَإِن جَاء آخَرُ يُنَازِعُه فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ

Siapa saja yang membaiat seorang Imam (Khalifah), lalu dia memenuhi baiatnya dengan sepenuh hati, hendaklah dia menaati dirinya semampunya. Jika ada orang lain yang hendak merampas kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu (HR Muslim).

 

Perintah untuk menaati Imam adalah perintah untuk menegakkannya. Perintah untuk memerangi orang-orang yang hendak merampas kekuasaannya adalah indikasi yang tegas tentang keharusan adanya satu orang khalifah saja.

 

  1. Ijmak Sahabat.

Para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas kewajiban menangat seorang khalifah (mendirikan Khilafah) setelah Rasulullah saw. Wafat. Mereka bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar, lalu Umar dan kemudian Utsman sebagai khalifah setelah masing-masing mereka wafat.

Konfirmasi Ijmak Sahabat tentang kewajiban mendirikan Khalifah tampak dari penundaan mereka dalam memakamkan jenazah Rasulullah saw. setelah wafatnya dan kesibukan mereka dengan menunjuk Khalifah yang akan mengganti beliau. Padahal segera memakamkan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Mereka yang berkewajiban memakamkan jenazah haram mengerjakan sesuatu yang lain sampai pemakamannya selesai. Dalam hal ini, para Sahabat yang wajib memakamkan jenazah Rasulullah saw. justru sebagian dari mereka sibuk mengangkat khalifah daripada mengerjakan pemakaman Rasul. Sebagian lagi diam dari kesibukan ini. Bahkan mereka ikut menunda pemakaman selama dua hari. Padahal mereka mampu untuk mengingkarinya. Mereka mampu untuk memakamkannya. Dengan demikian, hal tersebut merupakan ijmak (konsensus) untuk lebih sibuk mengangkat Khalifah daripada memakamkan jenazah. Tentu ini hanya terjadi jika mendirikan Khalifah lebih wajib daripada memakamkan jenazah. Juga, semua Sahabat sepakat sepanjang hidup mereka tentang kewajiban mendirikan Khilafah. Mereka memang berselisih tentang orang yang dipilih sebagai khalifah. Namun, mereka sama sekali tidak berselisih tentang kewajiban mendirikan Khalifah, baik pada saat wafatnya Rasulullah, atau setelah wafatnya salah satu di antara Khulafaur Rasyidin. Jadi, Ijmak Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat tentang wajibnya mengangkat Khalifah.

Adapun pendapat para ulama tentang kewajiban mendirikan Khilafah, sangat banyak sekali. Berikut ini kami pilihkan sebagian saja:

Asy-Syahristani berkata, yang menggambarkan kondisi para sahabat menjelang wafatnya Abu Bakar ra. dan terpilihnya Umar ra.,  “Tidak ada di hatinya (Abu Bakar) atau dalam hati siapa pun—dari para Sahabat—tentang kebolehan di bumi ada suatu masa tanpa seorang imam (khalifah). Semua ini menunjukkan bahwa para Sahabat—generasi pertama Islam—bersepakat akan keharusan adanya Imam/Khalifah. Ijmak mereka ini menjadi dalil yang tegas akan kewajiban kepemimpian (Khilafah).”

Imam Ibnu Taimiyah rahimahulLah berkata dalam Majmû’ al-Fatâwa (28/390): “Harus diketahui bahwa kekuasaan untuk menjaga urusan manusia adalah salah satu kewajiban terbesar agama. Bahkan hanya dengan kekuasaan itu, urusan agama atau dunia dapat ditegakkan dengan sempurna. Sungguh, kemaslahatan manusia tidak dapat terwujud tanpa hidup bersama, sebab satu sama lain saling membutuhkannya. Ketika mereka hidup bersama, mereka harus memiliki seorang pemimpin…Allah SWT memerintahkan amar makruf nahi mungkar. Ini hanya dapat dilakukan dengan kekuatan dan kekuasaan, begitu juga dengan kewajiban-kewajiban lainnya, seperti jihad, penyebaran keadilan, pelaksanaan ibadah haji, persatuan, hari-hari besar, membantu orang yang terzalimi, dan menegakkan hudud. Semuanya ini hanya dapat dicapai dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan.

Al-Khatib al-Baghdadi rahimahullah berkata: “Ketika Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah’ (HR Muslim), dari sini dipahami bahwa yang dituntut adalah keberadaan seorang khalifah sehingga ada baiat di pundak kaum Muslim. Bukan baiatnya setiap Muslim. Dengan demikian, jika jumlah Muslim adalah satu miliar, satu miliar Muslim itu tidak semuanya diharuskan untuk berbaiat. Namun yang dituntut adalah bagi satu miliar Muslim itu ada Khalifah yang dibaiat oleh sebagian umat, atau mereka yang mewakili umat!”

Syaikh Thahir bin Asyur berkata dalam Ushûl al-Nizhâm al-Ijtimâ’îy fi al-Islâm: “Pembentukan pemerintahan umum dan khusus bagi kaum Muslim adalah salah satu dasar dari hukum Islam, yang ditetapkan berdasarkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mencapai derajat mutawatir maknawi. Bahkan inilah yang mendorong para Sahabat, setelah wafatnya Nabi saw., untuk segera berkumpul dan berunding dalam rangka mendirikan pengganti dari Rasulullah saw. dalam memelihara urusan kaum Muslim. Kaum Muhajirin dan Ansar sepakat pada hari—mereka berkumpul—di Syaqifah untuk mengangkat Khalifah setelah beliau. Lalu terpilih Abu Bakar sebagai Khalifah pengganti Rasulullah saw. dalam memimpin kaum Muslim. Setelah itu tidak ada perselisihan kaum Muslim tentang kewajiban mendirikan Khilafah, kecuali orang-orang ekstrem yang mengingkari ijmak Sahabat di antara pengikut Khawarij dan Mu’tazilah. Namun, mereka tidak diperhitung-kan karena pendapatnya tidak memiliki arti sama sekali dalam penetapan hukum Islam.”

Karena posisi Khilafah dalam dasar syariah, maka para ulama ushûluddîn memasukkannya ke dalam masalah-masalah ushûl (dasar), yaitu bab al-Imâmah (kepemimpinan). Imam al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwayni berkata dalam Al-Irsyâd: “Pembicaraan tentang Imâmah bukan bagian dari dasar-dasar keyakinan, namun bagi orang yang tergelincir dalam masalah ini, bahayanya jauh lebih besar dari orang yang tidak mengetahui salah satu dasar agama.”

Makna perkataan al-Juwayni ini adalah, bahwa sebab Imâmah tidak mereka jadikan di antara dasar keyakinan, karena ia memang bukan dasar keyakinan. Akan tetapi, kesalahan dan tergelincir dalam masalah ini, sama dengan bahayanya ketika tergelincir dalam masalah dasar agama, mengingat pentingnya masalah Imâmah.

Dengan semua ini, masihkah kita berdiam diri, serta membiarkan kaum Muslim terus diwarnai dan diselimuti mimpi buruk berkepanjangan, dengan tidak mendirikan Khilafah? Untuk itu, bersegeralah bergabung dengan mereka yang selama ini terus menyuarakan dan berjuang agar Khilafah Rasyidah ‘ala minhâjin nubuwwah tegak kembali.

WalLah a’lam. [Muhammad Bajuri]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × one =

Back to top button