Afkar

Kesiapan Hizbut Tahrir Memimpin Perubahan Dunia

Peta jalan yang hendak ditempuh Hizbut Tahrir dalam melakukan perubahan tertuang dalam buku kecil Manhaj Hizb at-Tahriir fii at-Taghyiir. Catatan tersebut merupakan naskah pidato delegasi Hizbut Tahrir pada konferensi ISNA (Islamic Society of North America) di negara Missouri, Amerika Serikat, pada 24 Jumada al-Ula 1410 H (22 Desember 1989). Isinya memberikan penjelasan ringkas tentang bagaimana perubahan masyarakat yang ada sekarang ini menuju masyarakat yang dicita-citakan harus dilakukan.

Dalam buku itu, Hizbut Tahrir juga memberikan penilaian terhadap kondisi masyarakat sekarang dan jalan perubahan yang harus ditempuh. Hal itu menegaskan kesiapan Hizbut Tahrir dalam memimpin perubahan Dunia Islam dari keadaan terjajah menuju kehidupan Islam. Adapun wujud perubahan yang hendak diwujudkan terdapat dalam buku-buku lainnya.

 

Falsafah Perubahan

Sebelum mengurai kesiapan Hizbut Tahrir dalam memimpin perubahan Dunia Islam, penting bagi kita memahami falsafah perubahan umat dan tatanan Dunia Islam. Hal itu sebenarnya bisa kita rujuk pada firman Allah SWT sebagai berikut:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ ١١

Sungguh Allah tidak akan mengubah keadaan sesuatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri (QS al-Ra’d [13]: 11).

 

Imam al-Quthubi dalam Tafsirnya menjelaskan: Tentang firman Allah SWT, “Sungguh Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri,” maknanya Allah SWT memberitahukan pada ayat ini bahwa Dia tidaklah mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka melakukan perubahan, baik dari: (1) kalangan mereka; (2) orang yang mengurus mereka; atau (3) salah seorang mereka dengan hubungan apapun. Ini sebagaimana Allah mengubah keadaan orang-orang yang kalah pada Perang Uhud karena sikap yang berubah pada para pemanah, juga contoh-contoh lainnya yang ada dalam syariah (HR al-Bukhari, Muslim, al-Nasa’i, dan Ibnu Majah). WalLaahu a’lam. (Al-Qurthubi, Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan, 9/294).

Imam al-Baidhawi juga menyatakan:

إِنَّ الله لا يُغَيِّر مَا بِقَوْم من العافية والنعمة . حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ من الأحوال الجميلة بالأحوال القبيحة

Sungguh Allah tidak mengganti sesuatu yang ada pada kaum dari kesejahteraan dan kenikmatan sampai mereka mengubah diri mereka sendiri dari keadaan yang baik dengan keadaan yang buruk (Al-Baidhawi, Anwaar at-Tanziil wa Asraar at-Ta’wiil, 3/183).

 

Jadi perubahan pada sebuah masyarakat itu bisa diusahakan dan datang dari tiga pihak: (1) Dari umat tersebut secara keseluruhan (internal); (2) Pihak yang mengurus umat tersebut (pemimpin internal); (3) Bagian dari umat tersebut dengan hubungan apapun (bagian dari internal).

Pihak ketiga ini adalah inisiator dan juga pelaku perubahan. Hal itu bisa dilihat dari inisiatif pasukan pemanah dalam Perang Uhud. Mereka telah mengubah keadaan pasukan kaum Muslim dari kemenangan menjadi kekalahan. Inilah fakta perubahan, baik dari menang ke kalah maupun dari kalah ke menang.

Orang-orang seperti mereka (pihak ketiga yang disebutkan Imam al-Quthubi) sulit melakukan perubahan masyarakat menuju tatanan tegaknya kehidupan Islam jika tidak terdapat tiga syarat utama: (1) Mereka merupakan kelompok yang solid dengan fikrah dan thariiqah yang mereka adopsi; (2) Mereka terdiri dari orang-orang yang ikhlas dan memiliki kapasitas memadai; dan (3) Mereka memiliki ikatan yang kokoh dengan ketaatan kepada pemimpinnya.

 

Peta Jalan Hizbut Tahrir

Berpijak pada QS Ali Imran ayat 104, Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani mendirikan partai politik bernama Hizbut Tahrir. Pendirian tersebut tepat setelah umat Islam mengalami dua peristiwa tragis, yakni keruntuhan Khilafah Islamiyah pada tahun 1924, dan perampasan Palestina oleh kaum Yahudi. Sejak itu umat Islam semakin lama semakin terpuruk dan jatuh dalam dominasi kaum kafir penjajah. Realitas ini mendorong Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani rahimahullaah mendirikan partai politik Hizbut Tahrir, terutama setelah al-Quds jatuh ke dalam pendudukan kaum Yahudi.

Bukan hanya mendirikam kelompok dakwah. Beliau juga menyiapkan konsep yang jelas, metode yang terang, dan mekanisme pengkaderan yang terukur. Ini adalah modal penting dalam melakukan perubahan Dunia Islam menuju tegaknya kehidupan Islam. Atas dasar itu, pada alinea pertama buku Manhaj Hizb at-Tahriir fii at-Taghyiir dinyatakan bahwa persoalan utama umat Islam adalah mengembalikan hukum Islam (i’aadah al-hukm bi maa anzala AlLaah) dengan cara menegakkan kembali Khilafah Islamiyah. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa: (1) negeri-negeri tempat kaum Muslim hidup adalah darul kufur; (2) masyarakatnya diatur dengan aturan-aturan kufur. Darul kufur adalah negeri yang tidak menerapkan Islam dan keamanannya bukan di tangan kaum Muslim, walaupun mayoritas penduduknya Muslim.

Dua faktor inilah yang menjadikan umat Islam terus terpuruk dan mundur.

Selain itu terdapat dua landasan utama penetapan metode perubahan yang dijadikan pijakan oleh Hizbut Tahrir, yakni: Pertama, terikat pada hukum syariah. Kedua, ittiba’ (mengikuti) Rasulullah saw. dalam berdakwah serta dalam menerapkan syariah dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hizbut Tahrir berpendapat bahwa konsekuensi dari iman seorang Muslim kepada Allah adalah kewajiban terikat pada syariah dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam melaksanakan dakwah. Adapun tentang ittiba’ pada jalan dakwah Rasul, secara normatif memang terdapat tuntunan untuk mengikuti Nabi saw.

 

Kesiapan Konsep

Hizbut Tahrir telah merumuskan konsep dan peta jalan perubahan yang akan ditempuh. Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang mereka derita. Kemudian Hizbut Tahrir membandingkan kondisi mereka dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah saw., masa Al-Khulafa’ ar-Rasyidun dan masa generasi Taabi’in. Hizbut Tahrir juga merujuk kembali sirah Rasulullah saw. dan tatacara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya hingga beliau berhasil mendirikan Negara Islam di Madinah.

Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariiqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satu pun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.

Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya. Tidak lain untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia- dengan mendirikan Negara Khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat.

Buku-buku itu, antara lain: Nizhaam al-Islaam (Sistem Islam), At-Takattul al-Hizbi (Pembentukan Partai Politik), Mafaahim Hizb at-Tahriir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir), Ad-Dawlah al-Islaamiyyah (Negara Islam), Nizhaam al-Hukm fii al-Islaam (Sistem Pemerintahan Islam), Ajhizah ad-Dawlah al-Khilaafah (Struktur Negara Khilafah), An-Nizhaam al-Iqtishaadi fii Al-Islaam (Sistem Ekonomi Islam), An-Nizhaam al-Ijtimaa’i fii al-Islaam (Sistem Pergaulan Sosial dalam Islam), Al-Amwaal fii Dawlah al-Khilaafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), Mafaahim Siyaasiyyah li Hizb at-Tahriir (Konsepsi Politik Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 1-3 (Jatidiri Islam)—mulai dari bahasan tentang pembentukan kepribadian Islam, tsaqaafah Islamiyah dasar, fikih pemerintahan, fikih muamalah hingga ushul fikih; Nazharaat Siyaasiyyah li Hizb at-Tahrir (Pandangan Politik Hizbut Tahrir), Kayfa Hudimat al-Khilaafah (Bagaimana Khilafah Diruntuhkan), As-Siyaasah al-Iqtishaadiyyah al-Mutslaa (Politik Ekonomi yang Agung), Usus al-Ta’liim (Dasar-dasar Sistem Pendidikan), Muqaddimah ad-Dustuur (Landasan Undang-undang Dasar Negara Islam), dll.

Masih banyak lagi buku-buku, booklet, maupun selebaran yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, baik yang menyangkut ide, politik, maupun kemaslahatan umat seperti rancangan aturan kesehatan di negara khilafah, pendidikan, dll.

 

Kesiapan Kader

Tahapan dakwah pertama dalam Hizbut Tahrir adalah fase pembinaan. Fase ini ditujukan untuk melahirkan individu-individu yang menyakini fikrah dan thariiqah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir untuk membangun kerangka gerakan. Di dalam fase ini, terjadi proses internalisasi berbagai pemikiran yang diadopsi. Dengan ini lahirlah kader-kader dakwah yang siap terjun mengubah masyarakat yang tidak islami. Demikian juga dengan ikatan yang mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah ikatan akidah Islam dan tsaqaafah Islam yang diadopsi Hizbut Tahrir.

Selain dibina sebagai negarawan yang akan mengurus kemaslahatan umat, para kader Hizbut Tahrir juga didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik aspek ilmu dan kepemimpinan, maupun aspek keimanan dan ketakwaan. Mengapa harus memantaskan diri dari sisi keimanan dan ketakwaan? Sebabnya, kemenangan bagi umat Islam adalah karunia dari Allah. Adapun yang wajib kita lakukan adalah melakukan ikhtiar dalam perjuangan untuk mengubah keadaan dunia yang tidak islami menuju keadaan yang tunduk dan patuh pada aturan Allah SWT. Inilah perubahan menuju penerapan syariah Islam secara kaaffah.

 

Keunggulan

Muhammad Muhsin Radhi dalam tesisnya di Universitas Islam di Irak yang berjudul Hizb at-Tahriir Tsaqaafatuh wa Manhajuh fii Iqaamah Dawlah al-Khilaafah al-Islaamiyyah” menjelaskan keunggulan gagasan dan metode dakwah Hizbut Tahrir. Kejernihan konsep, kejelasan metode dakwah, integritas dan keikhlasan para kadernya, serta ikatan yang menyatukan mereka adalah keunggulan Hizbut Tahrir yang menjadikan dirinya bertahan dan terus berkembang sampai hari ini. Hizbut Tahrir tidak bergeser dari fikrah dan thariiqah dakwahnya walau hanya sehelai rambut. Hizbut Tahrir selalu berpedoman untuk menjadikan hukum-hukum syariah sebagai asas bagi kebijakan dan sikap organisasi. Dengan kalimat lain, halal-haram adalah standar bagi seluruh tindakan dan aktivitasnya. Hizbut Tahrir tidak pernah mentoleransi setiap perkara yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Misalnya, Hizbut Tahrir berpandangan bahwa menyerukan nasionalisme, demokrasi, sekularisme, fanatisme madzhab, dan lain sebagainya adalah tindakan haram.

Khilafah sebagai metode satu-satunya dalam menerapkan Islam adalah konsep yang jelas, tegas dan selaras dengan ijmak para ulama mujtahidin. Sikap yang benar yang harus ditunjukkan seorang Mukmin terkait janji Kekhilafahan adalah:

Pertama, wajib menyakini sepenuhnya janji akan berkuasaanya kembali umat Islam (QS an-Nur [24]: 55). Sebabnya, Allah SWT pasti menunaikan janji-janji-Nya (QS [18]:108 dan [73]: 18). Yakin kepada janji Allah termasuk bagian keimanan. Siapa saja ingkar atau ragu terhadap janji Allah SWT, keimanannya telah rusak.

Kedua, harus membenarkan kabar gembira dari Rasulullah saw., sebagaimana yang Rasulullah kabarkan dalam banyak hadis shahihnya.

Ketiga, bersungguh-sungguh mewujudkan kabar gembira tersebut dengan rasa optimis sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Keempat, tidak menunggu kemenangan dengan berpangku tangan, pesimis, atau sekadar menunggu datangnya al-Mahdi. Di sinilah peran Hizbut Tahrir dalam mewujudkan kabar kembira tersebut.

Manhaj Hizbut Tahrir dalam menegakkan Khilafah tegak di atas manhaj (metode) dan mi’yaar (standar) turats Islam sejak generasi salaf. Sebagaimana Hizbut Tahrir, para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah menggariskan hal-hal penting berkaitan dengan Khilafah Islamiyah:

Pertama, mengangkat seorang khalifah untuk menduduki tampuk Kekhalifahan Islam adalah kewajiban (An-Nawawi, Syarh Shahiih Muslim, 6/291).

Kedua, mengangkat seorang khalifah setelah berakhirnya zaman nubuwwah adalah kewajiban yang paling penting (Al-Haitsami, Shawaa’iq al-Muhriqah, 1/25).

Ketiga, Allah SWT telah menjanjikan kekhilafahan kepada kaum Mukmin hingga akhir zaman (Asy-Syaukani, Fath al-Qadiir, 5/241).

Keempat, menegakkan kekuasaan Islam (Khilafah Islamiyah) termasuk sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT yang paling agung (Ibnu Taimiyyah, As-Siyaasah asy-Syar’iyyah, hlm. 161).

 

Harapan

Pengkajian yang teliti dan mendalam terhadap realitas Dunia Islam dan kegagalan banyak gerakan Islam dalam membangkitkan umat, juga realitas keberadaan Hizbut Tahrir dengan fikrah dan thariiqah-nya telah memberikan harapan akan jalan kebangkitan yang hakiki.

Beranjak dari identifikasi terhadap persoalan utama kaum Muslim, secara perlahan umat Islam semakin sadar bahwa gerakan Islam harus bertujuan menegakkan kembali hukum-hukum Islam di seluruh dimensi kehidupan melalui penegakan kembali Khilafah Islamiyah sebagaimana sebelumnya. Sebabnya, Khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya thariiqah syar’iyyah untuk menerapkan syariah Islam secara menyeluruh. Karena itulah aktivitas Hizbut Tahrir fokus pada aktivitas politik saja. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa hanya dengan aktivitas politiklah kekuasaan bisa diraih. Kekuasaan mutlak diperlukan untuk menegakkan Khilafah Islamiyah.

Untuk itu, dari sisi aktivitas, Hizbut Tahrir mengkonsentrasikan aktivitasnya untuk meraih kekuasaan melalui jalan umat, dan tidak menyibukkan dirinya dengan aktivitas-aktivitas lain.

 

Penutup

Hizbut Tahrir senantiasa menyeru umat dengan dakwah dan agar bersungguh-sungguh menyongsong kabar gembira Rasulullah saw. Hizbut Tahrir telah menyiapkan rancang bangun Khilafah yang siap diimplementasikan. Tegaknya Khilafah akan mengembalikan kemuliaan dan kehormatan umat Islam. Apa yang terjadi sekarang ini menggambarkan bahwa kita hidup saat ketiadaan perisai yang menjaga agama dan melindungi umat. Karena itu perlu ada upaya serius untuk menorehkan kembali sejarah agung peradaban Islam, mengembalikan kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah ‘alaa minhaaj an-nubuwwah di muka bumi. Kaum Muslim sudah seharusnya bangkit dari keterpurukan, di tengah limpahan potensi sumberdaya yang ada.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [Yuana Ryan Tresna]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 14 =

Back to top button